Jaksa & Hakim Harus Paham, Impor Gula Kristal Putih Rugikan Ekonomi & Negara

Defisit gula kristal putih, atau GKP, nasional semakin lama semakin membesar. Impor gula dalam bentuk gula jadi (GKP) merugikan perekonomian dan negara. Siswa SMP juga tahu, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP. Nilai tambah bagi ekonomi pun muncul.

By
in Social Podium on
Jaksa & Hakim Harus Paham, Impor Gula Kristal Putih Rugikan Ekonomi & Negara
Tom Lombong mengenakan rompi pesakitan atas tuduhan korupsi gula impor. (Sumber: https://www.instagram.com/tomlembong/)

Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Industri gula (kristal putih) untuk konsumsi masyarakat rumah tangga selalu dalam kondisi defisit. Arti “defisit” di sini adalah jumlah produksi (dalam negeri) tidak cukup memenuhi jumlah konsumsi masyarakat.

Ini arti kata “defisit” yang benar.

Defisit gula kristal putih, atau GKP, nasional semakin lama semakin membesar. Defisit produksi gula tahun 2014 hanya 289.600 ton. Kemudian defisit naik terus menjadi 429.640 ton pada 2015, 825.380 ton pada 2016, dan 889.800 ton pada 2017.

Impor gulaDefisit GKP ini harus dicukupi dari impor. Kalau tidak, maka akan terjadi krisis gula nasional, yang berujung kelangkaan gula nasional.

Impor gula kristal putih dapat dilakukan dengan dua cara: impor gula (GKP) jadi atau impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku untuk diolah menjadi gula jadi (GKP) di dalam negeri.

Kedua pilihan impor ini tidak sulit untuk dijawab. Tidak perlu setingkat menteri untuk bisa memilih apakah Indonesia harus impor GKP atau GKM.

Siswa SMP juga tahu, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP. Karena impor gula dalam bentuk gula jadi atau GKP merugikan perekonomian negara Indonesia.

Berkaitan dengan Nilai Tambah

gula pasir

Pertama, impor GKP menguntungkan produsen dan ekonomi negara lain (luar negeri). Mereka menikmati keuntungan (nilai tambah) ekonomi dalam proses produksi pemurnian gula dari GKM menjadi GKP.

Total nilai tambah ekonomi (secara langsung) mencapai paling sedikit 30% dari nilai GKM. Nilai tambah ekonomi akan jauh lebih besar kalau termasuk industri pendukung.

Kedua, impor dalam bentuk GKP membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak atas keuntungan (nilai tambah) ekonomi tersebut.

Pemerintah kehilangan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, karena nilai tambah ekonomi dinikmati produsen luar negeri.

Ketiga, impor GKP merugikan devisa negara karena harga GKP jauh lebih tinggi dari harga GKM. Harga rata-rata GKP di pasar internasional tahun 2016 mencapai US$492,19/ton. Sedangkan harga rata-rata GKM tahun 2016 hanya US$389,12/per ton.

Dengan jumlah impor GKM sebanyak 1.584.289 ton, nilai impor GKM tahun 2018 hanya US$616,47 juta. Kalau impor dilakukan dalam bentuk GKP, maka Indonesia harus mengeluarkan devisa US$740,79 juta.

Artinya, impor GKP akan merugikan devisa negara sebesar US$124,32 juta, atau setara Rp1,65 triliun. Oleh karena itu, impor GKP harus dibatasi. Karena merugikan Indonesia.

Baca Juga: Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Versi BPKP Diduga Rekayasa

Pasal 4 Permendag 117/2015 memberi batasan untuk itu: impor GKP, hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula (GKP). Di luar dari itu, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM.

Impor gula tahun 2016 jelas dilakukan bukan dalam rangka kestabilan harga gula, yang ketika itu (Januari 2016) sedang dalam kondisi sangat stabil bahkan turun.

Nampaknya Jaksa tidak paham dan tidak mampu menilai kondisi industri gula nasional secara benar dan utuh, khususnya terkait persetujuan impor GKM yang diberikan Tom Lembong untuk menyelamatkan industri gula nasional dari krisis dan kelangkaan gula. Bahaya.

Bagaimana dengan hakim? Apakah pengetahuan para hakim akan lebih rendah dari siswa SMP? Semoga majelis hakim dapat memberi putusan yang adil dan benar sesuai fakta persidangan.***

Untuk menikmati berita di berbagai dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.

\