Jakarta, TheStance  – Kasus "BBM oplosan" yang kini disidangkan sebagai "dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina" memasuki babak baru. Jaksa yakin terjadi korupsi, tapi penghitungan nilai kerugian dipertanyakan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), menghadirkan terdakwa Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Terkait persidangan itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus tersebut membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Biasanya pengacara perkara korupsi itu kan selalu mempermasalahkan kalau auditnya dilakukan oleh BPKP, kantor akuntan publik, perguruan tinggi, dan juga oleh internal," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dengan audit BPK, lanjut dia, makin kuatlah dakwaan adanya kerugian keuangan negara dari tindak pidana di perkara tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina, Sub-holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Kalau ini kan audit perhitungan kerugian negaranya sudah dilakukan oleh BPK, jadi saya sangat percaya bahwa proses ini memang diduga korupsi," tegas Bonyamin.

Kuasa Hukum: Tak Ada Pengaturan Sewa Kapal

Hamdan Zoelfa

Namun, kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menyatakan tidak ditemukan adanya pengaturan dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), yang dituduhkan ke kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Hamdan seusai sidang pemeriksaan saksi mahkota yang digelar di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Keterangan para saksi justru menegaskan bahwa proses penyewaan kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional PIS dan tidak direkayasa. “Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” ujar Hamdan.

Ia menjelaskan, kebutuhan kapal dalam jumlah besar pada 2021–2023 didorong oleh kondisi armada milik Pertamina yang sudah tua dan kerap mengalami gangguan teknis.

Akibatnya, PIS melakukan sosialisasi pada para pemilik kapal untuk menyediakan armada baru guna mendukung kelancaran distribusi energi nasional.

“Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara kapal yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien,” kata Hamdan.

Ia menepis anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Menurut Hamdan, skala operasi PIS sangat besar, dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun.

Kasus yang dipersoalkan, menurut dia, hanya menyangkut sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas itu. “Isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa.”

Kerja-Sama Diteken Sebelum Ada Terminal?

Boyamin Saiman

Boyamin menilai indikasi korupsi di kasus tersebut terlihat jelas karena Muhammad Kerry belum memiliki terminal saat meminta kerja sama dengan PT Pertamina. Modus serupa terjadi pada kerja sama penyewaan kapal.

"Menurut saya, ada dugaan penyimpangan karena nyatanya kemudian melakukan pinjaman kepada bank. Nah dari bank itu kemudian mengucurkan tapi sebenarnya pekerjaannya belum ada, kerjasama belum ada," ujarnya.

Menanggapi penyewaan fasilitas Onshore Tanker Management (OTM), Hamdan menyebut terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) menjadi satu-satunya di Indonesia yang bisa disandari kapal berkapasitas besar hingga 110.000 dead weight ton.

Terminal itu juga memiliki fasilitas backloading. “Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan efisiensi besar bagi Pertamina,” kata dia.

Hamdan juga merujuk pada keterangan para ahli dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik, yang menyimpulkan bahwa penyewaan terminal OTM memberikan keuntungan finansial bagi negara.

“Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar US$524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Bahkan setelah dikurangi biaya operasional, masih terdapat penghematan yang signifikan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang sebelumnya disebutkan oleh BPK. Menurut Hamdan, jika seluruh data dan metodologi dihitung secara objektif, penyewaan OTM justru terbukti menguntungkan.

“Kalau keuntungannya jauh lebih besar, lalu di mana letak kerugiannya? Dengan metodologi dan data yang benar, kesimpulannya jelas: kebijakan ini menguntungkan negara,” kata dia.

Detil Penghitungan Keuntungan Pertamina

Patra M. Zen

Patra M. Zen, penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT OTM, menegaskan bahwa penyewaan terminal BBM milik OTM justru memberikan keuntungan signifikan bagi PT Pertamina (Persero).

Oleh karena itu, Patra membantah penyewaan terminal PT OTM merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun sebagaimana didakwakan jaksa terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Patra seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Patra mengatakan sejumlah ahli yang dihadirkan di proses persidangan sebelumnya, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli akuntansi forensik menunjukkan penyewaan terminal BBM milik PT OTM selama 10 tahun menguntungkan Pertamina.

Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp17 triliun jika dikonversikan dalam kurs Rupiah.

“Kita sudah mendengarkan ahli ya, ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, ahli akuntansi forensik. Apa yang mereka temukan? Ya, dengan sewa terminal BBM, dalam konteks ini PT OTM, Pertamina itu memperoleh keuntungan bisa lebih kurang ya, tidak kurang US$524 juta selama 10 tahun,” kata Patra.

Keuntungan itu berasal dari perhitungan volume BBM yang masuk ke terminal BBM OTM selama 2014-April 2025 yang mencapai 309 juta barel yang menampung BBM dari Timur Tengah (Timteng).

Tanpa memakai terminal BBM tersebut, Pertamina harus membeli BBM dari Singapura yang harganya lebih mahal sekitar US$2-US$3/barel dibandingkan harga BBM Timteng.

Baca Juga: Indikasi Kriminalisasi Menguat, Perberat Prospek Usaha dan Investasi 2026

Selisih harga BBM Timteng yang lebih murah itu lalu dikalikan volume BBM yang ditampung, plus efisiensi biaya angkut BBM karena fasilitas terminal OTM bisa memakai kapal besar berkapasitas 600.000 barel sekali angkut.

“Jadi kalau kita lihat total nilai penghematan setelah dikurangi biaya sewa terminal OTM ini, US$211 juta selama 10 tahun. Dengan kata lain, dengan Pertamina menyewa tangki OTM ini, tangki Merak ini, maka untung US$524 juta," papar Patra.

Jika mengacu kajian Surveyor Indonesia dalam kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, maka nilai efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina semakin besar.

“Jika dihitung sejak 2021-2025, maka bertambah lagi dari sisi operasional dengan menyewa OTM ini bisa mencapai Rp8,7 triliun. Efisiensinya adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pertamina,” tegas Patra.

Dia juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM bisa mencapai lebih dari Rp17 triliun. Angka itu adalah hasil konversi keuntungan US$524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp8,7 triliun.

Sekalipun keuntungan yang dijabarkan dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, hasilnya tetap berujung keuntungan bagi Pertamina. Dengan perhitungan tersebut, Patra mempertanyakan klaim jaksa mengenai adanya kerugian negara Rp2,9 triliun.

Ditegaskan, dengan metodologi yang benar, data yang akurat, serta analisis akademis yang objektif, kesimpulan yang muncul adalah penyewaan Terminal BBM OTM menguntungkan negara, bukan sebaliknya.

“Kalau akademisi menggunakan metodologi yang benar, menggunakan data yang benar, menarik kesimpulan dengan benar, sudah pasti kesimpulannya sewa OTM menguntungkan negara," ujarnya.

Mana yang lebih kuat dan diterima sebagai kesimpulan pengadilan, publik yang telah menunggu setahun--sejak kasus ini dinarasikan sebagai BBM oplosan--bakal mendapatkan jawabannya dari putusan hakim yang diperkirakan jatuh bulan ini. (ags)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance