Jakarta, The Stance – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.

Setelah melalui drama panjang mulai dari penggeledahan, temuan emas 74 kilogram, polemik transfer kasus, hingga mundurnya advokat kondang Hotman Paris sebagai pengacara, perkara Febrie Adriansyah memasuki babak baru yakni penahanan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan menjalani pemeriksaan yang kedua, Febrie akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Plt Jampidsus, Rudi Margono menjelaskan Febrie ditahan di rutan KPK karena perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Rudi yang juga koordinator Tim 9, tim khusus sembilan jaksa senior yang dibentuk Kejagung khusus menangani dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 11 Juli 2026. Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Harta tersebut diduga terkait dengan tiga kasus yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel Tbk, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Febrie ditahan di tengah kritik publik atas sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak melakukan penahanan pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu. Publik meminta KPK segera mengambil alih perkara Febrie untuk menghindari konflik kepentingan.

Febrie Merasa Dikriminalisasi

Febri Adriansyah

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Febrie mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum. Meski demikian, ia mengeklaim penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari kriminalisasi.

Febrie mengaku merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik. Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu didalami serta dikonfirmasi sehingga belum cukup kuat menjadi dasar penahanan.

Penyidik, kata Febrie, semestinya melakukan ekspose perkara secara berulang sebelum mengambil keputusan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkap Febrie dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026.

Dia bilang, selama pemeriksaan, ia berdiskusi dengan jaksa pengawas, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

"Sehingga, menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," katanya.

Menanggapi temuan 74 kilogram emas yang disebut berada di rumahnya, Febri enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar hal tersebut dijawab langsung oleh penyidik.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," lanjutnya.

Febrie juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap. "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," ujarnya.

SETARA : Penahanan Febrie Adriansyah Hanya Gimmick

hendardi

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan Febrie yang dilakukan di rutan KPK hanya gimick belaka, ia meminta publik tidak terkecoh dengan permainan ini.

Penahanan Febrie di rutan KPK tak otomatis membuat proses hukum yang tengah berlangsung sekarang ini berjalan obyektif dan akuntabel.

"Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas," kata Hendardi, Senin 27 Juli 2026.

.Langkah tersebut, lanjut dia, justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan

Menurut Hendardi, selama kasus Febrie masih ditangani Kejagung, potensi konflik kepentingan masih sangat berpotensi terjadi yang menghambat proses hukum. Ia menilai kasus Febrie lebih pas diserahkan ke lembaga hukum non-Kejagung seperti KPK.

"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya.

Hendardi pun mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban pidana Febrie semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh," ujarnya.

Lebih jauh, Hendardi menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sarat Kejanggalan dan Rawan Konflik Kepentingan

D Clan

Senada, Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menilai setiap institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, atau militer punya semacam "esprit de corps" atau semangat kelompok yang saling melindungi.

Kecenderungan tersebut bisa menjadi tembok penghalang untuk menghentikan penyelidikan hanya pada level operator.

"Kekhawatiran kami, FA ini hanya sebatas operator, sementara aktor intelektual, baik itu yang ada di sektor swasta atau elite politik, enggak tersentuh sama sekali," ujar Agus Sarwono dikutip dari BBC News Indonesia, Senin 13 Juli 2026.

"Seperti kasus korupsi MBG, hanya berhenti sampai Dadan Hindayana, top leadernya, sudah mentok di situ, enggak bisa naik lagi. Sementara kita tahu persis, aktor-aktor politik main." tambahnya.

Menurut Agus, jika Kejagung betul-betul profesional membongkar perkara ini, maka institusi itu paling tidak harus menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aset para pelaku. Termasuk dari mana sumbernya dan mengalir ke mana.

"Bukan hanya melimpahkan, Kejagung harus juga membuka ruang koordinasi dengan lembaga lain, setidaknya untuk menelusuri aset." ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana dan Mengapa Pengacara Hotman Paris Dinilai Rendahkan Wartawan?

Berdasarkan catatan The Stance, alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap mempertontonkan kejanggalan dan sikap inkonsistensi.

Pertama, tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung oleh Polri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah perkara berada di tangan Kejakgung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, Febrie justru diposisikan sebagai saksi. Meski kemudian, belakangan Kejagung meralat dan menyebut Febrie tetap tersangka.

Kedua, Adanya perbedaaan perlakuan terhadap Febrie sebagai tersangka oleh Kejagung. Febrie tidak terlihat mengenakan rompi atau diborgol saat keluar dan akan dilakukan penahanan dari Gedung Kejagung pada Jumat (24/7) malam.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kemudian beralasan Febrie tidak dipakaikan rompi karena pihaknya "terburu-buru." Suatu perlakuan yang tidak didapatkan oleh tersangka Kejagung sebelumnya.

Jaksa Agung : Kasus Febrie Ujian Bagi Kejaksaan Agung

Jaksa Agung

Di tengah sorotan tajam terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Burhanuddin mengakui, perkara yang menyeret salah satu mantan petinggi Korps Adhyaksa itu menjadi ujian besar bagi lembaganya. Namun, ia memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional hingga tuntas.

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal di lingkungan Kejaksaan Agung agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran Adhyaksa tidak larut dalam situasi yang tengah dihadapi. Sebaliknya, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan Kejaksaan tetap fokus menjalankan tugas dalam memberantas korupsi.

“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.

Ia pun tidak membantah munculnya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah. Meski demikian, Burhanuddin menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan adil.

“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” tegasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance