Jakarta, The Stance - Kontroversi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sejak Juli 2025 lalu kian berlarut-larut. Publik menunggu evaluasi penuh atas program unggulan pemerintah tersebut.

Kematian lima Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih saat latihan dasar militer (latsarmil) menambah daftar polemik program KDMP.

Kelima peserta meninggal dunia karena kondisi kesehatan yang berbeda-beda, mulai dari terkena heat stroke, tuberkulosis, hingga henti jantung.

Setelah banjir kecaman dari berbagai kalangan, Kementerian Pertahanan selaku penyelenggara latsarmil akhirnya menghentikan program tersebut bagi peserta SPPI. Sebagai gantinya, Kemhan menggelar Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial.

Latsarmil Dihapus, Pelatihan Jalan Terus

latsarmil Kopdes

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut perubahan itu dilakukan setelah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengevaluasi sistem pembelajaran usai kematian lima peserta latsarmil.

Dalam format pelatihan yang baru, kegiatan fisik dan pelatihan yang berkaitan dengan latihan kemiliteran juga akan dikurangi. Termasuk penghapusan latihan menembak yang dikritik publik.

"Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi, termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini," kata Rico dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

Fokus pelatihan, kata Rico, nantinya akan menekankan pada nilai kedisiplinan, kepemimpinan, hingga wawasan kebangsaan. Serta kesiapan manajerial peserta sebagai calon pengelola koperasi.

Selain itu, Kemhan juga akan memperhatikan kondisi kesehatan peserta demi memastikan proses pendidikan para calon pengelola koperasi bisa berjalan aman dan tertib.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin membeberkan bahwa biaya latihan dasar militer (latsarmil) untuk calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp30 juta per orang.

"Sekitar Rp30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Rp30 Juta per Orang

Hasanuddin mengaku mengetahui besaran anggaran tersebut karena berada di Komisi I DPR, yang merupakan mitra Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mengurusi latsarmil untuk calon manajer kopdes.

Skema pelatihan 45 hari itu meliputi 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi. Porsi terbesar anggaran justru terserap untuk kegiatan kemiliteran yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pengelolaan koperasi.

Maka dari itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa, akan jauh lebih efisien apabila komponen latihan militer dihapus dan difokuskan sepenuhnya pada peningkatan kompetensi manajerial.

Pasalnya, tugas utama manajer Kopdes adalah mengelola organisasi dan mengembangkan usaha, sehingga materi pelatihan seharusnya berorientasi pada kompetensi profesional, dan bukannya latihan fisik atau kemiliteran.

"Berdasarkan kriteria pelatihan untuk 7 hari itu menghabiskan Rp5 juta per peserta, maka total kebutuhan anggaran selama 45 hari mencapai sekitar Rp45 juta per orang," ungkap Hasanuddin.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sekitar Rp30 juta untuk latihan militer dan Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi. "Apabila latihan militer dihilangkan, negara dapat menghemat sekitar Rp30 juta atau sekitar dua pertiga dari total biaya."

Menurutnya, apabila skema tersebut diterapkan kepada seluruh peserta secara nasional yang mencapai 35.476 peserta, potensi penghematan anggaran dapat mencapai triliunan rupiah.

Deretan Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih

Dengan jumlah target mencapai 80 ribu unit, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP&KKMP) disebut sebagai salah satu proyek ekonomi kerakyatan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Namun, berdasarkan catatan TheStance, sejumlah persoalan mengiringi pembentukan Kopdes Merah Putih di sejumlah wilayah, mulai dari penggunaan anggaran hingga desain program dan kelembagaan. Berikut sejumlah kontroversi Kopdes Merah Putih.

  1. Memotong Dana Desa

    Anggaran proyek Koperasi Merah Putih disebut memotong dana desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menjelaskan lebih dari 50 persen dana desa untuk proyek Koperasi Merah Putih.

    Implementasinya berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Pemerintah desa pun harus memutar otak menjalankan program yang selama ini bersumber dari dana desa.

    Namun Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengeklaim dana desa tak dikurangi, melainkan mengalami perubahan dalam manajemen pemanfaatan dan pengelolaan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung.

    "Dana desa itu tidak berkurang, yang diubah adalah cara pemanfaatannya, peruntukannya, dan sistem pengelolaannya," ucap Yandri pada akhir Januari lalu.

    Yandri mengeklaim puluhan ribu koperasi telah terbentuk di berbagai wilayah. Jika dikelola dengan baik, maka minimal 20% keuntungan akan dikembalikan ke desa, sementara seluruh aset koperasi menjadi milik desa.

  2. Keterlibatan Tentara dan Nihil Pelibatan Masyarakat

    Persoalan berikutnya adalah absennya peran serta masyarakat dan desa. Peran mereka lebih banyak terbatas pada kewajiban menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi.

    Setelah itu, proses pembangunan, operasionalisasi, dan pengembangan koperasi ditentukan oleh pihak lain, yakni BUMN yang ditunjuk seperti PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota beralasan pelibatan tantara dikarenakan mereka memiliki struktur komando sampai level desa.

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan jarak psikologis antara koperasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat setempat. Mereka menjalankan kewajiban program, tapi belum tentu merasa memiliki program tersebut.

    Padahal, sejarah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi selalu bertumpu pada rasa memiliki dari anggotanya.

    Baca Juga: Gibran dan Politik Cari Untung

  3. Lokasi Kopdes yang Tidak Strategis

    Kontroversi lain dari program KDMP adalah letak bangunan koperasi yang dinilai tidak strategis. Misalnya, jauh dari permukiman atau pusat penduduk, lokasi tidak dilalui jalan, bahkan letaknya yang menghalangi penggunaan fasilitas umum.

    Bahkan, sempat viral koperasi berdiri di dekat area pemakaman, di kawasan perbukitan yang jauh dari pusat permukiman, atau memanfaatkan sebagian aset tanah yang seharusnya bisa menjadi jalan desa.

    Persoalan itu terjadi karena hanya itulah lahan yang tersedia dan memenuhi persyaratan program yang dapat disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (untuk KKMP) atau pemerintah desa (untuk KDMP).

    Seperti diketahui, Pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa diwajibkan menyediakan lahan atau sebidang tanah kosong berukuran minimal 1.000 meter persegi.

    Padahal, bagi entitas ekonomi, lokasi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan usaha.

  4. Model Bisnis Ritel

    Persoalan lain adalah di banyak daerah unit usaha yang paling menonjol dari KDMP adalah kegiatan ritel yang menyerupai minimarket.

    Koperasi menjual kebutuhan sehari-hari rumah tangga sebagaimana dilakukan oleh jaringan ritel modern milik swasta yang sudah hadir hingga ke tingkat kecamatan, bahkan desa.

    Masalahnya, pasar ritel sangat kompetitif. Jika Koperasi Merah Putih hadir sebagai minimarket atau toko kelontong baru, maka yang terjadi bukan penciptaan pasar baru, melainkan perebutan pasar yang sudah ada.

    Padahal, desa memiliki persoalan sekaligus potensi ekonomi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar kebutuhan belanja harian rumah tangga.

    Koperasi seharusnya dapat berfungsi sebagai distributor komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Koperasi dapat menjadi agregator produksi petani sehingga memiliki posisi tawar yang lebih kuat.

  5. Impor 105 Ribu Pikap dari India

  6. Mobil Pikap

    Persoalan klasik dari program anyar adalah pengadaan barang dan jasa. Akhir Februari 2026, publik dihebohkan oleh kedatangan ribuan unit pikap impor dari India yang disebut untuk mendukung operasional program Kopdes Merah Putih.

    Direktur Utama Agrinas Joao Mota beralasan impor dilakukan karena harga pikap dari India lebih murah dibandingkan dengan produsen dalam negeri.

    Selain itu, ia mengeklaim industri dalam negeri belum mampu memenuhi spesifikasi pikap yang dibutuhkan KDMP. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprotes kebijakan ini karena dinilai menutup peluang industri otomotif lokal.

    Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti ketertutupan informasi pengadaan mobil oleh Agrinas dan menilai prosesnya tidak melalui tahapan yang semestinya.

  7. Denda Rp100 Juta bagi Calon Manajer Kopdes yang Mundur

    Kontroversi lain adalah adanya ketentuan denda atau penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih yang mengundurkan diri.

    Aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi beban bagi peserta yang memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi setelah mengikuti tahapan rekrutmen dan pelatihan. Aturan tersebut akhirnya dicabut setelah menuai perhatian publik. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance