
Oleh Muhammad Fawaid, seorang akademisi pemerhati sosial dan ekonomi, dosen di Institut Sains dan Teknologi NU (STINUBA) Denpasar, yang juga Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali. Kini aktif menciptakan konten melalui akun Tiktok @m..fawaid.al.
Seruput dulu kopi pahitnya Bli... Kalau hidup ini film, maka perjalanan Febri Diansyah layak diberi judul: "Plot Twist: Babak yang Tak Disangka."
Dulu ia berdiri di podium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan kepada publik bagaimana koruptor diburu. Kini, ia berdiri di depan ruang pemeriksaan, membela mereka yang sedang diburu.
Ironis? Bisa jadi. Salah? Belum tentu.
Febri bukan sosok yang muncul tiba-tiba. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menghabiskan hampir satu dekade di Indonesia Corruption Watch (ICW), menjadi aktivis yang dikenal vokal mengawal kasus-kasus korupsi.
Karirnya kemudian membawanya ke KPK hingga dipercaya menjadi juru bicara lembaga antirasuah. Wajahnya nyaris setiap hari muncul di televisi, menjelaskan perkembangan kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk, Hambalang, dan sederet perkara besar lainnya.
Namun, hidup sering kali tidak berjalan lurus seperti garis penggaris. Setelah keluar dari KPK pada 2020, Febri mengenakan toga advokat. Sejak saat itu, ruang sidang menjadi panggung barunya.
Ia pernah membela Putri Candrawathi, kemudian mendampingi Syahrul Yasin Limpo, menjadi juru bicara tim hukum Hasto Kristiyanto, hingga kini dipercaya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tidak Ada Sisi Benar-Salah?

Di sinilah publik kembali terbelah. Sebagian bertanya, "Bukankah dulu ia pejuang antikorupsi?" Sebagian lagi menjawab, "Bukankah setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum?"
Dalam perspektif negara hukum, keduanya benar. Sistem peradilan modern berdiri di atas asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Advokat bukanlah hakim yang menentukan benar atau salah, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil sesuai undang-undang.
Analogi sederhananya begini. Dokter tetap mengobati perokok yang terkena kanker paru. Bukan karena dokter mendukung rokok, tetapi karena profesinya adalah memberikan layanan kesehatan.
Demikian pula advokat, tugasnya memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi. Kasus terbaru yang menyeret Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian nasional.
Mantan Jampidsus itu kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah rangkaian penyidikan yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan supervisi KPK.
Di tengah sorotan besar itulah Febri Diansyah hadir sebagai kuasa hukum.
Yang menarik, perjalanan karier Febri justru menunjukkan bahwa profesi sering kali lebih kompleks daripada sekadar label "pemburu" atau "pembela".
Baca Juga: Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan, Jaksa Agung Sebut Ujian dan Minta Maaf
Dunia hukum bukan pertandingan sepak bola yang membagi orang menjadi pendukung satu klub selamanya. Hari ini seseorang menjelaskan dakwaan, besok ia menguji apakah dakwaan itu telah memenuhi syarat hukum.
Maka, apakah publik boleh mengkritik? Tentu saja. Kritik adalah vitamin demokrasi. Tetapi kritik juga sebaiknya dibedakan dari prasangka.
Menjadi advokat bukan berarti membenarkan perbuatan klien. Sebaliknya, menjadi mantan aktivis antikorupsi juga tidak menghapus hak seseorang untuk menjalankan profesi yang dijamin undang-undang.
Pada akhirnya, perjalanan Febri Diansyah mengajarkan satu hal: dalam dunia hukum, posisi bisa berubah, tetapi prinsip keadilan seharusnya tetap menjadi tujuan.
Sebab di negara hukum, yang diuji bukan hanya siapa terdakwanya, melainkan juga apakah prosesnya benar-benar adil. Dan itulah mengapa ruang sidang selalu lebih rumit daripada kolom komentar media sosial.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.