Jakarta, TheStance  – Sudrajat (49), pedagang es kue atau gabus yang sempat menjadi korban penganiayaan aparat setelah dituduh menggunakan busa spons sebagai bahan dagangannya, memutuskan tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Warga Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat, ini mengaku telah memaafkan dua oknum aparat TNI-Polri yang menganiayanya dan dan menganggap peristiwa itu sebagai musibah.

Namun, sejumlah kalangan menilai dua oknum tersebut harusnya diproses pidana. Tujuannya agar menimbulkan jera kepada aparat yang bersikap sewenang-wenang.

Dituduh Menjual Es dari Bahan Busa

Sudrajat - es gabus

Kisah Sudrajat bermula pada Senin, 26 Januari 2026. Ketika dia berjualan es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya situasi normal. Lali 4-5 pria mendatanginya, hendak membeli es. Tapi mereka kemudian menuduh es itu mengandung bahan busa spons, hingga terjadi ketegangan yang menarik perhatian orang.

Dua aparat di lokasi, yaitu Serda Hari Purnomo (TNI/Babinsa) dan Aiptu Ikhwan Mulyadi (Polri/Bhabinkamtibmas) kemudian mendekat. Keduanya juga menuding es gabus itu dibuat dari busa hingga tidak layak konsumsi.

Sudrajat mengaku telah berupaya menjelaskan kepada bahwa es gabus tersebut dibelinya dari pabrik dan terbuat dari bahan es asli. Namun, penjelasan itu tidak digubris.

Interogasi dua aparat itu divideokan oleh mereka sendiri, dan viral.

Dalam video yang beredar luas, terdengar Aiptu Ikhawan berkata. "Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh," katanya.

Kemudian Serda Hari terekam memeras es kue dan Ihkwan terdengar berkata, "Diperas, bahannya enggak hancur, dari spons. Kalau dia kue pasti hancur."

Setelah diperas, Serda Hari menyerahkan es itu ke Sudrajat sambil berkata, "Makan ini, habisin, kamu telan. Yang modar (meninggal) biar kamu, jangan anak-anak kecil, kasihan."

Belakangan Sudrajat bercerita kalau dia dibawa ke pos. Selain itu dia juga dianiaya --ditendang, ditampar, disabet pakai selang.

“Saya ditendang pakai sepatu dan disuruh minum air comberan,” ungkapnya.

Usai menerima rangkaian kekerasan itu, Sudrajat mengatakan diberi uang Rp300.000 lalu dilepas.

"Sudah bonyok baru dikasih duit," katanya.

Namun sejak kejadian itu, Sudrajat tak lagi berjualan karena merasa trauma.

"Sudah tiga hari belum jualan, gara-gara kejadian hari Sabtu ya begini, takutnya saya dikeroyokin pas ke Kemayoran," ujarnya.

Video Interogasi Viral dan Ramai-Ramai Minta Maaf

represif aparat

Tapi tuduhan bahwa es gabus yang dia jual megandung busa (spons) ternyata tidak terbukti.

Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan dagangan Sudrajat --es gabus, agar-agar, dan cokelat-- aman dan laik dikonsumsi.

Video yang telanjur viral itu pun menuai kecaman masyarakat.

Usai viral, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo pun mendatangi kediaman Sudrajat di desa Rawa Panjang, kecamatan Bojong Gede, kabupaten Bogor, pada Selasa (27/1/2026) malam, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung

Keduanya terlihat mencium tangan serta memeluk Sudrajat.

Ikhwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri Sudrajat.

"Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau," kata Aiptu Ikhwan dalam video yang dibagikan Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).

Selain minta maaf, Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat juga memberikan 1 unit kulkas, dispenser hingga Kasur spring bed.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, sudah lebih dulu memberikan motor dan amplop berisi uang untuk modal usaha ke Sudrajat.

Minta Persoalan Tidak Diperpanjang

Aparat - damai

Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi berharap persoalan tersebut tidak diperpanjang dan tidak berujung pada konflik berkepanjangan.

"Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," kata Deddy.

TNI AD juga sudah memberikan sanksi disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo yang melecehkan dan menuding Sudrajat menjual es gabus berbahan spons tanpa bukti.

Akibat tindakan tersebut, Kodim 0501/Jakarta Pusat, tempat Serda Heri bertugas, memberikan sanksi berupa penahanan maksimal 21 hari.

Sedangkan sanksi bagi Aiptu Ikhwan Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat.

Menanggapi permintaan maaf dua oknum anggota TNI-Polri tersebut, Sudrajat menyebut peristiwa pemukulan dan penganiayaan tersebut sebagai ujian hidup yang diterimanya dengan lapang dada.

Ia mengaku tidak memiliki keinginan agar para oknum yang terlibat diproses secara hukum atau dijatuhi sanksi lebih berat.

“Pada maaf semua, (saya) udah ikhlas dari (karena) Allah. Namanya musibah kan, Allah Maha Kuasa udah tahu,” katanya.

“Alhamdulillah bantuan banyak, ada TV, kulkas, elektronik, perabotan. Saya juga mau naik haji ama anak bini,” tambahnya.

YLBHI: Tindakan Aparat Masuk Ranah Pidana

M Isnur - YLBHI

Meski demikian, pengamat menilai seharusya dua oknum itu diproses hukum biar menimbulkan efek jera.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan perbuatan dua aparat itu adlah tindak pidana. Jadi seharusnya diproses secara hukum.

"Apa yang terjadi dan dialami oleh Pak Sudrajat, pedagang es ya, oleh dua orang anggota TNI dan Polri, ini harus dipandang bukan kesalahan biasa. Ini adalah, kalau kita lihat dari peristiwanya, ada tindak pidana," ujar Isnur melalui keterangan video, Rabu (28/1/2026).

Isnur menyatakan sanksi permintaan maaf tak cukup menyelesaikan masalah yang terjadi. Ia mengkritik pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan peristiwa itu cukup diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja.

Dia pun meminta aparat penegak hukum agar tidak diskriminasi dalam melakukan proses penegakan hukum.

"Bukan hanya masyarakat yang punya kesalahan kemudian diproses, tapi juga harusnya aparat diproses," kata dia.

Selain tindak pidana, menurut Isnur, perbuatan anggota TNI dan Polri yang menuding Sudrajat menjual es berbahan spons juga melanggar kode etik. Pasalnya bukan wilayah TNI-Polri memastikan soal bahan makanan.

"Tindakan ini kan bukan wilayahnya mereka. Ini bukan kewenangan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini adalah kewenangannya BPOM untuk mengecek makanan itu baik apa tidak," ujarnya.

"Maka jelas ini adalah bagian dari arogansi, bagian dari kesewenang-wenangan, dan bagian dari melanggar bukan hanya pidana, tapi juga kode etik dan kepegawaian." tambahnya.

Isnur menegaskan tentara memiliki tugas di bidang pertahanan, seperti ancaman perang. Sedangkan polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

"Dan bukan mengurusi makanan, bukan urusi es." katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance