
Oleh Harun Al-Rasyid Lubis. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), pernah menjadi Tim Teknis Revitalisasi Perkeretaapian Nasional, dan kini aktif sebagai Chairman Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC).
Jika kita jujur, “smart city” di Indonesia hari ini lebih mirip etalase elektronik daripada reformasi tata kekola kota. Sampai-sampai kita inisiasi bangun Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menyediakan Smart Forest City demi menarik perhatian talenta dunia.
Di beberapa kota lama, kita membeli alat—dashboard, CCTV, command center, aplikasi—tanpa membangun otak pemerintahan yang adaptif.
Materi Diskusi Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (FGB/ITB) Supangkat–Sutriadi–Miharja mengingatkan lagi bahwa: otomasi reaktif bukan identiik mencerdasan kota.
Tanpa lompatan ke analitik real-time dan tata kelola kognitif, smart city hanya tinggal nama—dan seringnya, proyek. BTW, kampus identik miniatur kota, sudah adakah contoh smart campus di nusantara?
Masalah pertamanya sangat mendasar dan nengakar, tapi ia sangat menentukan yakni data. Kota-kota kita tidak punya single source of truth.
Data tersebar, terputus, dan tidak interoperable—artinya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak pernah benar-benar siap pun, kebijakan tetap berjalan dengan intuisi politik, bukan berdasarkan bukti (evidence-based).
Hasilnya adalah silo kebijakan yang mahal dan tidak efektif. Selama data governance tidak menjadi urat nadi, tidak ada kota cerdas—hanya kota yang lebih terang benderang di layar.
Perlu Standardisasi Tingkat Nasional
Kedua, arsitektur regulasi kita longgar. Smart city berjalan sebagai rangkaian pilot project kompetitif, bukan sistem nasional dengan standard governance, standard data, dan audit kinerja yang konsisten.
Tanpa standar, skala hanyalah jargon; kita menimbun proof of concept yang tak pernah menjadi proof of system, apalagi value (proof of value/PoV) .
Ketiga, jurang digital semakin dalam. Kota besar menumpuk sensor, kota kecil menumpuk ketertinggalan. Ketidakmerataan infrastruktur, literasi, dan fiskal berisiko melahirkan geografi baru: wilayah “ber-analitik” dan wilayah “ber-alibi.”
Jika smart city dibiarkan memperlebar ketimpangan, ia kehilangan legitimasi sosialnya sejak awal.. city divide!
Keempat, kritik Miming Miharja tentang plan quality (PQ) vs plan implementation (PI) adalah pukulan telak. Indonesia cukup pandai menulis rencana ruang; kita lemah menegakkannya.
Budaya kekuasaan yang permisif, insentif yang bengkok, dan penegakan hukum yang lemah membuat “PI >>> PQ.” Akhirnya dalam ekosistem seperti ini, digital twin hanya jadi wallpaper mewah: cantik, tidak mengikat.
Kelima, institusi informal—patronase, clientelism, high-cost democracy—menang telak atas sistem digital. Williamson mengingatkan, perubahan institusi informal butuh 20–30 tahun.
Tanpa desain insentif yang mengoreksi politik biaya tinggi, AI tidak akan mengalahkan politik uang; ia hanya akan mempercepatnya. Smart city tanpa etika dan akuntabilitas adalah mesin perbanyakan (ternak) asimetri.
Pentingnya Penegakan Hukum

Keenam, penegakan hukum adalah missing link. Tanpa sanksi administratif dan pidana yang tegas, tanpa integrasi sistem hukum dengan monitoring spasial real-time, pelanggaran tata ruang akan naik kelas menjadi “pelanggaran pintar.”
Kota tidak butuh lebih banyak layar; kota butuh lebih banyak akibat, bukti bahwa yang tadinya terpinggir bisa semakin ke tengah!
Ketujuh, partisipasi publik masih ritualistik. Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) ritual Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke tingkat Rukun Warga (RW), lebih mirip daftar belanja daripada negosiasi substantif.
Padahal, visi kota cerdas esok hari adalah co-creation: warga sebagai produsen pengetahuan, bukan audiens. Tanpa citizen-driven governance, kita membangun command center untuk memerintah, bukan untuk mendengar.
Kedelapan, bahaya “Frankenstein City” nyata: kota yang tersusun dari komponen teknologi tetapi kehilangan ekologi sosial.
Sensor dan command center tidak membuat kota manusiawi jika kampung tergusur, ekonomi informal dimusuhi, ruang publik dikomodifikasi. Algoritma yang buta terhadap keadilan ruang akan menghasilkan kebijakan yang buta terhadap manusia.
Terakhir, peran planner harus berevolusi. Planner masa depan adalah auditor etika dan integrator kemanusiaan: data scientist yang memeriksa bias, adaptive manager yang mengelola ketidakpastian, dan penjaga keadilan spasial.
Sayangnya, banyak pemerintah daerah (pemda) belum memiliki modal manusia untuk itu. Tanpa investasi serius pada kapasitas, agenda ini berhenti pada konsultan, bukan institusi, alias ujungnya proyek belanja teknologi!
Tiga Pergeseran Radikal
Jadi ke mana kita melangkah? Tiga pergeseran radikal diperlukan. Pertama, dari alat ke otak: bangun arsitektur data nasional berbasis standar terbuka, identitas entitas yang konsisten, dan interoperabilitas lintas sektor.
Bentuk Data Trust publik di tingkat metropolitan untuk mengelola akses, privasi, dan kualitas data—dengan mandat audit independen dan keterlacakan keputusan. Tanpa standar dan audit, “AI for policy” hanya logo/branding.
Kedua, dari proyek ke penegakan hukum: integrasikan digital twin dan sistem perizinan/penindakan.
Setiap pelanggaran tata ruang yang terdeteksi real-time harus otomatis masuk ke alur sanksi—administratif dulu, pidana bila berulang—dengan dashboard keterbukaan publik.
Publikasikan “heatmap pelanggaran” dan “ledger eksekusi sanksi” sebagai social pressure., plus ada wallet appresiasi. Teknologi dipakai bukan untuk mengesankan, tetapi untuk menimbulkan akibat - bahkan kalau bisa akhlak mulia warga kota.
Ketiga, dari top-down ke co-creation: institusikan forum warga-pengetahuan yang mengikat. Ganti Musrenbang ritualistik dengan civic data room: warga membawa data, pemerintah membawa constraint, dan keputusan terekam serta terjelaskan.
Beri insentif finansial untuk inovasi warga (participatory budgeting yang berbasis outcome), dan wajibkan evaluasi kebijakan oleh komunitas terdampak.
Untuk mengakhiri fragmentasi, kota-kota besar butuh otoritas metropolitan: Metropolitan Smart Governance Authority dengan kewenangan atas mobilitas, air, sampah, tata ruang lintas batas, dan data.
Tugasnya merumuskan standar, mengaudit, dan mengeksekusi lintas kabupaten/kota—bukan sekadar forum koordinasi. Tanpa skala kelembagaan, masalah metropolitan bengkaknya akan selalu lebih cepat daripada solusinya.
Baca Juga: Kontinuitas dan Pertumbuhan: Menguji Kesiapan Fiskal di Balik Agenda Besar
Dan soal ketimpangan digital: alokasikan Dana Alokasi Khusus Smart Basics—konektivitas, data center kecil, literasi, operator analitik—untuk 100 kota/kabupaten prioritas.
Syaratnya jelas: adopsi standar data nasional, keterbukaan indikator kunci, dan komitmen penegakan. Ini bukan hibah alat, ini kontrak kinerja.
Apakah ini mudah? Tidak. Apakah teknologi cukup? Tidak pernah. Smart city bukan soal sensor, melainkan struktur: data governance yang kuat, regulasi yang tegas, kelembagaan yang terintegrasi, dan keberanian menegakkan hukum.
Tanpa itu semua, kita hanya membangun smart patronage alias proyek digitalisasi—lebih cepat, lebih halus memang, namun ujungnya menjadi persoalan hukum, karena dipersoalkan! Jangan sampai "dinadiemkan."
Masa depan kota Indonesia diputuskan oleh dua hal: apakah kita berani membuat data yang benar menjadi dasar kekuasaan, dan apakah kita bersedia menanggung biaya politik dari penegakan hukum yang konsisten.
Jika jawabannya ya, AI dan analitik akan mempersempit ruang oportunisme dan memperluas keadilan. Jika tidak, kota-kota kita akan semakin canggih— namun semakin tidak adil. Pilihan ini, sayangnya, tidak bisa diotomatiskan.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.