The Stance – Janji otonomi daerah—proyek desentralisasi besar-besaran yang diluncurkan setelah tumbangnya Orde Baru—sebenarnya sederhana: mendekatkan tata kelola pemerintahan kepada masyarakat.
Dengan menyerahkan wewenang administratif dan pengelolaan sumber daya ke daerah, Indonesia bertekad berhenti menjadi negara yang terlalu sentralistis agar dapat memicu peningkatan ekonomi di tingkat daerah.
Namun, beberapa puluh tahun kemudian, fondasi struktural dari desentralisasi fiskal ini mulai retak. Salah satu tanda keretakan itu tercermin dalam rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Medan pada awal Juli 2026.
Para wali kota yang mewakili 98 pusat kota di tanah air mengeluarkan sepuluh rekomendasi kebijakan. Target utama mereka adalah penataan ulang secara struktural terhadap sistem pembiayaan otonomi daerah.
Ketegangan pusat-daerah meruncing setelah dana “transfer ke daerah” (TKD) dipangkas, diiringi mandat top-down di bawah Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat lokal, dinamika ini menyingkap ketidaksesuaian kebijakan yang mengkhawatirkan.
Di satu sisi, pemerintah pusat terus melimpahkan tanggung jawab layanan publik yang kompleks ke daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat juga secara perlahan memangkas kemandirian fiskal yang dibutuhkan untuk membiayai layanan-layanan itu.
Amankan Kas Negara dengan Korbankan Daerah

Langkah penyesuaian struktural dari pemerintah pusat ini lahir dari tujuan makro-fiskal yang jelas: mengamankan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari gejolak ekonomi global serta mendanai program nasional.
Melalui pengetatan transfer ke daerah dan pembatasan belanja kota, birokrat di Jakarta ingin mendorong kemandirian daerah sekaligus memaksa kota-kota untuk secara agresif memperluas Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi pajak digital.
Namun, implementasi riil dari kerangka kerja UU HKPD justru menciptakan sumbat fiskal serius bagi pelaksana di tingkat kota sebab undang-undang itu menetapkan batasan ketat: belanja pegawai daerah tidak boleh melampaui 30% dari total anggaran.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempekerjakan ribuan mantan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kombinasi ini menjebak para pengelola kota dalam paradoks fiskal: mereka diwajibkan secara hukum untuk memperluas belanja pegawai, namun langsung dijatuhi sanksi jika perluasan tersebut melampaui batas 30%.
“Kami mengusulkan agar kompensasi gaji P3K dapat didukung melalui APBN sehingga pemerintah kota tetap memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Ketua Umum APEKSI Eri Cahyadi.
Transfer Ditentukan Pusat (Earmarked)

Gesekan antara pusat dan daerah ini tertanam kuat dalam perubahan mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Secara historis, DAU berfungsi sebagai dana umum yang memberikan keleluasaan bagi para wali kota untuk mengalokasikan anggaran secara dinamis demi menutup celah infrastruktur di daerah mereka.
Namun, berdasarkan pembaruan regulasi belakangan ini, Kementerian Keuangan beralih ke model earmarked (pengalokasian spesifik).
Saat ini, porsi signifikan dari DAU telah dikunci secara kaku untuk prioritas yang ditentukan oleh Jakarta, seperti target spesifik di sektor pendidikan dan layanan kesehatan.
Perubahan struktural ini mengikis kelincahan pemerintah daerah. Sebuah kota yang menghadapi krisis sampah akut atau kerusakan akibat banjir tak bisa dengan mudah mengalihkan dana earmarked mereka untuk mengatasi persoalan mendesak itu.
Jika nekat melakukannya, daerah berisiko melanggar indikator kepatuhan negara, yang dapat memicu penalti keuangan atau penundaan pencairan dana transfer tahap berikutnya.
Akibatnya, jajaran pemerintah di tingkat kota terpaksa mementingkan kepatuhan administratif ketimbang mutu pelayanan publik. Dampak dari tekanan fiskal ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang hidup di kawasan perkotaan Indonesia.
Baca Juga: Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp269 Triliun, Pajak Daerah Diprediksi Meroket
Ketika kota kehilangan fleksibilitas anggarannya, belanja modal—dana yang digunakan untuk memperbaiki jalan umum, meningkatkan fasilitas sekolah negeri, dan memperluas puskesmas—menjadi pos pertama yang dipangkas.
Data regional yang dihimpun oleh para ekonom makro menyoroti semakin lebarnya jurang kapasitas keuangan antar-wilayah.
Tatkala sebagian kecil pemda tier-satu dengan ekonomi korporasi yang beragam mampu mencetak pendapatan besar secara mandiri, mayoritas pemda sekunder sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai 70-80% APBD.
Rekomendasi APEKSI menunjukkan ada masalah struktural yang mendalam pada model tata kelola pemerintahan di Indonesia. Otonomi daerah yang sejati tak boleh sekadar origami. Ia membutuhkan fondasi keuangan yang berfungsi dengan baik.
Jika negara terus memakai kewenangannya untuk memusatkan pendapatan sambil mendesentralisasikan risiko struktural, hal itu secara sistematis akan melemahkan institusi lokal yang bertanggung jawab dalam penyediaan layanan publik di tingkat lokal.
Pemerintah pusat harus menyudahi pendekatan anggaran daerah yang kaku dan seragam (one-size-fits-all).
Untuk mengurai problem ini, perlu kerangka regulasi yang lebih seimbang—yang menghormati target pembangunan nasional tanpa merampas kelincahan finansial yang dibutuhkan pemerintah daerah.
Selama mekanisme bagi hasil fiskal ini belum ditata ulang, janji manis desentralisasi akan tetap berada di luar jangkauan masyarakat yang seharusnya dilayani. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance