Jakarta, The Stance – Niat untuk menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat justru membawa Yogi Gilang Arya Setia (39 tahun) ke hadapan hukum.

Pengusaha lokal itu kini harus menghadapi perkara karena diduga menyediakan layanan internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Sejumlah kalangan menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu kaku dalam menangani perkara tersebut.

Penegakan Undang-Undang Telekomunikasi hendaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi masyarakat yang membutuhkan akses komunikasi.

Terlebih, akses informasi dan infrastruktur telekomunikasi di Kepulauan Mentawai belum merata.

Kronologis Perkara

tower BTS

Kasus ini bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Sinyal telekomunikasi yang minim di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.

Perusahaan itu resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.

Namun, pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi pun ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen pengadilan, barang bukti yang digunakan untuk mendakwa Yogi antara lain adalah perangkat internet Starlink dan ratusan lembar voucer.

Sebanyak 257 voucer kuota 2 GB dibanderol dengan harga Rp10.000, 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp23.000, serta 58 lembar voucher kuota 10 GB yang dicatat sebagai bonus.

Tak hanya menyita perangkat Starlink, aparat juga mengangkut sejumlah perangkat pendukung jaringan seperti router, converter, dan inverter.

Yogi yang kini berada di balik jeruji besi dituding melanggar Undang-Undang (UU) No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Perkara bernomor: 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kejanggalan Kasus

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, mengatakan ada sejumlah dugaan kejanggalan prosedur hukum sejak proses awal penyidikan hingga kasus diperiksa di pengadilan.

"Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB," ungkap Romi.

Subjek hukum, lanjut dia, juga salah alamat, karena saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama di PT Mentawai Network Provider.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut. "Kami menganggap ini cacat formil," kata Romi.

Dia berpandangan kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana. Sebab, UU Telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan.

"Ini hanya masalah perizinan yang sedang disempurnakan. Kalau menurut polisi ini melanggar UU Telekomunikasi, harusnya upaya preventif dulu, jangan sedikit-sedikit melakukan proses hukum," jelasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini mendekam di Rutan Anak Air Kota Padang, agar layanan internet yang dibutuhkannya dan warga Mentawai tidak terputus total.

"Ini bukan langsung ditilang, tapi malah dipenjarakan oleh jaksa ketika Tahap 2. Padahal Pasal 613 ayat 3 UU Penyesuaian sejak tahun 2026 telah harus berlaku," tambahnya.

Respon Komdigi

 Meutya Hafid - Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia.

Komdigi menegaskan tidak ingin melakukan intervensi, tetapi melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan. Pihaknya melihat perkara tersebut dari dua sisi.

"Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima The Stance, dia mengakui bahwa wilayah Sikakap, Mentawai, telah terjangkau jaringan 4G. Namun, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan.

Salah satunya belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic, sedangkan layanan 4G di wilayah tersebut juga masih bergantung pada satu operator.

"Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan," ujarnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat untuk internet yang berkualitas lebih bagus, muncullah kegiatan yang perizinannya belum lengkap. Menurut Meutya, kedua sisi tersebut perlu dilihat secara bersamaan.

Karena itu, Komdigi tidak melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan itikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.

"Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," katanya.

Meutya mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreativitas di masyarakat. "Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya

Namun, ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin.

Yogi Justru Mengisi Ketidakhadiran Negara

Nurul Fajri

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand), Nurul Fajri, menilai persoalan yang menjerat Yogi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kasus penyelenggaraan jasa internet tanpa izin.

Menurut dia, perkara tersebut juga memperlihatkan belum meratanya akses informasi dan infrastruktur telekomunikasi di Kepulauan Mentawai.

"Selama ini Mentawai seperti 'anak tiri' dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai," ujar Fajri, Rabu 26 Agustus 2026.

Dirinya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya terlalu kaku dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penegakan Undang-Undang Telekomunikasi seharusnya juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi masyarakat yang membutuhkan akses komunikasi.

"Melainkan sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya, sebagai penguasa sumber daya telekomunikasi untuk mewujudkan akses telekomunikasi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat," kata Fajri.

ELSAM: Pendekatan Hukum Dinilai Tidak Proporsional

kuota internet

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi, menilai kasus yang menyeret Yogi memperlihatkan kegagalan negara memenuhi akses jaringan telekomunikasi bagi rakyat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

"Isu ini bermula dari ketiadaan jaringan yang memadai yang dapat diakses oleh masyarakat sekitar. Kasus ini berawal dari kekosongan layanan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara," ujar Izmi dalam keterangannya, Selasa 26 Agustus 2026.

Mirisnya, tidak hanya warga sipil, sejumlah instansi pemerintah hingga aparat kepolisian setempat di Sikakap turut menjadi pengguna jaringan yang disediakan yogi secara swadaya tersebut.

Menurut ELSAM, ketergantungan aparatur negara terhadap solusi independen dari warga adalah bukti konkret belum hadirnya penyelenggara telekomunikasi berizin lain di kawasan 3T Mentawai.

"Ini semestinya dibaca sebagai bukti langsung kegagalan kewajiban negara di bawah Undang-Undang Telekomunikasi dan turunannya untuk menjamin akses telekomunikasi merata," tegas Nurul.

Baca Juga: Lebih Strategis, Starlink Pilih Investasi di Vietnam Ketimbang Indonesia?

Atas dasar fakta lapangan tersebut, ELSAM menilai langkah penegak hukum menjerat Yogi menggunakan sanksi pidana tergolong tidak proporsional dan keliru.

ELSAM pun mendorong agar sanksi hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Penyelesaian perkara ini dipandang lebih bijak jika disikapi dari kacamata perbaikan administratif ketimbang pemidanaan.

Nurul berharap dengan adanya kasus Yogi ini bisa mendesak pemerintah dan pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi telekomunikasi nasional.

ELSAM juga mempertanyakan kesiapan kerangka perizinan telekomunikasi saat ini dalam merespons inovasi teknologi baru di daerah pelosok.

Dia menilai model perizinan yang ada dirancang untuk skema penyelenggaraan konvensional seperti pembangunan menara BTS dan penarikan kabel fiber optik, sehingga gagap merespons skema reseller atau sharing internet satelit seperti Starlink. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance