
Oleh Mohamad Hidayah Alfajri, jurnalis muda yang baru saja meraih gelar Sarjana Sastra dari Universitas Diponegoro.
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 dalam sistem peradilan pidana Indonesia ikut mengubah mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terlihat pertama kali ketika KPK menggelar jumpa pers setelah melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Tak nampak pelaku korupsi yang menyandang rompi oranye seperti biasanya. Hanya ada barang bukti hasil temuan KPK yang tersuguh dalam acara jumpa awak media itu.
KPK menjelaskan berlakunya KUHAP baru turut membawa paradigma pada perlindungan hak asasi manusia manusia (HAM) dan asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Selain sebagai bentuk penghormatan HAM tersangka, tak lagi menampilkan tersangka korupsi, bertujuan untuk menghindari stigmatisasi sosial yang berlebihan sebelum benar-benar adanya putusan dari persidangan.
Memajang wajah para koruptor adalah praktik usang. Eropa misalnya, lebih mengutamakan kepastian hukuman dan perbaikan sistem birokrasi untuk menekan peluang korupsi, daripada menggiring opini publik karena mempertontonkan tersangka.
Di negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) terbaik, macam Denmark, Finlandia, dan Norwegia, tersangka hampir tak pernah dipertontonkan ke publik dalam menangani tindak pidana korupsi.
Prinsip ini bahkan ditegaskan secara formal melalui EU Directive 2016/343 soal prinsip praduga tidak bersalah.
“Negara-negara anggota harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa tersangka dan terdakwa tidak ditampilkan sebagai orang yang bersalah, baik di pengadilan maupun di depan umum, melalui penggunaan tindakan pengekangan fisik,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 EU Directive 2016/343.
Krisis Kepercayaan terhadap KPK
Masalahnya, prinsip perlindungan HAM yang dipegang secara universal perlu dikaji kembali. Keputusan untuk tidak lagi menampilkan tersangka justru memantik dinamika di masyarakat.
Tak hanya karena publik perlu adaptasi, melainkan karena kebijakan itu hadir di tengah krisis kepercayaan terhadap KPK. Lembaga anti-rasuah yang dulunya terbuka kini terkesan “mundur” seolah tertutup kepada publik.
Rasa curiga di masyarakat pun didasari oleh makin kendornya performa KPK yang dibuktikan dengan tingkat kepuasan masyarakat yang rendah, seperti yang terekam dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas.
Survei terkait kinerja KPK periode 2019-2024 menunjukkan, 61,3% responden menyatakan tak puas dengan kinerja KPK saat ini.
Rendahnya kepuasan publik itu terkait dengan rangkaian kontroversi yang melibatkan KPK, mulai dari skandal pelanggaran etik, persoalan tata kelola kelembagaan yang buruk, hingga penurunan kinerja penindakan baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Sejak Undang-undang Nomor 19 tahun 2-19 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Revisi UU KPK) diundangkan, KPK seperti kehilangan tajinya.
Lembaga yang disebut sebagai anak kandung reformasi itu dulu dikenal memegang prinsip zero tolerance terhadap kasus yang ditangani. Mulai dari penyidikan, penyelidikan bahkan hingga tuntutan dirampungkan oleh KPK.
Banyak kasus besar yang berhasil diungkap KPK sekalipun menyangkut nama besar elit politik. Sebut saja kasus besar seperti Bank Century, KTP Elektronik, bahkan proyek wisma atlet Hambalang.
Baca Juga: KPK Tidak Lagi Pajang Tersangka, Rompi Oranye Tinggal Kenangan
Namun pasca revisi UU KPK dan dirombaknya formasi pimpinan KPK, upaya pemberantasan korupsi tak segahar sebelumnya. Saat ini KPK tentu masih menjalankan tugasnya, tetapi dari segi kualitas penindakan, kinerja KPK perlu dievaluasi.
KPK versi sekarang seakan tak mau berhadapan dengan politisi dan berujung pada penyelesaian yang mandek di tengah jalan.
Sebut saja kasus suap Harun Masiku. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020, tetapi kasus belum kunjung tuntas.
Intervensi kepentingan politik juga seringkali memengaruhi proses penyidikan KPK.
Dalam kasus korupsi bansos yang menyeret nama Juliari P. Batubara, KPK berhasil menggelandangnya ke tahanan, tetapi luput mengulik politisi yang diduga terlibat yaitu Herman Herry dan Ihsan Yunus. Padahal keduanya sering disebut di persidangan.
Oleh karena itu, lumrah jika KPK dianggap makin kendor performanya. Situasi ini menunjukkan kekhawatiran rakyat atas proses hukum yang berlaku khususnya dalam lingkaran pemerintahan.
Hukum dirasakan semakin bersifat transaksional, apalagi kalau sudah menyangkut kepentingan yang bersifat politis. Dalam penyelidikan, sudah sepatutnya KPK tak hanya menunjukkan prosedur formal sebagai turunan dari KUHAP baru yang disahkan.
Terlepas dari pelemahan undang-undang dan siapa yang berkuasa, KPK perlu meyakinkan masyarakat bahwa instansi pemberantasan korupsi itu betul-betul menjalankan amanah reformasi.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance