Jakarta, TheStance – Profesionalisme penegakan hukum memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas iklim usaha nasional. Pola dan indikasi kriminalisasi yang terlihat dalam penegakan hukum di awal tahun 2026 dikhawatirkan menjadi faktor pemberat.
Hal ini menyusul berbagai kasus yang muncul belakangan ini, termasuk dugaan kriminalisasi, pencabutan izin usaha, hingga sengketa hukum yang telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi dunia usaha.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan para pengusaha saat ini dalam kondisi waswas karena iklim usaha yang penuh ketidakpastian, mulai dari ancaman kriminalisasi hingga regulasi dan kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah.
"Ada-ada aja penegak hukum, pokoknya seperti dikejar-kejar lah. Saya mengilustrasikan seperti kita menghadapi sweeping di jalan. Ketika kita ditahan, polisi nanya: mana SIM [Surat Izin Mengemudi]? mana STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan]?" ujar Samad dalam diskusi ‘Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha’ di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia melanjutkan: "Kita keluarin semua tuh, lengkap. Coba lihat kaca spion, lengkap. Terakhir kalau dia udah enggak dapat, tolong motornya distarter dan keluar gas dari knalpot. Maka dia akan bilang: ini pelanggaran emisi. Kira-kira begitu ilustrasinya."

Dia mengaku sering mendapati pengusaha berkeluh kesah tentang sulitnya mencari investor karena penegakan hukum di tanah air yang dinilai masih sarat praktik korupsi.
Menurut Samad, pembenahan sistem hukum secara menyeluruh termasuk aparat penegak hukum menjadi kunci jika ingin mewujudkan penegakan hukum yang profesional.
Apalagi, berdasarkan data World Justice Project, indeks penegakan hukum Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain, yang turut berdampak pada persepsi investor dan daya saing ekonomi nasional.
"Data dari World Justice Project, indeks penegakan hukum kita tahun 2025 menurun. Ini menjadi cermin ada masalah di penegakan hukum," ungkap Samad.
Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim, dinilai Samad, juga bukan solusi pemberantasan korupsi.
Dia menjelaskan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia ialah dengan mencegah judicial corruption atau korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Kemarin waktu saya sampaikan ke Pak Prabowo bahwa ini yang harus diselesaikan, oleh karena itu kenapa menjadi penting reformasi kepolisian karena ini tadi, terjadi yang namanya judicial corruption,” kata Samad.
Menurut dia, penyelesaian korupsi di lingkungan penegak hukum tidak sesederhana menaikkan gaji, tetapi juga perlu ada perubahan struktur dan budaya organisasi penegak hukum.
“Kalau ada kriminalisasi terhadap teman-teman pengusaha itu pasti dimulai dari ujung, mulai dari investigasi, penyelidikan, penyidikan itu dimulai dari aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu dua institusi ini yang harus betul-betul diperbaiki,” pungkas Samad.
Kasus Kriminalisasi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Senada, Ekonom senior dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti dampak penegakan hukum yang tidak profesional terhadap iklim investasi di tanah air.
Dia menilai, ketidakprofesionalan penegakan hukum berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, karena berkurangnya kepercayaan investor menanamkan modal di Indonesia.
"Ini adalah masalah dari distorsi struktural terhadap mekanisme ekonomi. Jadi permasalahannya ini sangat berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi yang nanti dampaknya adalah kepada kemiskinan," kata Anthony dalam forum yang sama.
Dia mencontohkan, indikator itu terlihat ketika Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti transparansi kepemilikan saham di pasar modal nasional yang berdampak terhadap anjloknya IHSG.
"Nah, mereka melihatnya bahwa disini ada masalah, masalah transparansi. Tetapi bukan hanya di pasar modal tetapi juga itu berkaitan di ekonomi secara keseluruhan," paparnya.
Kondisi ini, kata Anthony, diperparah dengan maraknya praktik kriminalisasi yang menunjukan bagian dari ketidakprofesionalan penegakan hukum.
"Dia tidak bersalah dijadikan kriminal. Nah apa di sini? Kalau kita lihat ranah-ranah yang bukan pidana dibawa ke pidana. Ranah-ranah yang di dalam sengketa administrasi itu dijadikan pidana," jelasnya.
Anthony mengambil contoh, kasus korupsi pemurnian emas PT Antam yang menjadikan 7 orang swasta sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa PT Antam telah memiliki unit bisnis khusus untuk pengolahan dan pemurnian, yaitu UBPP Logam Mulia.
Terkesan Dicari-cari Kesalahannya

Dalam pandangannya, penetapan hukuman pidana dan upaya penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya.
"Padahal perusahaan yang PT Antam tadi, UBPP yang tadi, itu adalah sudah berdiri dari sejak 1938. Memang kerjaannya adalah pemurnian emas kepada pihak ketiga. Tetapi ini dianggap bahwa ini tidak boleh," ujarnya.
Adalagi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dalam perkara tersebut dia didakwa merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM (Terminal Bahan Bakar Minyak PT Orbit Terminal Merak).
Anthony mempertanyakan hilangnya tuduhan BBM oplosan dalam dakwaan, yang sempat diramaikan hingga konsumen Pertamax marah pada Pertamina. Faktanya, tuduhan kini beralih jadi markup 12–15% yang disebut sebagai fee pengadaan BBM.
"Setelah saya mempelajari LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] dari BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], 12-15% bukan fee pengadaan BBM, tetapi fee untuk pengangkutan co-freight, co-load di satu tempat tertentu, 12-15% itu pun untuk PT PIS [Pertamina International Shipping]," ujarnya.
Dia khawatir maraknya tren demikian bakal menekan kepercayaan investor. Saat ini rasio investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 1,7%.
Angka ini tertinggal jauh dari Singapura yang mencatatkan 27,8%, serta berada di bawah Vietnam (4,2%), Malaysia (3,7%), dan Thailand (2,7%).
"Ini jelas ada korelasi antara penegakan hukum ini dengan investasi di Indonesia. Dan investasi yang melambat akan membuat pertumbuhan ekonomi melambat, akan membuat kemiskinan dan sebagainya" pungkas Anthony.
Pentingnya Profesionalisme Hukum

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa profesionalisme hukum merupakan prasyarat mutlak bagi masuknya investasi asing.
Menurut dia, Indonesia memiliki daya tarik besar sebagai pasar, dengan sekitar 280 juta penduduk atau hampir setengah populasi ASEAN.
“Indonesia dipandang sebagai bangsa pasar yang luar biasa, dengan sumber daya alam yang melimpah. Banyak pelaku usaha asing ingin masuk. Namun persoalan utama yang sering disampaikan kepada saya adalah masalah hukum,” katanya.
Ia menilai persoalan hukum di Indonesia kerap dipahami secara sempit sebagai kekurangan regulasi. Akibatnya, pemerintah terus memproduksi aturan baru, padahal masalah mendasarnya terletak pada budaya hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Undang-undang mengatakan satu hal, tetapi praktiknya berbeda. Kepatuhan sering kali muncul karena takut pada aparat, bukan karena kesadaran hukum,” ujar Hikmahanto.
Dia memberi contoh kasus bioremediasi yang melibatkan Chevron, yang diproses sebagai tindak pidana korupsi. Pelabelan itu, menurut dia, langsung menimbulkan efek gentar bagi investor, terutama ketika konsep kerugian negara digunakan secara luas.
“Sekarang, tuduhan kerugian negara menjadi senjata paling ampuh. Hukum akhirnya berubah menjadi alat kepentingan politik,” kata Hikmahanto.
Dalam konteks bisnis, prinsip business judgment rule seharusnya melindungi pengambil keputusan sepanjang tak ada niat jahat (mens rea). Tanpa pembuktian niat jahat, pemidanaan atas keputusan bisnis dia nilai berbahaya bagi perekonomian nasional.
Politisasi Pemberantasan Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga tidak semua kasus korupsi benar-benar berasal dari tindak pidana yang terjadi. Menurutnya, ada kasus korupsi yang diciptakan oleh kekuasaan.
“Kita juga sadar tidak semua kasus korupsi adalah korupsi. Dia diciptakan oleh kekuasaan,” ujar Feri.
Apalagi, menurut Feri, politisi selama ini dikenal cukup kejam dan tidak suka dengan suara yang berbeda. “Saya sebut politisasi pemberantasan korupsi, jadi itu ancaman bagi para pebisnis dan politisi lainnya,” ungkapnya.
Selain Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dianggapnya bermasalah, Feri menilai hal lain yang dianggap menjadi persoalan ialah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Sebab, aturan ini disebut bisa dipakai untuk menghajar lawan yang punya market bisnis di luar negeri.
Feri pun memberikan contoh kriminalisasi dengan dalih pemberantasan korupsi melalui kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sempat terjerat perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
“Kasus Tom Lembong itu menarik untuk didiskusikan apakah itu politisasi atau tidak dengan melihat keadilannya, fairness-nya, imparsialitasnya. Kalau Tom Lembong diangkat dalam pengadaan gula, kenapa menteri-menteri sebelumnya tidak diangkat? Kan jadi aneh tidak berimbang,” tutur Feri.
Ada juga kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang sempat menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
"Hasto ketika dia diciduk di awal, mungkin semua orang tidak akan ribut, tapi begitu selesai relasi romantisnya dengan Presiden Jokowi, tiba-tiba diciduk. Orang jadi bertanya-tanya kok dulu tidak diciduk, sekarang diciduk?” tandas Feri.
Baca Juga: Ironi Pengabaian Azas Cabotage yang Berujung Kriminalisasi Pertamina
Termasuk, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza, hanya karena ia putra dari Riza Chalid.
Dia memberi contoh proses persidangan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip profesionalitas, karena sidang yang berlangsung hingga dini hari.
“Dalam studi, batas waktu profesional persidangan adalah pukul 09.00 sampai 17.00. Persidangan sampai jam dua malam jelas melanggar hak terdakwa.. Bagaimana seseorang bisa fokus membela dirinya jika perkara ditangani sampai jam dua malam? Itu hak terdakwa yang seharusnya dilindungi,” kata Feri.
Feri juga mengritik praktik perubahan dakwaan di tengah proses persidangan tanpa penjelasan yang memadai.
Hal ini terjadi di peradilan Muhammad Kerry. Dia ditersangkakan dengan narasi “BBM oplosan“ tapi faktanya dakwaan pengadilan bergeser ke dugaan korupsi tata kelola minyak, yang mencerminkan ketakprofesionalan aparat penegak hukum.
“Orangnya diambil dulu, baru kemudian dicari-cari kasusnya. Ini jelas tidak boleh,.. Ketika hak prosedural ini dilanggar, itu sebenarnya sudah melanggar hukum acara. Dan pelanggaran hukum acara bisa berakibat terdakwa dibebaskan,” pungkasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance