Jakarta, The Stance – Sejumlah organisasi pers dan wartawan mengecam sikap Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli 2026.
Pengacara tersangka Febrie Adriansyah itu dinilai telah merendahkan profesi jurnalis. Dalam konferensi pers, Hotman melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
Selain dianggap merendahkan profesi jurnalis, ucapan Hotman Paris juga dinilai merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengatakan pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya Minggu 19 Juli 2026.
Akhmad menjelaskan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolaknya. Namun, dalam merespons pertanyaan wartawan, seorang narasumber tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi jurnalis.
PWI Pusat Kecam dan Minta Hotman Minta Maaf

Akhmad mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Akhmad.
PWI Pusat, kata Akhmad, tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
Kendati demikian, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.
Oleh karenanya, PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers karena pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Akhmad, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Iwakum : Tidak Pantas Disampaikan Advokat Senior

Senada, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum juga menuntut Hotman untuk meminta maaf secara terbuka.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil.
Dia menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Ia menjelaskan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi. Apalagi, konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, menurut Kamil, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Iwakum adalah wadah bagi wartawan peliput isu hukum yang selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat. Banyak dari mereka menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika.
Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan. “Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.
Bukan Sekali Saja Hotman "Offside"

Berdasarkan laporan sejumlah wartawan yang meliput, dalam konferensi pers itu, Hotman Paris tak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan selama membela kasus Febrie Ardiansyah.
Beberapa di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Saat itu Hotman meminta wartawan bertanya kepada kakeknya.
“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmulah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya," kata Hotman.
Bahkan, dia minta wartawan untuk tak lagi berbicara: "Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu."
Tak hanya itu, Hotman bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya soal adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie. “Malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut.”
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai ucapan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“AJI Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” kata Nany dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.
Kekerasan terhadap jurnalis, menurut dia, tak hanya berbentuk kekerasan fisik melainkan juga ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugasnya.
AJI : Bentuk Intimidasi Verbal

Nany menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.
Oleh karena itu, Nany menilai respons yang menyerang kapasitas intelektual wartawan atau menghina secara personal tidak dapat dianggap sebagai bentuk dialog yang sehat.
“Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
AJI menilai ucapan yang merendahkan dapat memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.
Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nany. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance