Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Dalam lebih dari 2 dekade terakhir, pasar modal Indonesia berulang kali dihadapkan pada praktik kejahatan kerah putih yang bersifat terbuka dan sistemik, terutama dalam bentuk manipulasi harga saham, transaksi orang dalam, serta rekayasa likuiditas.

Praktik-praktik ini telah menimbulkan kerugian yang signifikan, tidak hanya bagi investor ritel, tetapi juga bagi investor institusi yang mengelola dana masyarakat dalam skala besar, termasuk dana pensiun, perusahaan asuransi, dan reksa dana.

Policy paper ini menegaskan bahwa persoalan utama Bursa Efek Indonesia tidak semata-mata terletak pada pelaku pelanggaran pasar.

Akar masalah yang lebih dalam justru berada pada kegagalan pengawasan pasar modal yang bersifat struktural dan berlangsung lama.

Lemahnya mekanisme deteksi dini, keterlambatan penindakan, serta ketiadaan efek jera telah menciptakan lingkungan yang secara de facto menoleransi manipulasi harga saham. Konsekuensinya melampaui kerugian finansial jangka pendek.

Pembiaran praktik ini secara gradual menggerus kredibilitas pasar modal Indonesia, baik di mata investor domestik maupun investor global, serta menimbulkan risiko reputasi terhadap posisi Indonesia dalam penilaian lembaga indeks internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Secara normatif, pasar modal berfungsi sebagai mekanisme alokasi modal yang efisien, transparan, dan berbasis pada kinerja fundamental perusahaan.

Harga saham seharusnya mencerminkan ekspektasi rasional terhadap arus kas, risiko usaha, dan prospek jangka panjang. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut kerap terdistorsi.

Manipulasi Harga Saham: Pola dari Hulu ke Hilir

IHSGPasar modal Indonesia dalam banyak kasus justru menjadi sarana pengambilan keuntungan secara tidak sah melalui pelanggaran regulasi dan manipulasi harga yang disengaja.

Distorsi ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan telah membentuk pola perilaku pasar yang berulang dan dapat diprediksi.

Dua bentuk pelanggaran yang paling merusak integritas pasar adalah transaksi orang dalam (insider trading) dan manipulasi harga saham (price fixing).

Di antara keduanya, manipulasi harga saham memiliki dampak yang jauh lebih luas karena menciptakan harga semu yang menyesatkan seluruh pelaku pasar, bukan hanya pihak yang memiliki akses informasi khusus (insider).

  1. Rekayasa Harga di Pasar Perdana

    Indikasi manipulasi sering kali sudah muncul sejak tahap penawaran umum perdana.

    Harga saham pada saat Initial Public Offering (IPO) tidak jarang ditetapkan jauh di atas nilai fundamental

    perusahaan. (Misalnya, kasus IPO GoTo.)

    Permintaan yang terlihat tinggi pada masa penawaran awal sering bersifat artifisial, dibentuk melalui rekayasa alokasi dan partisipasi pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kesan oversubscription.

    Setelah pencatatan di bursa, harga saham tersebut kemudian didorong naik secara agresif di pasar sekunder, sering kali tanpa dukungan kinerja keuangan yang memadai.

    Kenaikan harga yang tajam ini membangun narasi semu bahwa saham IPO merupakan instrumen investasi yang hampir selalu menguntungkan, sehingga memperkuat siklus penawaran berikutnya, meskipun berbasis manipulasi.

  2. Pasar Sekunder dan Fenomena Saham “Gorengan”

    Pasar sekunder menjadi arena utama realisasi keuntungan ilegal.

    Harga saham digerakkan naik dalam waktu singkat, menciptakan euforia sesaat, sebelum akhirnya mengalami koreksi tajam hingga kembali ke level awal atau bahkan ke batas harga terendah bursa.

    Pada titik kejatuhan harga, pola kerugian menjadi sangat asimetris.

    Pelaku manipulasi telah lebih dahulu keluar dari bursa saham dengan keuntungan besar, sementara investor yang

    masuk belakangan—sering kali investor ritel—terjebak pada saham yang tidak likuid dan kehilangan nilai.

Yang menjadi persoalan kebijakan bukan sekadar keberadaan praktek ini, melainkan fakta bahwa fenomena saham “gorengan” telah berlangsung lama, diketahui secara luas, namun gagal diberantas secara konsisten oleh otoritas pengawas (BEI dan OJK).

Perluasan Dampak: Masuknya Investor Institusi

Dalam fase awal, korban utama manipulasi harga saham adalah investor individu. Namun, praktik ini kemudian meluas dan mulai melibatkan investor institusi yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.

Perubahan ini secara fundamental meningkatkan skala dan dampak kerugian. Kasus Dana Pensiun Pertamina menunjukkan bagaimana dana jangka panjang ditempatkan pada saham-saham dengan likuiditas semu dan harga yang telah dimanipulasi.

Kerugian baru terungkap secara menyeluruh melalui proses hukum, yang mengindikasikan kegagalan pengawasan pada tahap yang seharusnya bersifat preventif.

Kasus Asuransi Jiwasraya memperlihatkan kegagalan yang lebih kompleks, dengan kombinasi investasi pada saham manipulatif, rekayasa pencatatan melalui reksa dana, serta penawaran produk asuransi dengan imbal hasil tetap yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Pola penegakan hukum di pasar modal Indonesia menunjukkan kecenderungan reaktif. Intervensi regulasi dan penindakan umumnya baru dilakukan setelah kerugian membesar, gagal bayar terjadi, atau perkara memasuki ranah pidana.

Padahal, indikator awal manipulasi—seperti lonjakan harga ekstrem tanpa fundamental (lihat kampiran), konsentrasi kepemilikan, dan pola transaksi tidak wajar—seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui pengawasan berbasis risiko dan sistem peringatan dini.

Pembiaran yang berulang menciptakan moral hazard regulasi. Pelaku pasar memahami bahwa probabilitas tertangkap relatif rendah dibandingkan potensi keuntungan, sehingga manipulasi harga saham menjadi strategi rasional, bukan anomali.

Baca Juga: Morgan Stanley Capital International dan Transparansi Ekonomi Indonesia

Kegagalan pengawasan pasar modal tidak berhenti pada dampak domestik. Lembaga indeks global seperti MSCI menilai pasar berdasarkan integritas, perlindungan investor, dan efektivitas penegakan hukum.

Manipulasi harga yang berlangsung lama tanpa penindakan yang konsisten berpotensi meningkatkan persepsi risiko regulasi, menurunkan kepercayaan investor global, dan memengaruhi posisi Indonesia dalam klasifikasi indeks internasional.

Dalam konteks ini, risiko penurunan status atau tinjauan negatif oleh MSCI bukanlah isu teknis semata, melainkan cerminan dari persoalan tata kelola pasar yang lebih mendasar.

Policy paper ini menegaskan bahwa kejahatan pasar modal di Indonesia bukan sekadar kumpulan kasus individual, melainkan manifestasi dari kegagalan pengawasan yang bersifat struktural dan berlangsung lama.

Kerugian finansial yang ditanggung masyarakat, erosi kepercayaan investor, serta risiko reputasi internasional merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari pembiaran tersebut.

Tanpa reformasi mendasar dalam sistem pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor, pola kerugian berulang dan degradasi kredibilitas pasar modal Indonesia akan terus berlanjut.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.