Jakarta, TheStance  – Banjir yang merendam Jakarta dan sekitarnya akibat cuaca ekstrem belakangan ini membuat banyak jalan kondisinya menjadi berlubang. Hal ini kerap mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 27 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya akibat jalan berlubang sepanjang musim hujan Januari 2026.

Terbaru, seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Kecelakaan ini disebabkan korban terperosok jalan berlubang.

Insiden nahas itu bermula saat korban bernama Aldi Suryaputra mengendarai sepeda motornya dari arah selatan menuju ke utara di Jalan Matraman.

"Diduga pengendara ini terperosok akibat jalan berlubang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).

Korban pun mengalami luka di wajah dan kepala, dan meninggal di TKP. Jenazah lantas dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati.

Atas kejadian ini, timbul pertanyaan di masyarakat terkait siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak ? dan apakah masyarakat bisa menggugat jika celaka karena jalanan rusak?

Pemprov DKI Tanggung Biaya RS & Pemakaman

pasukan oranye

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan Pemprov DKI akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit serta pemakaman pelajar SMK 34, yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas jalan berlubang pada Senin (9/2/2026).

Pramono juga menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

"Biaya rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Kami juga telah menyiapkan pemakaman yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta di TPU Menteng Pulo," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin siang.

Dari hasil pemantaua kamera pengawas atau CCTV diketahui kecelakaan yang terjadi diakibatkan jalan licin dan berlubang serta kecepatan laju kendaraan yang tinggi.

"Kami sudah memantau hasil CCTV. Penyebab kecelakaan adalah jalanan yang licin dan berlubang lalu dilalui dengan kecepatan yang tinggi. Jadi ini kecelakaannya tunggal," tambah Pramono.

Sebagai pencegahan, Pramono telah memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga untuk menutup seluruh jalan berlubang di Jakarta meskipun bersifat atau sementara.

"Agar hal serupa tidak terjadi kembali di Jakarta saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga walaupun sampai dengan tanggal diperkirakan 18-19 (Februari 2026) itu curah hujannya masih tidak menentu, kadang-kadang tinggi saya sudah minta semua jalan-jalan yang berlubang untuk ditutup walaupun bersifat temporary," kata Pramono.

Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati di ruas jalan berlubang. "Kami meminta untuk masyarakat berkali-kali diingatkan, mulai dinas kominfotik jakarta sekarang ini memang ada beberapa ruas jalan yang berlubang dan itu mohon kehati-hatiannya."

27 Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang

kecelakaan motor

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 27 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya akibat jalan berlubang sepanjang musim hujan Januari 2026.

Seperti diketahui, banjir yang merendam Jakarta dan sekitarnya akibat cuaca ekstrem belakangan ini membuat banyak titik jalan berlubang.

"Total kejadian laka akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai dengan 28 Januari 2026 ada 27 kejadian," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Dari 27 kejadian itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, delapan luka berat dan 20 luka ringan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut ada empat faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Yakni, manusia (humas error), kendaraan, jalan dan cuaca.

Menurut Komarudin, dampak dari cuaca ekstrem yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banyak titik jalan berlubang. Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan kemacetan hingga kecelakaan.

Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk upaya perbaikan jalan. Hal ini dilakukan guna memastikan keselamatan para pengendara.

"Untuk jalan yang rusak dan berpotensi terhadap gangguan mulai dari perlambatan atau kemacetan hingga kecelakaan menjadi salah satu kegiatan yang rutin dilakukan, yang hasilnya dikoordinasikan kepada instansi terkait untuk perbaikan," tuturnya.

Warga Berhak Menggugat Pemerintah Atas Jalan Rusak

LBH Jakarta

Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya sudah memperbaiki 11 ribu lebih jalan berlubang di Jakarta. Perbaikan dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 8 Februari 2026.

Jalanan berlubang yang paling banyak diperbaiki ada di Jakarta Timur (Jaktim). Sebanyak 3.652 titik lubang diperbaiki di Jaktim dalam waktu sebulan lebih.

Menurut Dinas Bina Marga, intensitas hujan yang masih tinggi berpeluang memicu jalan kembali berlubang. Pihaknya telah memberi penanda di titik rawan jalan berlubang agar pengendara bisa waspada dan berhati-hati.

Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai jalan yang rusak seperti berlubang, retak, atau permukaan tidak rata berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

Jika tidak segera ditangani, kerusakan tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas dengan dampak kerugian bagi masyarakat sekaligus konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan.

Djoko menjelaskan, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 24 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ayat 2 mengatur kewajiban pemasangan tanda atau rambu yang jelas apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

"Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis jalan sesuai kewenangannya, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga jalan kota dan desa,” jelasnya.

Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Jalan

Djoko Setijowarno, Pengamat MTI

Djoko yang juga Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan adanya ancaman pidana apabila kewajiban tersebut diabaikan.

Dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.

Jika kecelakaan hanya menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Apabila kecelakaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sedangkan jika korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Tak hanya itu, penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga dapat dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Selain ancaman pidana, Djoko menambahkan, warga yang dirugikan akibat jalan rusak juga berhak menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota.

"Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran," ujarnya.

Kisah Sukses Gugatan Warga

Bina Marga

Gugatan warga terhadap negara, bukan hal baru dalam dinamika pelayanan publik. Gugatan warga terkait jalan rusak juga telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satu contoh kasus gugatan yang dimenangkan warga adalah gugatan warga di Pengadilan Negeri Bandung terkait jalan bolong di Kota Kembang itu pada tahun 2014 lalu.

Pemerintah Kota Bandung yang kalah dalam gugatan itu diharuskan memperbaiki jalan yang rusak kecil dalam waktu lima hari, sedangkan jalan rusak parah tetap berdasarkan proses tender.

“Gugatan ditujukan agar tidak ada jalan yang rusak lagi,” kata Kepala Divisi Penanganan Kasus dan Pelayanan Publik LBH Bandung, Destri Suraya Istiqamah, Kamis, (23/1/2014) dikutip dari Tempo.

Putusan gugatan citizen law suit berisi kesepakatan antara warga dan pemerintah kota yang ketika itu dipimpin Ridwan Kamil.

Kesepakatan lain adalah pemerintah didorong membuat kebijakan pemeliharaan jalan rusak. Lalu, Pemerintah Kota Bandung harus membuat wadah untuk pengaduan jalan rusak oleh masyarakat, misalnya lewat website Dinas Bina Marga.

“Website itu juga harus memasang informasi jalan mana saja yang rusak, perbaikannya bagaimana, termasuk proses tender dan alokasi biayanya,” ujar Destri.

Baca Juga: Salah Memahami Aturan, Bobby Nasution Nekad Wajibkan Truk Aceh Pakai Pelat Sumut

Gugatan citizen law suit itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2013 di masa kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada, berbekal pengaduan 100 orang lebih ke Posko Pengaduan Jalan Rusak dan media sosial yang didirikan LBH Bandung.

Mereka menggugat lima pihak, yaitu Wali Kota Bandung, Dinas Bina Marga Kota Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Bina Marga Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Pekerjaan Umum. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance