
Oleh Harun Al-Rasyid Lubis. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), kini aktif sebagai Ketua Dewan Pakar Yayasan LP P3I/The HUD Institute (Housing & Urban Development) dan Chairman Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC).
Isu hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam dinamika perkotaan dan pedesaan masih belum ada resolusi yang mengena dan tepat sasaran setelah 80 tahun merdeka.
Persoalan hunian layak bagi MBR bukan semata-mata soal harga rumah subsidi harus naik. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma kebijakan perumahan yang masih terlalu berorientasi pada produksi rumah formal oleh banyak pengembang.
Jika harga bahan bangunan naik, respons yang muncul hampir selalu sama: menaikkan batas harga rumah subsidi, menaikkan subsidi bunga, atau menambah insentif bagi pengembang. Pola ini berulang dari waktu ke waktu.
Namun pada saat yang sama, mayoritas MBR justru membangun, memperbaiki dan mengembangkan hunian secara bertahap melalui swadaya. Fokus kebijakan seharusnya bergeser dari “rumah subsidi” menjadi “hunian terjangkau” (affordable habitat).
Artinya negara tidak hanya mendukung satu model berupa rumah tapak bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tetapi menyediakan berbagai pilihan sesuai kebutuhan masyarakat, antara lain:
Rumah sosial (social housing);
Rumah sewa publik;
Rusun sederhana;
Bantuan peningkatan kualitas rumah;
Bantuan penambahan ruang atau kamar;
Konsolidasi tanah dan pembangunan berbasis komunitas;
Pendekatan P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Potensi dan Keswadayaan Masyarakat);
Pengembangan kawasan permukiman secara bertahap (incremental housing & habitat).
Didukung Sesuai Kemampuan & Kebutuhan Riil

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak dipaksa masuk ke satu skema pembiayaan formal, tetapi diberi dukungan sesuai kemampuan dan kebutuhan riilnya.
Esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah bahwa sumber daya yang penting bagi kehidupan rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks perumahan, implementasinya bukan hanya memberi subsidi kepada produksi rumah baru, tetapi memastikan:
Tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat;
Aset negara tidak menganggur;
Hak atas hunian layak memperoleh keberpihakan negara;
Masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumahnya.
Karena itu, program 3 juta sertifikasi rumah MBR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah yang sangat strategis dan layak didukung.
Sertifikasi bukan sekadar dokumen legal, tetapi memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset keluarga, memperkuat akses pembiayaan, mendorong investasi perbaikan rumah secara mandiri, dan mengurangi potensi konflik pertanahan.
Sebagaimana amanat Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011, pemerintah memang memiliki kewajiban memfasilitasi dan membantu MBR dalam memperoleh rumah dan lingkungan hunian yang layak.
Implikasi terhadap Program 3 Juta Rumah

Apabila paradigma ini diterapkan, maka Program 3 Juta Rumah tidak semata diukur dari jumlah unit yang dibangun, tetapi dari jumlah keluarga yang memperoleh peningkatan akses hunian melalui berbagai instrumen:
Pembangunan rumah baru;
Peningkatan kualitas rumah eksisting;
Sertifikasi rumah MBR;
Penyediaan rumah sewa;
Pembangunan rusun;
Penataan kawasan kumuh;
Pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD);
Bantuan pembangunan bertahap berbasis swadaya.
Dengan demikian, target pembangunan menjadi lebih realistis, lebih inklusif, dan lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Prabowonomics vs Neoliberal: Menjawab The Economist!
Ke depan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) idealnya tidak hanya menjadi kementerian yang mengurus perumahan formal berbasis FLPP.
Lebih dari itu dia harus menjadi orkestrator sistem hunian nasional yang mencakup:
Data demand-based (BNBA) sebagai basis seluruh intervensi;
Reformasi regulasi pertanahan dan aset perumahan rakyat;
Pembentukan Housing Asset Manager sebagai pengelola aset dan off-taker;
Penguatan hunian swadaya dan pembangunan bertahap;
Kolaborasi ATR/BPN, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, Perum Perumnas, Tabungan Perumahan Takyat (Tapera), Danantara dan swasta;
Diversifikasi instrumen hunian, bukan hanya rumah subsidi FLPP.
Dengan pendekatan tersebut, solusi perumahan rakyat tidak lagi bergantung pada kenaikan subsidi atau kenaikan harga rumah subsidi, melainkan pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011 secara konsisten melalui pengelolaan tanah, aset, pembiayaan, dan dukungan terhadap keswadayaan masyarakat.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.