Jakarta, The Stance – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan), setelah sebelumnya menolak kenaikan tunjangan serupa untuk para guru.
Kenaikan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja organisasi serta capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Ironisnya, Prabowo sebelumnya menyatakan gaji guru dan pegawai negeri belum bisa dinaikkan karena kondisi keuangan negara yang masih terbatas.
Tukin Bintang Empat Rp48 Juta Per Bulan

Berdasarkan aturan tersebut, pejabat TNI berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Untuk pejabat bintang tiga, yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Prajurit dengan kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1, mendapatkan besaran tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan.
Nominal tukin terbaru tersebut meningkat dibandingkan ketentuan yang berlaku sebelumnya hingga sebesar 18,4%.
Berdasarkan Perpres Nomor 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, pejabat bintang empat sebelumnya hanya mendapatkan tukin sebesar Rp37.810.500.
Pejabat militer bintang empat meliputi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
Sementara itu, prajurit dengan kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1 mendapatkan besaran tukin Rp1.968.000 per bulan. Prajurit dengan kelas jabatan 2 menerima Rp2.089.000 per bulan.
Sejak 2018, Tukin Kemhan Belum Pernah Naik

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, kenaikan tersebut diberikan setelah Kemhan dan TNI memenuhi syarat berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi.
“Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB [Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Padahal sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah mendapatkan kenaikan dengan besaran yang bahkan mencapai 80%-100%.
Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan kontribusi TNI dan Kemhan dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.
Gaji TNI Tahun 2026

Di luar tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut rincian gaji pokok TNI tahun 2026:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.416.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500.
Kontras dengan Pernyataan Prabowo Sulit Naikkan Gaji Guru

Kebijakan kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri akibat keterbatasan keuangan negara.
"Kenapa gaji guru tidak bisa baik? kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya nggak ada, diambil terus," ujar Prabowo saat menghadiri acara Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa 23 Juni 2026.
Ketika itu, Prabowo menjelaskan salah satu penyebab berkurangnya penerimaan negara adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
"Katanya mereka jual 1.000 ton, tapi yang mereka lapor 500 ton. Artinya negara rugi. Kita rugi 908 miliar dolar Amerika Serikat selama 34 tahun atau Rp15.000 triliun," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengaitkan kebocoran anggaran dengan belum optimalnya peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk para guru.
Prabowo mengeklaim, persoalan utama bukan karena pemerintah tidak ingin menaikkan gaji, melainkan akibat kebocoran penerimaan negara yang terus terjadi.
"Kenapa gaji guru tidak bisa baik, gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang? Ya karena uangnya enggak ada. Diambil terus," tegas Prabowo .
Ia bahkan memperkirakan kebocoran anggaran negara mencapai sekitar US$150 miliar per tahun atau setara Rp2.500 triliun.
Kenaikan Tukin Harusnya Hanya Untuk Prajurit Bawah

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengkritisi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan TNI.
Menurut dia kenaikan tunjangan kinerja untuk pejabat-pejabat TNI sebenarnya tidak diperlukan. Yang diperlukan hari ini adalah menaikkan kesejahteraan buat para prajurit TNI yang hidup dalam kesusahan.
"Mereka yang pangkat Kopral, Sersan, itu yang harus dipikirkan kesejahteraannya karena gaji dan tunjangan mereka terbatas," kata Al Araf di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
"Jadi kalau DPR dan pemerintah mengalokasikan itu untuk tunjangan kinerja buat pejabat-pejabat TNI, lagi-lagi salah dan keliru. Yang kita butuhkan, di mana diatur di dalam Undang-Undang TNI, disebutkan bahwa prajurit TNI harus sejahtera ya," tambahnya.
Saat ini kesejahteraan prajurit TNI terbatas, baik dari sisi rumah dinas prajurit, fasilitas pendidikan atau sekolah anak-anak prajurit, hingga soal kesehatan prajurit.
Sehingga seharusnya, menurut Al Araf, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan para prajuritnya, bukan meningkatkan tunjangan kinerja para pejabatnya.
"Para pejabatnya tunjangan kinerjanya ya seharusnya sudah lebih dari cukup sih. Yang kita pikirkan adalah para prajuritnya. Jadi kebijakan itu menurut saya kurang pas untuk dilakukan," ujar dia.
Selain itu, kebijakan itu juga akan menimbulkan beban anggaran pertahanan baru. Sementara, sektor pertahanan memiliki anggaran yang terbatas.
Baca Juga: Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok: Ketika Hakim Bergaji Tinggi Tetap Korupsi
Ia menekankan, saat ini yang terpenting adalah pembangunan kekuatan alutsista dan kesejahteraan prajurit.
"Kenapa? Karena anggaran sektor pertahanan itu terbatas jumlahnya. Sehingga alokasi anggaran ini harus benar-benar fokus. Nggak bisa dia dengan sembarangan untuk hal-hal tertentu. Untuk ngebangun alutsista aja kita tertatih-tatih. Nah, oleh karena itu harusnya kita fokus," ungkapnya.
Al Araf juga menyoroti sikap diam DPR terkait dengan kenaikan tukin tersebut. Apalagi kondisi rakyat saat ini dalam situasi yang memprihatinkan di tengah kondisi krisis.
"Saya rasa, anggota DPR harusnya berteriak anggaran bukan untuk tukin para pejabat, tapi untuk kesejahteraan para prajurit. Nah, itu jauh lebih baik, bagaimana meningkatkan para prajurit itu terkait dengan gaji dan lain sebagainya," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance