Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Versi BPKP Diduga Rekayasa
Social Podium

Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Versi BPKP Diduga Rekayasa

Tanpa ada kerugian keuangan negara (atau perekonomian negara) maka Tom Lembong tidak dapat dijadikan tersangka. Oleh karena itu, jaksa bermanuver. Tim investigasi BPKP menyampaikan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada 20 Januari 2025. Artinya, sewaktu Tom ditahan 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung sebenarnya belum memiliki, dan belum tahu, apakah ada kerugian keuangan negara, dan berapa besar?