Jakarta, The Stance – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dana pendidikan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) tak boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan berarti celah untuk itu tertutup total.

Lembaga yudisial tersebut memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan alokasi dana pendidikan dalam Undang-Undang (UU) APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG.

MK mengatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk program andalan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu menciptakan persoalan konstitusional sebab target minimal 20% anggaran pendidikan bisa saja tidak terpenuhi.

"Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN menjadi tidak tercapai," ungkap MK.

MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2026.

JPPI : Pemisahan Anggaran MBG Bisa Dilakukan Lebih Cepat

Ubaid Matraji

Sebelumnya, meski menyambut baik putusan MK terkait putusan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan tersebut, sebagian kalangan khawatir putusan MK tersebut tidak dijalankan oleh Pemerintah.

Selain MK masih memberikan masa transisi sampai APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari pos Pendidikan, pemerintah juga punya riwayat "tak patuh" terhadap putusan MK.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai seharusnya pemisahan itu dilakukan lebih cepat.

"Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2026.

JPPI menyoroti bagian pertimbangan putusan yang menyebut penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemerintah dan DPR berkesempatan melakukan penyesuaian.

"Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujar Ubaid.

Menurut Ubaid, masa transisi dua tahun terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan MK sendiri. "Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028?"

Padahal, putusan Putusan tersebut menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Riwayat Buruk Pemerintah Patuhi Putusan MK

Agus Sarwono - TII

Peneliti di Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengungkapkan ada sejumlah preseden buruk dalam aspek kepatuhan pemerintah dalam menjalankan putusan MK.

Hal ini, lanjutnya, membuat putusan MK soal anggaran MBG tidak berarti kemenangan penuh. "Banyak putusan MK yang tidak dijalankan. Dan tidak menutup kemungkinan soal anggaran MBG," ungkap Agus dalam keterangannya, Jumat 31 Juli 2026.

"Kalau, misalnya, yang terjadi seperti itu, maka pemerintah benar-benar bertindak sesuka mereka. Sudah publik tidak pernah didengar, sekarang MK." tambahnya.

Hal itu sudah terjadi pada Undang-undang Cipta Kerja, gugatan rangkap jabatan oleh wakil Menteri, sampai kedudukan jabatan sipil yang dapat diisi oleh kepolisian.

Agus mengingatkan bahwa di luar peluang tersebut, pemerintah juga tak menutup kemungkinan mengambil pilihan akrobat politik yang ekstrem dalam menanggapi putusan MK.

Menurutnya, titik krusialnya bakal tersaji pada 2027 mendatang, apakah pemerintah akan menjalankan putusan MK atau justru merevisi undang-undang pendidikan nasional.

"Risiko anggaran pendidikan tetap dibajak oleh MBG ini masih terbuka lebar," tandasnya.

Yusril: Pemerintah Patuh Terhadap Putusan MK

Menko Yusril

Pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan MK terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG.

"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kamis 30 Juli 2026.

Pemerintah, lanjut dia, akan menaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20% pada tahun 2028 mendatang sebab pembahasan APBN 2027 sudah dilakukan.

"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril.

Gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil UU No. 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.

Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan beleid itu bertentangan dengan amanat konstitusi.

Baca Juga: Menyoal "Pasal Selundupan" MBG di RUU Sisdiknas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut saat ini pembahasan APBN 2027 sudah memasuki tahap akhir. Untuk itu, akan sulit jika membahas kembali menyusul adanya putusan pemisahan anggaran MBG.

"Nanti kusut kita, capek lagi kerja," tuturnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Karena itu, ia berujar pemerintah akan mengikuti batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, yaitu 2028.

"Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ucapnya.

Sampai saat ini, Purbaya mengaku belum membahas pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dengan Presiden Prabowo Subianto. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance