Jakarta, TheStance – Teriakan "panas..panas..panas.." keluar dari mulut Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menjadi korban penyiraman cairan kimia korosif atau air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam, di kawasan Salemba Senen, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24% tubuhnya.

Kronologis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

cctv air keras

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.

Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hingga kini, polisi masih mengejar terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus yang diperkirakan berjumlah empat orang.

Temuan polisi ini didasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta. Total ada sekitar 86 kamera pengawas yang dipantau untuk mengambil rekaman terkait perkara ini.

"Kami sangat bersyukur bahwa dengan banyaknya CCTV yang terpantau di jalur-jalur utama maupun dijalur-jalur alternatif yang ada di wilayah Jakarta ini sangat membantu pengungkapan atau proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin 16 Maret 2026.

Perwakilan dari KontraS, Jane Rosalina menyebut upaya percobaan pembunuhan yang menyasar bagian vital dari Andrie ini diduga terkait dengan kerjanya selama ini sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokat.

Sejumlah perkara yang tengah didampinginya adalah uji materi UU TNI dan gugatan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 melawan Menteri Kebudayaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Andrie juga terlibat di dalam tim Komisi Pencari Fakta terkait demonstrasi pada peristiwa Agustus-September 2025. Ia juga pernah melakukan aksi menerobos Hotel Fairmont saat rapat tertutup terkait RUU TNI.

Apa itu Air Keras dan Seberapa Bahaya ?

ilustrasi Air Keras

Air keras adalah air yang mengandung zat kimia serupa hydrochloric yang terdiri dari beberapa jenis, antara lain asam sulfat (H2SO4), asam klorida (HCL), asam fosfat (H3PO4), dan asam nitrat (HNO3).

Asam sulfat digunakan untuk membuat pupuk buatan, aki, baterai, deterjen, dan bahan peledak. Asam klorida dipakai untuk membersihkan permukaan logam sebelum disoldir, pembersih porselen, dan pembuatan plastik.

Sementara itu, Asam fosfat digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk, garam, dan komponen produk pembersih rumah. Sedangkan, Asam nitrat dipakai sebagai pereaksi di laboratorium, penguji logam mulia, dan bahan baku pembuatan bahan peledak.

Air keras merupakan larutan asam yang sangat kuat yang dapat menyebabkan luka bakar parah apabila bersentuhan dengan kulit. Sifat korosifnya yang dapat merusak jaringan tubuh membuatnya sangat berisiko bagi korban yang terpapar.

Selain rasa sakit yang hebat, luka yang ditinggalkan oleh air keras bisa menyebabkan bekas permanen yang mengubah penampilan fisik korban, menimbulkan trauma psikologis yang dalam, serta memberikan beban mental yang berat akibat cacat fisik tersebut.

Selain dampak langsung terhadap individu, air keras juga menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan. Jika air keras dibuang sembarangan, ia dapat menyebabkan pencemaran pada berbagai elemen lingkungan, seperti udara, air, dan tanah.

Ketika terkena tanaman, air keras dapat merusak atau bahkan membunuhnya. Jika cairan ini menguap, maka ia dapat mengancam kesehatan pernapasan manusia. Selain itu, sifat korosifnya yang kuat juga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, yang membuat penyimpanan air keras harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan jauh dari sumber api.

Penggunaan air keras sebagai senjata teror kerap digunakan karena harganya yang murah dan relatif mudah mendapatkannya.

Di lokapasar atau e-commerce, bahan kimia seperti asam sulfat, asam klorida, dan asam nitrat dengan tingkat kadar rendah sampai tinggi dijual secara bebas dengan harga di bawah Rp50.000 per liter.

Kalau berpijak pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014, empat jenis zat kimia itu termasuk dalam bahan berbahaya atau disebut B2. Penjualan dan peredarannya dibatasi oleh pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa hanya pihak-pihak yang memiliki izin yang sah yang diizinkan untuk memproduksi, mendistribusikan, dan menjual bahan berbahaya, termasuk air keras.

Para produsen dan distributor bahan berbahaya diharuskan memiliki izin usaha dari instansi terkait untuk menjalankan kegiatan mereka. Selain itu, pengecer yang menjual bahan berbahaya kepada konsumen juga diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.

Mengapa Air Keras Lazim Jadi Alat Teror dan Terus Berulang ?

Adrianus Meliala

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan penggunaan air keras untuk tindakan kriminal sudah terjadi sejak lama di Indonesia dan termasuk dalam kejahatan copycat.

Kejahatan copycat adalah tindakan kriminal yang terinspirasi atau meniru dari kejahatan di masa lalu atau sebelumnya.

Kejahatan seperti ini, menurut Adrianus, terus diulangi karena mudah dilakukan.

"Penyiraman air keras ini juga diyakini oleh pelakunya tidak akan mudah tertangkap, mengingat kasus-kasus terdahulu yang sulit terungkap, misalnya kasus Novel Baswedan," ujar Adrianus Meliala.

Air keras umumnya digunakan untuk melukai dan membuat korban menjadi cacat. Salah satu insiden yang menggemparkan adalah penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, mantan penyidik KPK pada April 2017.

Ketika itu, Novel yang baru selesai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya disiram air keras. Akibat air keras itu, mata kiri Novel tidak berfungsi hingga cacat permanen.

Polisi baru berhasil menangkap pelaku dua tahun setelahnya atau Desember 2019. Di persidangan, dua terdakwa yang merupakan dua anggota Polri aktif, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mengaku melakukan aksinya karena dilandasi kebencian terhadap perilaku korban yang disebutnya tidak menghargai jiwa korsa.

Motif Dendam dan Sakit Hati

Kriminolog UI, Josias Simon

Sementara itu, Kriminolog dari UI lainnya, Josias Simon, menjelaskan aksi menyiramkan air keras adalah cara atau modus yang dianggap lebih mudah ketimbang menggunakan senjata tajam yang gampang ketahuan jika terlihat orang bahkan polisi.

Pelaku, katanya, cukup membeli bahan kimia berbahaya itu dalam jumlah kecil yang bisa diperoleh secara legal maupun ilegal.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga tak perlu repot-repot karena tinggal melemparkan cairan berbahaya tersebut ke tubuh korbannya.

"Karena mendapatkannya mudah, pelaku beli dan membungkusnya tanpa mencolok perhatian," imbuh Josias.

"Aksinya pun berlangsung sangat cepat dan dekat."

Kasus-kasus seperti ini, kata Josias, biasanya menimpa korban individu yang dilatari oleh balas dendam atau sakit hati.

Tapi meskipun sifatnya tidak mematikan, namun air keras bisa punya efek menyakitkan korban.

"Jadi pelaku menyimpan rasa kesal yang dalam dan ingin menyakiti dengan menggunakan air keras. Ingin merusak tujuannya."

Pelaku Penyiraman Air Keras di Negara lain dan Ancaman Pidana

korban air keras

Menurut para kriminolog, kasus penyiraman air keras juga banyak ditemukan di negara-negara Asia Selatan termasuk Bangladesh, Pakistan, India, dan Afghanistan.

Di sana, kebanyakan korban adalah perempuan yang diserang oleh pacar, suami, atau atasan mereka. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku terbilang tinggi.

Di India, pelaku diancam 10 tahun penjara dan bisa diperpanjang menjadi pidana seumur hidup.

Di Bangladesh, ada dua undang-undang terkait penyerangan memakai air keras di antaranya aturan untuk mencegah dan menanggulangi. Jika menyebabkan luka berat, maka pelaku diancam penjara 7-14 tahun.

Sedangkan di Pakistan, pelaku penyerangan air keras bisa terancam 14 tahun kurungan dan denda 1 juta rupee atau setara Rp189 juta.

Di Indonesia, penerapan hukum pidana atas perbuatan penyiraman air keras pada seseorang masuk kategori penganiayaan.

Dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku mulai tahun ini, penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 471 dengan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II, sedangkan penganiayaan berat diatur dalam Pasal 467 dengan luka berat diancam hukuman penjara maksimal 5-7 tahun.

Sementara, Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 466, dengan luka berat atau kematian juga diatur lebih spesifik dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, pelaku penyiraman air keras di Indonesia dapat dikenakan hukuman denda selain pidana penjara. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), penganiayaan biasa dapat dikenakan denda kategori III, yang setara dengan maksimal Rp50 juta. Hukuman denda ini bertujuan memberikan efek jera, melengkapi sanksi pidana penjara yang berat. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance