Jakarta, The Stance – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari penyidikan sementara, Jampidsus menetapkan 6 tersangka. Selain Sony, ada eks-Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewijk Pusung. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, jadi tersangka keempat.
Penyidik juga menetapkan status tersangka pada Andrew Mulyono yang diketahui sebagai komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Namun, Sony dinilai sebagai pelaku utama kasus tersebut sehingga tak memenuhi syarat persetujuan sebagai JC, yakni: bukan pelaku utama.
Ajukan Justice Collaborator, Sony Ungkap Puluhan Nama

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola MBG pada 3 Juni 2026, Sony Sanjaya melalui tim pengacaranya menyampaikan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke penyidik Kejagung.
JC merupakan sarana hukum bagi tersangka untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui kerja sama dengan penyidik dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengungkap perbuatan lain terkait skandal korupsi yang dilakukannya.
Eks-wakil kepala BGN bidang operasional dan pemenuhan gizi ini melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, dia menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi terkait MBG dan pengadaannya.
Dalam proposal JC yang diajukan ke penyidik, Sony semula membeberkan sedikitnya 26 nama para politikus dan penyelenggara negara yang terlibat dalam skandal MBG melalui jual beli dan pengaturan titik-titik SPPG.
Belakangan, melalui pemeriksaan lanjutan, nama yang diungkap Sony menjadi 41 orang. Pengacara Sony, Krisna Murti bilang kliennya bukan cuma mengungkapkan kepada penyidik perihal 41 nama politikus yang terlibat dalam pusaran korupsi MBG.
Bahkan, purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu mengungkapkan kepada penyidik tentang adanya klaster baru korupsi dalam pengadaan CCTV dan finger print oleh BGN.
Total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Pengakuan Sony itu semakin menambah jumlah klaster dalam pengusutan korupsi MBG.
Selama ini tim penyidikan di Jampidsus baru menemukan empat klaster korupsi di BGN selama menjalankan program MBG.
Dua Alasan Penolakan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menemukan peran Sony dalam kasus korupsi itu sebagai salah satu pelaku utama. Sony, kata Syarief, bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan JC dari SS," ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa 23 Juni 2026.
Pasalnya, dari bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG. "Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG."
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ungkap Syarief.
Meski demikian, tim penyidik tetap menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," kata Syarief.
LPSK Masih Kaji Permohonan JC Sony Sanjaya

Selain ke Kejaksaan Agung, tersangka Sony juga sudah mengajukan diri dan menyampaikan permohonan sebagai justice collabolator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pengajuan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum Sony pada 9 Juni 2026. Tim Advokasi Sony terdiri dari Elza Syarief, Krisna Murti, dan Nikolas Johan.
Wawan menjelaskan saat ini proses pengajuan permohonan Sony masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan. Apalagi perlindungan juga dimohonkan kepada keluarga Sony.
"Kalau berkas dan syarat formil sudah lengkap, penelaahan permohonan dilakukan selama 30 hari," ujar Wawan, Minggu 14 Juni 2026.
Selanjutnya, tim LPSK melakukan investigasi, pengumpulan fakta, data, informasi dan kesaksian termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dari proses tersebut akan keluar risalah hasil penelaahan permohonan. Mengacu dari situ pimpinan LPSK akan menentukan menerima atau menolak permohonan. "Baru kemudian diputuskan dalam sidang permohonan oleh pimpinan LPSK," ujar Wawan.
Krisna Murti mengatakan pengajuan JC ini timbul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sony akan membuka perkara ini secara terang benderang.
Krisna menyatakan, pengajuan JC ini sekaligus membantah bahwa Sony sebagai otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. Purnawirawan Polri itu juga memastikan akan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
JC Sony Sanjaya Terganjal Status Pelaku Utama

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Edwin Partogi menilai keputusan Kejaksaan Agung menolak permohonan status JC yang diajukan Sony Sanjaya sudah berada di jalur yang tepat.
Pasalnya, salah satu syarat utama pemberian status JC adalah bahwa pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 31/2014 maupun UU No. 3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan status JC.
Pertama, tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius dan menjadi prioritas penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Kedua, adanya keterangan penting yang diberikan pemohon. Keterangan tersebut harus mampu mengungkap fakta baru yang signifikan, termasuk keterlibatan pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana tersebut.
Ketiga, bukan pelaku utama. Dalam konstruksi hukum Indonesia membatasi bahwa JC itu hanya mereka yang bukan pelaku utama. Keempat, pengambalian aset, dimana pemohon JC bersedia mengembalikan asset.
Namun demikian, Edwin menilai syarat yang paling krusial dalam kasus Sony adalah ketentuan bahwa seorang justice collaborator tidak boleh merupakan pelaku utama.
Sementara, penentuan seseorang sebagai pelaku utama atau bukan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki.
"Yang paling tahu apakah Sony pelaku utama atau bukan tentu penyidik. Tetapi secara teoritis ada beberapa indikator yang bisa digunakan, misalnya apakah dia penggagas, pengendali, penerima keuntungan dari korupsi, atau tokoh sentral dalam kejahatan tersebut," kata Edwin saat dihubungi The Stance, Selasa 23 Juni 2026.
Baca Juga: Saksi di MK Bongkar Dampak MBG: Pendidikan Terganggu, Anggaran Tersedot
Menurut penulis buku Justice Collaborator (Saksi Pelaku) ini, keempat aspek tersebut menjadi dasar penting untuk mengidentifikasi posisi seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi.
Jika dikaitkan dengan jabatan Sony sebagai Wakil Kepala BGN, Edwin menilai terdapat indikasi kuat yang mengarah pada peran sentral dalam perkara tersebut.
"Rasanya dia memenuhi unsur sebagai pelaku utama karena merupakan pimpinan BGN. Artinya dia memiliki kendali dan otoritas. Ada proses pidana yang diperankan secara langsung oleh Sony. Dalam konteks ini dia bukan follower, tetapi leader," ujarnya.
Edwin menambahkan, dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, pelaku utama tidak selalu hanya satu orang. "Dalam tindak pidana yang melibatkan komplotan atau sindikasi, pelaku utama bisa lebih dari satu," katanya.
Karena itu, menurut Edwin, persoalan utama dalam permohonan JC Sony bukan terletak pada klaim adanya 41 nama yang disebut-sebut dapat diungkap, melainkan pada posisi Sony dalam konstruksi perkara tersebut.
"Pertanyaannya adalah apakah 41 nama itu merupakan pihak yang memberi perintah dan memiliki posisi lebih tinggi dibanding Sony, atau hanya pihak-pihak yang ikut menikmati hasil korupsi," ujarnya.
Edwin menambahkan penolakan permohonan status JC bukan kali pertama terjadi. Ia mencontohkan KPK beberapa kali menolak permohonan JC mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terlibat sejumlah korupsi.
"Pernah juga terjadi di kasus Nazaruddin di kasus Hambalang. Ketika itu (Nazaruddin) sampai 3 kali mengajukan JC tapi ditolak oleh KPK," ungkapnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance