Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Pemilihan presiden satu putaran, dengan pemenang ditentukan oleh suara terbanyak atau yang dikenal sebagai pluralitas, digunakan di sejumlah negara.

Filipina memilih presiden secara langsung berdasarkan pluralitas; pada 1992 Fidel Ramos terpilih dengan 23,58% suara di antara tujuh calon. Korea Selatan juga menetapkan pemenang berdasarkan suara terbanyak dalam satu putaran.

Taiwan menggunakan aturan yang sama; pada 2024 Lai Ching-te terpilih dengan 40,05% suara, mengungguli dua calon lain tanpa putaran kedua. Meksiko memilih presiden melalui suara langsung berdasarkan mayoritas relatif.

Di Afrika, Gambia juga menggunakan pluralitas satu putaran untuk memilih presiden. Preseden tersebut menunjukkan bahwa pemilihan langsung tidak harus disertai syarat mayoritas absolut.

Namun, pengalaman Filipina juga menunjukkan bahwa satu putaran tidak dengan sendirinya menghapus oligarki, politik uang, atau dominasi keluarga politik.

Karena itu, penerapannya di Indonesia tetap memerlukan pembatasan koalisi, transparansi pembiayaan, larangan pendanaan silang, dan sanksi terhadap penggunaan sumber daya negara.

Gus Dur dan Legitimasi Tanpa Mayoritas Suara Rakyat

Abdurrahman Wahid

Konstitusi Indonesia sebelum perubahan juga tidak mensyaratkan presiden memperoleh dukungan langsung lebih dari 50% suara rakyat. Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Legitimasi presiden berasal dari suara mayoritas anggota MPR, bukan dari persentase suara nasional yang secara langsung diberikan kepada calon presiden. Pemilihan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999 memperlihatkan hal tersebut.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh sekitar 13,34 juta suara atau 12,61% dalam Pemilu 1999.

Meskipun berasal dari partai dengan perolehan suara yang relatif kecil, Gus Dur terpilih melalui pemungutan suara di MPR dan diterima sebagai presiden yang sah. Rendahnya perolehan suara PKB tidak menghilangkan legitimasi kepresidenannya.

Karena itu, legitimasi presiden tidak harus selalu berasal dari dukungan langsung lebih dari 50%.

Jika presiden yang dipilih MPR dapat diterima sebagai presiden sah meski partai utamanya hanya meraup 12,61% suara, pasangan dengan suara terbanyak secara langsung juga memiliki dasar legitimasi kuat meski perolehannya kurang dari 50%.

Bahkan, sumber legitimasinya lebih langsung karena keputusan dibuat oleh seluruh pemilih, bukan oleh anggota MPR.

Sebagian pihak mengusulkan kembali ke sistem Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum perubahan, dengan alasan pemilihan presiden oleh MPR dapat mengurangi ketergantungan calon kepada oligarki pemodal.

Alasan itu berangkat dari kenyataan bahwa kampanye pada pilpres langsung membutuhkan biaya besar sehingga menimbulkan ketergantungan kepada penyandang dana dan oligarki.

Jalan Tengah antara Pemilihan oleh MPR dan Pilpres Dua Putaran

mpr

Namun, pemilihan oleh MPR pada hakikatnya tidak menghilangkan pengaruh oligarki. Transaksi hanya berpindah dari arena pemilih kepada pimpinan partai dan anggota MPR.

Jumlah pihak yang harus dipengaruhi dalam pemilihan oleh MPR menjadi jauh lebih sedikit.

Partai dapat merundingkan pemilihan presiden tanpa melibatkan rakyat, membuat pemilih kehilangan kewenangan menentukan kepala pemerintahan secara langsung.

Pilpres satu putaran menawarkan jalan tengah: kombinasi UUD Asli dan UUD setelah amandemen. Berdasarkan UUD Asli, sistem satu putaran mengambil prinsip bahwa presiden tidak harus memperoleh mayoritas absolut suara rakyat.

Berdasarkan UUD setelah amandemen, sistem satu putaran mempertahankan pemilihan langsung: kedaulatan rakyat dijalankan secara langsung, bukan melalui perwakilan.

Presiden ditentukan oleh pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari rakyat, pluralitas, bukan oleh perundingan di MPR dan bukan melalui konsolidasi partai setelah putaran pertama.

Sistem satu putaran pada intinya tidak mengembalikan kewenangan memilih presiden kepada elite partai.

Ia justru mempertahankan kedaulatan langsung pemilih sekaligus menghapus tahap yang paling memungkinkan konsolidasi modal dan transaksi dukungan. Semua calon, partai, dan pemodal harus mengambil keputusan sebelum hasil pemilu diketahui.

Sistem Pilpres Satu Putaran Persulit Penguasaan oleh Pemodal

Ilustrasi Dana Kampanye Parpol

Oligarki pemodal memang tidak otomatis kehilangan pengaruh dalam sistem pilpres satu putaran. Mereka dapat membiayai calon sebelum pilpres. Namun, biaya dan risikonya meningkat karena jumlah calon lebih banyak dan pemenang belum diketahui.

Pemodal tidak dapat menunggu sampai pilihan menyempit menjadi dua seperti dalam sistem dua putaran, lalu memusatkan seluruh sumber daya kepada calon yang diperkirakan mempunyai peluang menang paling besar.

Pada sistem satu putaran, koalisi pencalonan selesai pada saat pendaftaran. Seluruh suara dihitung dalam pemungutan suara satu putaran, dan pasangan dengan suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Tidak ada putaran kedua, dan tidak ada tahap resmi bagi partai yang kalah untuk mengalihkan dukungan pemilihnya pada putaran kedua dengan imbalan bagian dalam pemerintahan.

Keunggulan tersebut akan hilang apabila pemodal bebas membiayai beberapa pasangan sekaligus atau apabila sejak awal hanya terbentuk dua pasangan.

Karena itu, pilpres satu putaran harus disertai reformasi pencalonan dan pembiayaan politik sebagai prasyarat keberhasilannya.

Pertama, koalisi pencalonan harus dibatasi untuk mencegah kartel. Penghapusan ambang batas minimum oleh MK perlu diikuti batas maksimum agar partai-partai tidak kembali berkumpul dalam dua koalisi besar.

Batas maksimum dapat ditetapkan sebesar 20% atau 25% dari jumlah partai peserta pemilu, bukan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara pemilu sebelumnya.

Partai Dipaksa Mengusulkan Pasangan Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi

Dalam pedomannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Karena setiap partai harus mengusulkan pasangan calon, baik sendiri maupun bersama partai lain, pembatasan tersebut menentukan jumlah minimum pasangan.

Jika terdapat 20 partai peserta pemilu dan batas maksimum ditetapkan 25%, satu pasangan hanya dapat diusulkan oleh paling banyak lima partai. Dengan demikian, akan terdapat paling sedikit empat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Formula ini berfungsi sebagai aturan anti-kartel dalam pencalonan presiden.

Seperti peraturan anti-monopoli yang membatasi konsentrasi kekuatan pasar, batas maksimum koalisi mencegah sejumlah kecil kelompok politik menguasai pencalonan, membatasi pilihan rakyat, dan menciptakan rente politik melalui pembagian jabatan, proyek, izin usaha, konsesi, dan pengaruh terhadap kebijakan.

Baca Juga: Pilpres Satu Putaran (1): Jalan Tengah Membatasi Oligarki dan Kartel Politik

Kedua, setiap pemilik manfaat harus dilarang membiayai lebih dari satu pasangan calon. Larangan harus mencakup perusahaan terafiliasi, anggota keluarga, yayasan, organisasi, dan perantara.

Tanpa pengaturan mengenai afiliasi, penyandang dana dapat membagi pembayaran melalui beberapa badan hukum dan tetap menguasai lebih dari satu calon.

Ketiga, seluruh penerimaan dan pengeluaran kampanye harus dilaporkan secara berkala sebelum hari pemungutan suara, bukan hanya setelah pemilu selesai.

Identitas penyumbang, pemilik manfaat perusahaan penyumbang, hubungan usahanya dengan negara, dan nilai sumbangan harus dapat diperiksa publik.

Pelanggaran berat harus dapat berakibat pada pembatalan pencalonan, bukan hanya denda administratif yang nilainya lebih kecil daripada manfaat politik yang diperoleh.

Keempat, penggunaan anggaran negara, program pemerintah, bantuan sosial, badan usaha milik negara, aparat, dan kewenangan kepala daerah untuk memenangkan calon harus dikenai sanksi langsung.

Pilpres satu putaran akan kehilangan manfaatnya apabila calon yang menguasai pemerintahan dapat menggunakan sumber daya negara untuk membangun keunggulan yang tidak dapat ditandingi calon lain.

Diperlukan Perubahan Konstitusi

mahkamah konstitusi

Pilpres satu putaran tidak dapat diterapkan hanya melalui revisi UU Pemilu. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pasangan terpilih memperoleh lebih dari 50% suara nasional dan sedikitnya 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi.

Pasal 6A ayat (4) memerintahkan putaran kedua apabila tidak ada pasangan yang memenuhi ketentuan tersebut.

Karena itu, Pasal 6A UUD 1945 perlu diubah untuk mengakomodasi sistem pilpres satu putaran, dan menyatakan secara tegas bahwa pasangan dengan jumlah suara sah terbanyak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, tanpa lagi mensyaratkan persebaran wilayah, yaitu sedikitnya 20% suara di lebih dari separuh jumlah provinsi.

Perubahan konstitusi ini jauh lebih terbatas daripada mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR. Hak rakyat memilih presiden tetap dipertahankan. Yang diubah hanya syarat kemenangan dan penghapusan putaran kedua.

Pilpres satu putaran layak menjadi solusi jalan tengah sistem pilpres Indonesia. Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tidak harus memperoleh mayoritas yang dibentuk setelah pilihan dipersempit menjadi dua.

Pasangan dengan dukungan langsung terbanyak menjadi pemenang. Kewenangan memilih tidak dikembalikan kepada MPR, sedangkan tahap konsolidasi oligarki dan transaksi yang berlangsung di antara kedua putaran dihapus.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance