Jakarta, TheStance  – Tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah, ditangkap atas dugaan suap pengurusan sengketa lahan, Kamis, (5/2/2026).

Kasus ini bermula ketika PT Karabha Digdaya (KD) yang bersengketa melawan warga Depok, mendekati tersangka agar lahan sengketa bisa dieksekusi. Hakim Eka dan Bambang meminta fee Rp1 miliar. Pihak PT KD lalu sepakat membayar Rp850 juta.

Dua orang swasta, yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan negara. Dia badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, yang 100% sahamnya dimiliki Kementerian Keuangan.

Ini tercantum dii website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. PT PT Karabha Digdaya bergerak di pengelolaan properti dan jasa rekreasi dengan mengelola lapangan golf.

PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan dari aset eks BPPN yang sahamnya dipegang 100% oleh Kementerian Keuangan c.q. DJKN. Perusahaan ini bergerak di bidang golf melalui Emeralda Golf Club Cimanggis Depok dan di bidang estat melalui Cimanggis Golf Estate," tulis laman djkn.go.id.

Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

MA Berhentikan Sementara Tersangka

Jubir MA - Yanto

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Ini disampaikan juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," katanya.

Yanto juga menjelaskan, bila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan untuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang juga jadi tersangka, akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.

Dia juga menyatakan MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ketiganya. "Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan atau advokasi kepada yang bersangkutan," katanya.

Berkaca dari kasus pejabat PN Depok ini, Yanto menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan hakim tidak sejahtera sehingga menerima suap. Apalagi, menurut Yanto, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup.

"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup," katanya.

Yanto menekankan, para hakim dan ASN di lembaga pengadilan yang terjerat korupsi, berapa pun nilainya, pilihannya hanya dua. "Berhenti atau dipenjarakan," katanya.

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280%

Sekadar catatan, sebelumnya para hakim di Indonesia sudah menerima kenaikan gaji hingga 280% atau hampir tiga kali lipat.

Kenaikan gaji ini disampaikan Prabowo saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” katanya ketika itu.

Angka kenaikan gaji tertinggi, diberikan kepada golongan yang paling junior. Meski demikian, Prabowo meyakinkan bahwa kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh hakim.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” katanya.

Dia mengaku terkejut setelah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun. Selain itu, dia turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” ujarnya

Gaji Hakim Tinggi Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

Abraham Samad

Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham sebelumnya pernah mengutarakan bahwa langkah Prabowo menaikkan gaji hakim bukanlah solusi pemberantasan korupsi.

Hal itu dia sampaikan langsung kepada Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh di rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

“Pak Prabowo jawab hari itu, ‘Sudah saya sudah tanggulangi’. Saya tanya, ‘Tanggulangi bagaimana, Pak?’ Dia bilang, ‘Saya sudah naikkan gaji hakim’. Saya bilang, ‘Untuk menyelesaikan judicial corruption tidak sesederhana itu’. Kira-kira seperti itu, tidak sesederhana itu,” tutur Samad saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha’ di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Samad, penyelesaian korupsi di lingkungan penegak hukum tidak sesederhana menaikkan gaji, tetapi juga perlu ada perubahan struktur dan budaya organisasi penegak hukum dengan mencegah judicial corruption atau korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Kalau ada kriminalisasi terhadap teman-teman pengusaha itu pasti dimulai dari ujung, mulai dari investigasi, penyelidikan, penyidikan itu dimulai dari aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu dua institusi ini yang harus betul-betul diperbaiki,” ujar Samad.

Korupsi Mengakar di Lembaga Peradilan

Zaenur Rohman

Zaenul Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, mengapresiasi langkah "Hattrick" OTT KPK yang menyasar Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan lembaga peradilan.

Menurutnya, rangkaian OTT ini sekaligus membantah anggapan lama bahwa korupsi semata-mata terjadi karena rendahnya gaji aparatur negara.

“Ini ironi. Tiga institusi yang terjerat OTT justru memiliki tingkat kesejahteraan pegawai yang sangat tinggi, bahkan bisa disebut ‘tukin sultan’. Fakta ini membuktikan bahwa gaji besar tidak otomatis menghilangkan korupsi,” ujar Zaenur dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan kenaikan kesejahteraan memang penting, tapi tidak bisa dijadikan satu-satunya instrumen pemberantasan korupsi.

“Memberantas korupsi dengan sekadar menaikkan gaji tidak akan membuahkan hasil sesuai harapan. Buktinya, mereka yang bergaji tinggi tetap korupsi,” katanya.

Zaenur secara khusus menyoroti berulangnya kasus korupsi di lingkungan peradilan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar individu, melainkan sudah menjadi masalah kultural yang mengakar.

“Ini penyakit yang sudah mendarah daging. Korupsi dianggap sesuatu yang biasa, bahkan seolah menjadi simbol kesuksesan. Kalau tidak korup, dianggap tidak hebat, tidak punya harta, tidak bisa hidup hedon,” ucapnya.

Baca Juga: Indikasi Kriminalisasi Menguat, Perberat Prospek Usaha dan Investasi 2026

Berdasarkan catatan Pukat UGM, KPK telah memproses lebih dari 30 hakim dalam berbagai kasus korupsi, tapi praktik serupa tetap berulang karena tak ada perubahan mendasar di sistem pengawasan, kaderisasi & budaya organisasi di tubuh peradilan.

“Masih ada kultur pembiaran dan penyangkalan. Insan pengadilan sebenarnya tahu siapa saja yang nakal, tetapi laporan sering tidak ditindaklanjuti secara tegas. Tidak ada zero tolerance,” katanya.

Dia mendorong Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi menyeluruh, dimulai dengan pembersihan internal dan penerapan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran.

“Hakim atau pegawai yang nakal jangan diberi jabatan. Semua yang terlibat harus diproses pidana, dan yang gagal mengawasi harus dicopot,” katanya.

Sementara di tingkat regulasi, ia menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mendesak dilakukan, khususnya untuk mengkriminalisasi illicit enrichment.

“Pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya harus dipidana, ditambah dengan perampasan aset melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture,” kata Zaenur. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance