The Stance – Pada Jumat, 21 Agustus 2026, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono kaget luar biasa. Dia tiba-tiba mengalami pembatasan transaksi, yang rupanya buah dari polisi. Legal kah langkah ini?
Pria berjulukan Botok ini tengah mengkoordinir puluhan warga Pati, Jawa Tengah, untuk berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, saat rekeningnya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diblokir.
Saldo sekitar Rp80,9 juta di dalamnya—gabungan uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan operasional massa aksi seperti logistik, konsumsi, transportasi, dan akomodasi—tidak lagi bisa diakses.
Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini (24/8/2026) mengaku mereka lah dalang di baliknya, dengan membawa Pasal 26 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Mereka memakai istilah 'penundaan transaksi' yang berlaku maksimal 5 hari kerja, merujuk Pasal 237 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait dugaan penghimpunan dana oleh perorangan tanpa izin.
Secara formal, penjelasan polisi terdengar sesuai dengan kerangka hukum. Namun, di balik kerangka formal tersebut, 'penundaan transaksi' ini menimbulkan sejumlah konsekuensi serius yang tidak dapat diabaikan.
Konsekuensi tersebut menyentuh aspek hukum, hak asasi manusia (HAM), praktik penegakan hukum, dan dampaknya terhadap ruang demokrasi. Berikut ini uraiannya, sesuai dengan riset oleh tim redaksi The Stance.
Mengapa 'Penundaan Transaksi' dan Bukan 'Pemblokiran'?

Pemblokiran, atau istilah hukumnya adalah pembebanan sita atas suatu rekening atau simpanan perbankan, erat kaitannya dengan rahasia nasabah. Baik itu nasabah perorangan maupun nasabah berbadan hukum (perusahaan, yayasan, dll).
Dalam praktiknya, bank hanya diperbolehkan melakukan pemblokiran atas dana atau rekening simpanan nasabah berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa seenaknya sendiri memblokir rekening tanpa seizin pemiliknya.
Pemblokiran dan/atau penyitaan rekening simpanan nasabah dilakukan jika pemilik rekening telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000, yang berbunyi:
Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Hal ini menjelaskan mengapa polisi menolak memakai istilah 'pemblokiran' dalam mendefinisikan aksinya tersebut, sekalipun Bank Mandiri mengaku telah melakukan 'pemblokiran' berdasarkan keputusan aparat.
Dan ini juga menjelaskan mengapa komentar Bank Mandiri yang secara terbuka meminta maaf dari akun instagram resminya soal 'pemblokiran' itu tiba-tiba tidak lagi bisa ditemukan.
Sesuai ketentuan, Bank Mandiri wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/2022 dan POJK 31/2020.
Jika bank melakukan pemblokiran tanpa alasan yang sah, nasabah bisa melaporkan bank tersebut ke OJK selaku lembaga pengawas perbankan dan berhak menggugat ke pengadilan sesuai Pasal 42 POJK 6/2022.
Penindakan Tanpa Bukti, Apalagi Dugaan Yang Berdasar

Setidaknya ada lima alasan mengapa 'penundaan transaksi' ini menjadi begitu problematik dan terlihat hanya trik untuk mempersulit aktivitas demo Botok dkk tanpa harus memakai istilah 'pemblokiran'.
Pertama, persoalan utama terletak pada ketakjelasan dasar dugaan pidana. Polisi menyatakan penundaan itu untuk “klarifikasi” penggunaan dana dan memastikan ada tidaknya unsur pidana, sekaligus menyinggung aspek legalitas penghimpunan dana.
Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan publik mengenai tindak pidana apa yang sedang diselidiki, bukti awal apa yang dimiliki, atau bagaimana dana donasi untuk aksi unjuk rasa dapat dikaitkan dengan pencucian uang.
Jika dibaca secara cermat, UU TPPU mensyaratkan adanya unsur “patut diduga” pelanggaran pidana. Ketika alasan yang disampaikan bersifat spekulatif dan umum seperti itu, pemblokiran pun berjalan secara sewenang-wenang.
Hal ini bertentangan dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Kedua, waktu pelaksanaan menjadi sumber kekhawatiran yang sangat signifikan. Penundaan terjadi justru saat Supriyono mendampingi warga Pati yang sedang mengorganisir aksi demonstrasi di Jakarta.
Dana yang dibatasi adalah dana operasional aksi—untuk makan, transportasi, dan akomodasi. Meski secara hukum disebut “penundaan transaksi” dan bukan “pemblokiran”, dampaknya sama: pemilik rekening tak bisa mengakses dananya.
Hal ini menghambat pelaksanaan hak rakyat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, yang dijamin konstitusi. Dengan membatasi akses mereka terhadap sumber daya, negara secara tak langsung melakukan tekanan terhadap partisipasi sipil.
Ini membuka ruang bagi tuduhan bahwa instrumen anti-pencucian uang digunakan sebagai alat untuk mengendalikan atau melemahkan gerakan masyarakat sipil.
Tak Memblokir tapi Efeknya Sama Seperti Blokir

Ketiga, terdapat ketegangan antara penundaan transaksi dan jaminan “due process”. Meskipun Pasal 26 UU TPPU tidak mensyaratkan adanya izin pengadilan untuk penundaan singkat, dampak praktisnya menyerupai upaya paksa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru (UU No. 20 Tahun 2025), pemblokiran rekening diatur sebagai upaya paksa yang pada prinsipnya perlu izin pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
Ketika polisi menekankan perbedaan terminologi antara 'penundaan' dan 'pemblokiran', tetapi efeknya sama-sama mengunci akses dana, perbedaan tersebut hanya berlaku secara semantik. Secara riil, kepolisian sama saja sedang memblokir.
Absennya mekanisme pengawasan yudisial yang cepat dan transparan atas aksi kepolisian ini meningkatkan risiko penyalahgunaan, tidak hanya pada aktivis melainkan juga pada aktor bisnis, politik, dll yang dituding perlu dibatasi.
Keempat, kasus ini berpotensi menimbulkan efek chilling (menakut-nakuti) yang luas untuk aktivitas apapun yang menyangkut penggalangan dana secara spontan seperti donasi bencana, sumbangan kesetiakawanan, dll.
Jika rekening penampung donasi aksi dapat dengan mudah ditunda transaksinya karena “perlu klarifikasi”, maka mereka mungkin enggan menerima donasi melalui rekening pribadi atau bahkan menghindari aktivitas penggalangan dana sama sekali.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan kapasitas masyarakat sipil untuk mengorganisasi diri dan menyampaikan aspirasi secara damai. Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan juga bisa terkikis.
Jika masyarakat merasa rekening mereka dapat dibatasi sewaktu-waktu atas permintaan aparat tanpa proses yang jelas dan terbuka, risiko penarikan dana massal atau perpindahan ke instrumen keuangan informal meningkat.
Kebijakan yang Diambil Minim Akuntabilitas

Kelima, persoalan transparansi dan akuntabilitas. Bank Mandiri menyatakan hanya melaksanakan permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak mengajukan pemblokiran.
Polisi akhirnya mengaku, menekankan bahwa tindakan itu bersifat sementara dan dana tidak disita. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai isi surat permintaan, dasar kecurigaan konkret, atau hasil pemeriksaan awal.
Dalam negara hukum, kewenangan yang bersifat membatasi hak warga negara harus diimbangi dengan kewajiban menjelaskan penggunaan kewenangan tu secara memadai. Tanpa transparansi, tindakan tersebut sulit dibedakan dari bentuk intimidasi.
Lebih jauh, penggunaan UU TPPU dan UU P2SK dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas penegakan hukum. UU TPPU dirancang untuk memerangi kejahatan terorganisasi, korupsi skala besar, terorisme, dan kejahatan ekonomi.
Menerapkannya kepada dana donasi aksi unjuk rasa yang relatif kecil, tanpa indikasi jelas mengenai ada-tidaknya aliran dana gelap berpotensi mereduksi makna dan legitimasi instrumen tersebut menjadi sekadar alat pukul politik.
Pasal 237 UU P2SK yang melarang penghimpunan dana tanpa izin memang perlu ditegakkan, namun proporsionalitas tindakan harus diperhatikan.
Apakah penundaan transaksi selama aksi berlangsung merupakan cara yang tepat dan proporsional untuk memeriksa legalitas penggalangan dana?
Baca Juga: Blokir Rekening Aktivis atas Permintaan Aparat, Bank Mandiri Dikecam Luas
Kita tidak sedang menafikan pentingnya penegakan hukum terhadap pencucian uang dan penghimpunan dana ilegal. Negara berkewajiban melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi.
Ketika instrumen hukum yang dirancang untuk memerangi kejahatan serius digunakan terhadap aktivis dan warga yang sedang menggunakan hak demokratisnya, legitimasi penegakan hukum itu sendiri jatuh dalam jurang ketidakjelasan.
'Permintaan penundaan transaksi' terhadap rekening Supriyono mengungkap ketegangan mendasar antara kewenangan aparat dan perlindungan kebebasan sipil.
Meskipun secara formal dapat dibenarkan di bawah Pasal 26 UU TPPU, konteks, waktu, dan kurangnya kejelasan dasar pidana membuat tindakan ini memicu kekhawatiran serius terkait supremasi kehidupan masyarakat sipil.
Tanpa mekanisme pengawasan ketat, transparansi, dan komitmen terhadap proporsionalitas, ulah polisi kali ini memicu preseden berbahaya bagi ruang demokrasi di Indonesia dan memicu pertanyaan:
"Apakah Indonesia mundur menjadi negara tangan besi seperti Uni Soviet di era 1980-an?" (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance