Pilpres Satu Putaran (2): Selain Revisi UU Pemilu, Perlu Amandemen UUD 1945
Pilpres satu putaran tidak dapat diterapkan hanya melalui revisi UU Pemilu. Pasal 6A UUD 1945 perlu diubah untuk mengakomodasi sistem pilpres satu putaran.
6 artikel ditemukan
Pilpres satu putaran tidak dapat diterapkan hanya melalui revisi UU Pemilu. Pasal 6A UUD 1945 perlu diubah untuk mengakomodasi sistem pilpres satu putaran.
Setelah putaran pertama, partai yang calonnya gugur dan pemodal yang belum menentukan posisi dapat memusatkan dukungan kepada dua pasangan yang tersisa. Jeda waktu di antara kedua putaran menjadi periode konsolidasi kekuasaan, pembiayaan, dan pembagian kepentingan.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula. Namun, Tom menilai hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli. Politik dinilai telah menjadi panglima.
Wacana revisi UU MK ditengarai sebagai serangan balasan DPR setelah beberapa produk legislasi mereka dibatalkan di MK karena bermasalah dalam aspek tata negara. Lembaga yudikatif ini dituding mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang menjadi ranah DPR dan pemerintah.
MK putuskan pemilu 2029 tak lagi serentak. Setelah pemilu nasional, ada jeda 2 tahun sebelum digelar pilkada, demi meningkatkan kualitas demokrasi. Tapi putusan ini juga menimbulkan tantangan baru: jabatan kepala daerah dan DPRD terpaksa diperpanjang, hingga bengkaknya anggaran pemilu.
Putusan MK belum tentu berujung egalitarianisme dan kestabilan politik jika masyarakat sipil tak mengawalnya.