Jakarta, The Stance – Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" pada Jumat 12 Juni 2026 menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Mereka diduga ikut bergabung dengan barisan aparat kepolisian dan tentara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh The Stance, sejumlah personel Komcad tersebut disiagakan sebagai komponen perbantuan dalam pengamanan demo. Mereka baru akan bergerak ke titik demonstrasi jika situasi massa tidak lagi kondusif.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun memandang pengerahan Komcad pada 12 Juni ini adalah sebuah tindakan ilegal di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan.
Koalisi memandang pengerahan Komcad tersebut sebagai upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil.
Kemhan Terbitkan Surat Untuk Personel Komcad

Pelibatan Komcad dalam pengamanan demo muncul dari warkat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tertanggal 11 Juni 2026 Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS, di mana Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) memerintahkan sekitar 500 personel Komcad aparatur sipil negara (ASN) mengikuti Apel Siaga pada 12 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Cadangan Nasional Kemhan, Marsda TNI Novlamirsyah tersebut dijelaskan bahwa kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang (UU) No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Permenhan No. 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.
Selain itu juga Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No. B/22/M.SM.00.00/2026 mengenai keikutsertaan ASN sebagai Komponen Cadangan dalam mendukung upaya pertahanan negara.
Surat itu juga memuat jadwal pelaksanaan apel yang disebut digelar pada Jumat, 12 Juni 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai di Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Peserta diminta mengenakan PDL Komcad dan baret, sementara jumlah personel yang harus hadir tercantum dalam lampiran surat. Keikutsertaan diminta secara khusus ditujukan kepada personel Komcad ASN laki-laki di masing-masing kementerian.
Mengutip laporan Tempo, di lokasi demonstrasi juga ditemukan fakta bahwa sejumlah personel Komcad bersiaga di bagian belakang Gedung Thamrin Nine Ballroom Jakarta Pusat. Mereka tampak duduk bersama sejumlah tentara lainnya.
Salah satu pria berseragam loreng hijau mengaku sebagai personel Komcad. Namun, ia menolak menjelaskan lebih lanjut alasan pengerahannya dalam demonstrasi tersebut. "Iya (Komcad)," kata pria itu singkat.
Legislator PDI Kritik Dugaan Pengerahan Komcad untuk Jaga Demo

Sejumlah personel Komcad tersebut disiagakan sebagai komponen perbantuan dalam pengamanan demo. Mereka baru akan bergerak ke titik demonstrasi jika situasi massa tidak lagi kondusif.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menyoroti adanya dugaan pengerahan pasukan cadangan dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.
Hasanuddin beralasan secara aturan anggota komponen cadangan atau komcad hanya digunakan dalam keadaan perang atau khusus.
"Seperti menghadapi kondisi tertentu, yaitu bencana alam besar. Penggunaannya juga harus berdasarkan perintah presiden," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 14 Juni 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan mobilisasi komcad telah diatur dalam UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam aturan itu, komcad tidak digunakan dalam situasi normal atau damai.
Dia menjelaskan, dalam kondisi damai semestinya komcad hanya diarahkan pada urusan pembinaan dan peningkatan kemampuan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. "Bukan untuk dikerahkan menghadapi aksi demonstrasi masyarakat," ucapnya.
Meski komcad menjadi bagian dari komponen pertahanan negara, Hasanuddin mengatakan fungsi pasukan ini berbeda dibanding aparat keamanan, khususnya dalam menghadapi demonstrasi di ruang publik.
Pensiunan jenderal bintang dua TNI ini mengatakan pengerahan komcad dalam pengamanan unjuk rasa tidak tepat serta melenceng dari tugas pokok dan fungsi.
"Bayangkan apabila aksi demonstrasi mahasiswa berhadapan langsung dengan komcad yang juga ASN, bila terjadi benturan, maka hal itu berpotensi memicu konflik horizontal," ujarnya.
Mobilisasi yang Ilegal

Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mengkritik pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menilai langkah tersebut merupakan kebijakan keliru dan menimbulkan persoalan serius terkait arah penggunaan Komcad di sistem pertahanan negara.
"Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," kata Bhatara, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menilai Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan untuk merespons situasi yang menjadi ranah penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, koalisi mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad saat aparat negara yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan masih menjalankan tugasnya.
"Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" ujarnya.
Menurut dia, mobilisasi Komcad pada 12 Juni adalah mobilisasi ilegal. "Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tambahnya.
Bahkan, Koalisi mengingatkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi Komcad tersebut.
Selain itu, Bhatara menilai pengerahan Komcad dan TNI dalam konteks demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan gesekan antarsesama warga sipil.
"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," kata Bhatara.
Kemhan Bantah Kerahkan Komcad Jaga Demo

Kementerian Pertahanan membantah mengerahkan komcad ASN untuk membantu pengamanan demonstrasi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan kementeriannya memang menggelar apel untuk ratusan komcad ASN pada Jumat pagi.
Namun, kegiatan tersebut diklaim tidak berkaitan dengan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada hari yang sama. Rico menjelaskan, kegiatan apel siaga tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan anggota Komcad setelah mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil).
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan anggota komponen cadangan pasca pelatihan yang telah direncanakan sebelumnya,” kata Rico pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Rico memastikan, tidak ada satu pun personel Komcad ASN yang diterjunkan untuk mengamankan aksi maupun tugas-tugas ketertiban umum.
Di kesempatan terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga menyatakan kementeriannya tidak pernah mengeluarkan instruksi pengerahan komcad ASN.
“Kementerian PANRB tidak mengeluarkan instruksi pengerahan komcad dan tidak berada dalam posisi untuk menilai aspek teknis pengamanan maupun pertahanan,” kata Rini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Baca Juga: Ketika Wakil Rakyat Sudah Tak Dianggap Mewakili Suara Rakyat
Dia mengatakan peran kementeriannya pada urusan komcad ASN terbatas pada aspek kebijakan manajemen. Selain itu, mobilisasi pasukan cadangan ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara harus dilakukan melalui keputusan presiden dengan persetujuan DPR.
“Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan bahwa keikutsertaan ASN dalam program apa pun tetap tidak mengganggu kinerja, netralitas, profesionalitas, serta kelangsungan pelayanan publik,” ucapnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance