
RKUHAP Belum Lindungi Keadilan Masyarakat Adat
Jika negara mengakui hukum adat sebagai sumber hukum, maka pengakuan terhadap peradilan adat sebagai institusi formal dan sah juga harus diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana, di RKUHAP. Pemerintah menawarkan aturan terpisah, dengan menyiapkan RUU Masyarakat Adat.