
Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.
“Negara Indonesia adalah negara hukum”, hanya ada di atas kertas, sebagai hiasan konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Faktanya, hukum tidak berlaku bagi para elit yang mempunyai uang dan kuasa.
Hukum adalah apa yang dikatakan penguasa dan penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Kadangkala termasuk Mahkamah Konstitusi. Frasa “I am the Law”, "L'État, c'est moi", mendekati fakta nyata di Indonesia.
Di lain sisi, hukum berlaku tajam bagi rakyat jelata. Misalnya, kakek 71 tahun dituntut 2 tahun penjara karena menangkap lima ekor burung candet di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Alasannya, si kakek melanggar UU konservasi.
Sedangkan, yang melanggar UU konservasi di Taman Nasional lainnya yang mengakibatkan bencana menenggelamkan puluhan desa dan menewaskan lebih dari seribu nyawa di tiga provinsi, masih aman-aman saja. Itulah fakta hukum Indonesia.
Lebih parah lagi, hukum dijadikan alat politik, untuk menghukum para pihak yang tidak sejalan atau sepaham. Tidak jarang hukum juga dijadikan alat “pemerasan”.
Setiap pejabat negara, termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bisa didakwa korupsi dan dihukum penjara. Dengan alasan, merugikan keuangan negara.
Kalau tidak terbukti memperkaya diri sendiri, artinya tidak ada suap atau gratifikasi, maka tuduhan beralih menjadi memperkaya orang lain. Meskipun, semua itu murni urusan bisnis semata.
Perhitungan kerugian keuangan negara bisa dicari-cari: dari tidak ada, bisa diada-adakan. Artinya, kerugian keuangan negara tidak nyata, hanya Ilusi. Alias Rekayasa.
Hukum Sebagai Alat Pemerasan
Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji (2007-2010) mengatakan, dakwaan seperti ini masuk kategori kriminalisasi.
Beberapa kasus dakwaan tindak pidana korupsi nampaknya memenuhi unsur kriminalisasi seperti dimaksud Hendarman Supandji antara lain kasus Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016, dan Ira Puspadewi, Dirut PT ASDP 2019-2022.
Keduanya tidak menerima suap atau gratifikasi: artinya, tidak melakukan korupsi.
Tetapi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan alasan merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain.
Keduanya, dinyatakan bersalah oleh hakim. Tetapi kemudian “dikoreksi” oleh Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong diberi abolisi, Ira Puspadewi diberi rehabilitasi.
Anehnya, pihak terkait dalam kedua kasus tersebut tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur dari 8 perusahaan gula rafinasi yang diberi izin impor gula kristal mentah oleh Kementerian Perdagangan divonis penjara dan uang pengganti senilai Rp515 miliar.
Ini merupakan bentuk kriminalisasi secara terang benderang. Karena, abolisi menyatakan tidak ada kasus (pelanggaran hukum) dalam pemberian izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan gula swasta.
Semua kriminalisasi ini bisa terjadi akibat perhitungan kerugian keuangan negara yang diduga penuh rekayasa, dan menjadi bagian utama dari kriminalisasi tersebut.
Sepak Terjang BPKP
Dalam kasus Tom Lembong, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara, terdiri dari kurang bayar pajak dan kemahalan.
Dalam hal kurang bayar pajak, majelis hakim tidak sependapat dan menolak perhitungan BPKP. Majelis hakim menyatakan, kerugian keuangan negara terkait kurang bayar pajak tidak nyata dan tidak pasti.
Pendapat BPKP “kemahalan”, dilihat dari sudut pandang manapun seharusnya juga tidak dapat diterima.
Ironinya, majelis hakim yang sama menerima semua perhitungan kerugian keuangan negara versi BPKP tersebut, termasuk kurang bayar pajak, dalam menetapkan vonis kepada direksi perusahaan gula swasta.
Selain kedua kasus di atas, saya juga memperhatikan kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Antara lain, kasus jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), PT Antam Tbk.
Dalam kasus ini juga tidak ditemukan ada suap atau gratifikasi. Tetapi, jaksa berpendapat, jasa pemurnian emas yang dilakukan UBPP LM PT Antam merupakan perbuatan melawan hukum dan memperkaya pihak lain.
Padahal, jasa pemurnian emas, dari emas bekas perhiasan atau industri, merupakan bisnis sah dan normal yang berlaku di seluruh dunia.
Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP: Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, BPKP menetapkan bisnis jasa pemurnian emas di PT Antam dianggap tidak sah, tetapi harus diperlakukan sebagai transaksi jual-beli, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar selisih dari transaksi jual-beli tersebut dengan biaya jasa pemurnian emas.
BPKP secara terang-terangan mengabaikan perjanjian jasa pemurnian emas antara UBPP Logam Mulia PT Antam dengan pihak ketiga, dan karena itu telah bertindak melampaui wewenangnya.
Ironinya, semua pihak yang terlibat, pejabat UBPP Logam Mulia PT Antam dan tujuh perusahaan swasta dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Tragis. (Bersambung)***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.