Jakarta, The Stance – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, para pemohon menggugat Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Pemohon menyoroti potensi ketimpangan alokasi anggaran dan mengungkap efek domino program makan bergizi gratis terhadap penurunan kesejahteraan guru hingga mengganggu kualitas pendidikan nasional.

Di sisi lain, Pemerintah menilai intervensi nutrisi melalui program MBG merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas biologis dan konsentrasi peserta didik.

Pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari menegaskan tak ada ruang negosiasi untuk menghentikan program MBG seperti yang disuarakan sejumlah pihak dalam demo baru-baru ini.

Alasannya, MBG adalah kontrak politik Presiden Prabowo Subianto selama kampanye dan sebelum terpilih menjadi presiden.

Anggaran MBG Jauh Lebih Besar dari Anggaran Kementerian

Ki Darmaningtyas

Dalam persidangan pada Senin 15 Juni 2026, Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas yang jadi saksi pemohon mengungkap bahwa alokasi anggaran program MBG yang bersumber dari dana pendidikan mencapai Rp223,6 triliun.

Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan anggaran sejumlah kementerian yang menangani sektor pendidikan.

"Sebagai perbandingan, anggaran pendidikan untuk Kemendikdasmen hanya Rp56,7 triliun, Pendidikan Tinggi Rp57,7 triliun, dan Kementerian Agama Rp75,6 triliun. Ini sangat kontras dengan anggaran MBG yang mencapai Rp223,6 triliun," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, pelaksanaan MBG secara masif tanpa skema klastering yang memprioritaskan kelompok miskin dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berpotensi menghambat pencapaian target wajib belajar 13 tahun karena keterbatasan anggaran operasional pendidikan.

Darmaningtyas memperkirakan kebutuhan dana untuk menuntaskan program wajib belajar dapat melampaui Rp 300 triliun, sehingga pengalokasian dana dalam jumlah besar untuk MBG dinilai tidak proporsional.

Ia juga menyoroti potensi dampak program MBG terhadap pelaku usaha mikro di lingkungan sekolah. Menurutnya, terdapat sekitar 1,2 juta kantin sekolah yang menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 2 juta orang.

Efek Domino MBG pada Guru

Iman Zaenatul Haeri - MK

Saksi dari Pemohon lainnya yang merupakan guru sejarah dan Madrasah Aliyah Al Tsaqafah, Iman Zaenatul Haeri mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut dia, pemecatan massal terjadi lantaran pemerintah daerah tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan guru PPPK. Sedikitnya, kata dia, 39 guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, mengalami itu. Belum lagi di daerah lain termasuk Lombok Timur.

Tak hanya itu, akibat program MBG, gaji guru PPPK paruh waktu lebih rendah dibanding guru honorer. Salah satu contoh kasus yang disebut adalah guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan gaji Rp 300 ribu per bulan.

Kasus lain adalah guru di Sumedang yang mendapat upah Rp50 ribu dan belum dipotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Iman yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G) ini menyurvei 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.

Dia lalu mengkurasi ratusan jawaban guru menjadi beberapa kategori dampak MBG yakni keterlambatan gaji dan tunjangan guru, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK.

Bahkan, beberapa responden belum digaji sejak dilantik pada Desember 2025. Sebanyak 92 guru mengaku mengalami peningkatan beban kerja dan kekurangan waktu belajar setelah ada MBG.

Baca Juga: Ketika Kepala BGN Masuk Tahanan, Pesan Keras bagi Para Pejabat

Mayoritas responden juga mengeluhkan terganggunya kegiatan belajar di kelas setelah ada MBG. Pasalnya, jam pembelajaran menjadi kurang efektif karena dipakai untuk mendistribusikan MBG, mengumpulkan ompreng dan mengembalikannya.

Apalagi beban itu kerap dilimpahkan kepada guru yang seharusnya fokus untuk mendidik siswa.

“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran,” ujar dia.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, gugatan uji materi di MK terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dalam penjelasannya memasukkan MBG sebagai program pendidikan adalah upaya terakhir mengembalikan esensi program pendidikan nasional.

Dia menilai tidak ada akses evaluasi pos anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru setelah MBG berjalan. Apalagi, otoritas berwenang yang seharusnya membela guru justru jadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” keluhnya.

Risiko Putus Kuliah

Demo Mahasiswa 12 Juni

Saksi pemohon dari perwakilan mahasiswa, Muhammad Zidan Ramdani, menyebutkan bahwa dampak pelaksanaan program MBG berakibat pada keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya.

Zidan adalah mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dengan status Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama, menurut Zidan, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN.

Alhasil, dengan digunakannya dana pendidikan untuk MBG maka sangat mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

Mulai dari keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.

Ia mengungkap, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 50% pada 2024 telah memicu meningkatnya risiko putus kuliah. Mereka juga menyoroti keterbatasan fasilitas kampus akibat minimnya anggaran operasional.

“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.

Tak Ada Ruang Negosiasi Hentikan MBG

M Qodari

Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari menilai tak ada ruang negosiasi untuk menghentikan program MBG termasuk seperti yang disuarakan sejumlah pihak dalam demo baru-baru ini.

Qodari menilai MBG adalah kontrak politik Presiden Prabowo Subianto selama kampanye dan sebelum terpilih menjadi presiden. Oleh karena itu, menurut Qodari, MBG adalah janji yang harus dipenuhi.

"Pada titik itu saya mau kasih konteks, bahwa yang namanya MBG enggak bisa Anda langsung minta berhenti. Karena itu adalah visi misi dan kontrak politiknya Pak Prabowo," ujar Qodari dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 16 Juni 2026.

Ia pun membagi ketidaksetujuan sejumlah pihak terhadap program MBG dalam dua kategori, yakni politik dan teknokratis. Dalam kategori politik, dia menegaskan tak ada ruang untuk menghentikan program MBG.

"Untuk yang bersifat politik, menurut saya tidak ada ruang negosiasi di situ. Salah besar menurut saya kalau meminta Prabowo menghentikan program itu," tegasnya.

Dia pun mengingatkan agar pihak yang menolak MBG tak melihat dirinya sendiri, namun 90 juta masyarakat lain yang membutuhkan dan memilih Prabowo.

"Jangan hanya lihat diri anda sendiri yang menolak MBG. Lihatlah 90 juta masyarakat Indonesia yang memilih Pak Prabowo. Satu paket dengan program kerjanya, visi misinya," kata Qodari. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance