Oleh Harun Al-Rasyid Lubis. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), dan juga Ketua Dewan Pakar H&UDI (Housing and Urban Development Institute).

Di kampus saya, Institut Teknologi Bandung (ITB), hari penyambutan mahasiswa baru secara tradisional ditandai dengan sebuah spanduk yang membawa pesan membanggakan: “Selamat datang putra-putri terbaik bangsa Indonesia.”

Kalimat itu memuat harapan yang sangat mendalam: menghimpun anak muda menjanjikan di negeri ini, mendidik mereka secara intensif, lalu berharap mereka menjadi ilmuwan, insinyur, wirausahawan, pemimpin publik, dan pemecah masalah bagi Republik.

Namun ada pertanyaan yang lebih sulit yang terus mengikuti mereka lama setelah spanduk itu diturunkan:

Apakah Indonesia tahu apa yang harus dilakukan terhadap putra-putri terbaiknya ketika mereka sudah siap berkontribusi, pertanyaan dari arah sebaliknya apakah putra-putri itu sungguh dapat memperbaiki kondisi bangsa bila diberi kesempatan?

Refleksi Yudi Latif di Instagram tentang nasib para pemikir di negeri ini membuat pertanyaan tersebut terasa sangat konkret. Indonesia tidak kekurangan orang berbakat.

Kita mengirim banyak anak bangsa ke universitas terkemuka di dalam dan luar negeri, merayakan prestasi akademik, serta terus berbicara tentang bonus demografi dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Pertanyaan yang lebih serius adalah apakah sistem politik, birokrasi, ekonomi, dan kebijakan kita cukup cerdas untuk memanfaatkan orang-orang yang sebenarnya sudah kita miliki.

Brain Waste Lebih Riil Ketimbang Brain Drain

stagnation

Kita sering membicarakan brain drain: orang-orang berbakat Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri. Namun ada fenomena lain yang mungkin lebih merusak: brain waste.

Banyak orang cakap tetap tinggal di Indonesia, menulis penelitian, menyusun rekomendasi, duduk dalam panel ahli, dan menghadiri rapat-rapat kebijakan, tetapi pengetahuan mereka tidak selalu digunakan ketika keputusan penting dibuat.

Kebijakan masih dapat lebih banyak dibentuk oleh popularitas, kompromi politik, akses personal, kepentingan jangka pendek, tekanan bisnis, atau keinginan menghasilkan pengumuman cepat ketimbang oleh bukti.

Jika seperti itu sistemnya, kita tidak perlu heran ketika putra-putri terbaik bangsa akhirnya mengalami kelelahan intelektual—frustrasi, letih karena bukti berulang kali diabaikan, atau tergoda untuk sekadar menarik diri.

Demokrasi, bagaimanapun, bukanlah kompetisi kecerdasan. Suara seorang profesor nilainya sama dengan suara petani, sopir, buruh pabrik, pedagang, mahasiswa, atau ibu rumah tangga.

Kesetaraan politik itu bukan kelemahan demokrasi; justru itulah fondasinya. Masalah bermula ketika kesetaraan suara politik disamakan dengan kesetaraan keahlian dalam setiap persoalan.

Warga berhak menentukan arah politik, tapi jembatan tetap memerlukan insinyur, epidemi memerlukan ahli kesehatan, krisis fiskal memerlukan kompetensi ekonomi, dan transportasi perkotaan memerlukan perencana, operator, ekonom, serta pemahaman atas perilaku manusia.

Perlu Perpaduan Legitimasi dan Kompetensi

Diskusi Penegakan

Oleh karena itu, demokrasi yang sehat harus memadukan dua hal yang kadang dianggap berlawanan: legitimasi rakyat dan kompetensi kelembagaan.

Tanpa legitimasi, pemerintahan dapat meluncur menjadi teknokrasi. Tanpa kompetensi, demokrasi dapat tergelincir menjadi populisme. Indonesia membutuhkan keduanya.

Karena itu keluhan bahwa “orang pintar tidak dihargai” perlu dinaikkan menjadi pertanyaan yang lebih institusional.

Persoalannya bukan apakah kaum intelektual memperoleh cukup penghargaan. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara memiliki mekanisme untuk mendengar, menguji, menantang, dan menggunakan pengetahuan sebelum keputusan besar dibuat.

Indonesia memiliki pemilu langsung, parlemen, pengadilan, lembaga audit, perguruan tinggi, masyarakat sipil, media, serta birokrasi yang sangat besar.

Namun pertanyaan pentingnya lebih praktis: Apakah parlemen benar-benar berfungsi sebagai tempat bukti diuji secara serius? Apakah pegawai negeri dapat memberikan nasihat profesional yang bertentangan dengan preferensi politik?

Apakah universitas dapat mengkritik kebijakan tanpa mencemaskan akses? Apakah para ahli dikonsultasikan sebelum keputusan dibuat, atau baru diundang sesudahnya untuk memberi cap persetujuan akademik?

Dapatkah program yang gagal dihentikan, atau harus terus berjalan karena terlalu banyak reputasi politik telah dipertaruhkan di dalamnya? Itulah pertanyaan tentang kualitas demokrasi, bukan sekadar prosedur demokrasi.

Baca Juga: 8.000 WNI Pindah Jadi WNA, Pemerintah Dongkrak Tarif Pelepasan Status Kewarganegaraan

Ada pula dimensi ekonomi-politik yang tidak nyaman. Demokrasi Indonesia mahal. Kampanye elektoral, mesin partai, kontestasi politik lokal, dan rekrutmen calon sering membutuhkan sumber daya sangat besar.

Biaya politik yang tinggi menciptakan kebutuhan pembiayaan; pembiayaan menciptakan ketergantungan; dan ketergantungan dapat menciptakan transaksi.

Rantainya mudah dipahami: politik yang mahal mendorong ketergantungan pada penyandang dana; ketergantungan menimbulkan ekspektasi akan akses; akses dapat dikonversi menjadi proyek, izin, konsesi, regulasi, atau perlakuan istimewa.

Ketika siklus semacam itu mengeras, kebijakan berbasis pengetahuan perlahan digantikan oleh politik berbasis transaksi.

Dalam lingkungan seperti itu, nasihat teknis terbaik sekalipun dapat diabaikan ketika berbenturan dengan kepentingan politik atau ekonomi yang kuat. Masalah ini tidak dapat diselesaikan sekadar dengan meminta pemerintah “menghormati akademisi”.

Kita harus memperbaiki struktur insentif politik itu sendiri, termasuk pembiayaan partai, transparansi sumbangan politik, aturan konflik kepentingan, dan akuntabilitas penunjukan jabatan publik. (Bersambung)***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.