Jakarta, TheStance  – Ada yang berbeda dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (11/1/2026). Tak ada lagi tersangka dengan rompi oranye dipajang.

Hari itu KPK mengumumkan kasus suap pajak, yang menjerat lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.

Tapi KPK hanya memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap tersebut. Tidak ada tersangka dihadirkan, apalagi memakai rompi oranye.

KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.

"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?' Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Aturan Praduga Bersalah di KUHAP Baru

Asep Guntur Rahayu - KPK

Asep beralasan KUHAP baru lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk untuk tersangka kasus korupsi.

"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," katanya.

Pasal 91 KUHAP baru berbunyi "Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."

Tradisi Pajang Tersangka Dimulai Era Firli Bahuri

Ade Kuswara - KPK

Dalam catatan TheStance, tradisi menghadirkan tersangka di depan publik saat konperensi pers dimulai saat KPK dipimpin Firli Bahuri pada 2020. Dia mengklaim mempertontonkan tersangka di depan publik bukan hal baru.

Firli yang berlatar belakang anggota Polri mengaku kerap mempraktikan hal itu di institusi sebelumnya.

Namun, gaya tersebut sempat dikritik anggota DPR, yaitu anggota Komisi III, Asrul Sani. Ketika itu Asrul menilai praktik mempertontonkan tersangka korupsi mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Ketika Anda (Firli, red) mengumumkan tersangka dan proses hukumnya dimulai, tidak masalah. Cuma menghadirkan tersangka ada catatan. Tidakkah itu pelanggaran asas presumption of innocence?” kata Asrul.

Dia menjelaskan seorang tersangka dalam hukum acara pidana belum tentu dianggap bersalah sepanjang belum dibuktikan di pengadilan.

Terlebih, UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) memberi peluang KPK menghentikan penyidikan sebuah perkara.

Asesoris Rompi Oranye Jadi Ikon Tersangka KPK

jaksa nakal

Sebelum Firli memulai tradisi memamerkan tersangka di depan media, KPK sebenarnya sudah lebih dulu memulai beberapa tradisi untuk 'menandai' para tersangka.

Pada 2012, di era Abraham Samad, KPK memakaikan jaket kepada para tersangka. Saat itu, jaket yang digunakan berupa jaket lengan panjang berwarna putih dengan logo 'KPK' di bagian dada sebelah kanan.

Penggunaan jaket tahanan itu dimaksudkan untuk mencolok sekaligus memberi efek jera bagi para tersangka.

Namun tidak disangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom, justru tampil modis dengan memadukan jaket warna putih tersebut dengan ikat pinggang besar.

Desain jaket putih juga menuai kritik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Fraksi PKS di DPR saat itu, Hidayat Nur Wahid, menemui pimpinan KPK dan menyampaikan warna putih tidak tepat bagi tahanan KPK karena warna itu melambangkan kebersihan dan kesucian.

Setahun kemudian, tepatnya pada 24 Mei 2013, KPK merilis seragam baru bagi tahanannya. Seluruh baju itu bertulisan 'Tahanan KPK' di bagian punggungnya.

Baca Juga: Penetapan Kerry sebagai Tersangka: Target Politik atau Persaingan Bisnis?

Ada 4 jenis baju yang diluncurkan: baju oranye berlengan untuk sehari-hari para tahanan, satu baju oranye tak berlengan untuk yang tertangkap tangan, rompi oranye untuk mengikuti persidangan, dan baju berwarna hitam untuk para tahanan berolahraga.

"Biar mencolok, agar tahu kalau ini tahanannya KPK, biar malu nanti," ujar Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK saat itu. Dalam praktiknya, rompi oranye yang kemudian dipakai para tahanan KPK sampai saat ini.

Pada tahun 2019, KPK juga menambahkan borgol bagi para tahanan. Borgol itu digunakan para tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK ataupun mereka yang hendak menjalani persidangan.

Aturan tentang pemborgolan itu dikeluarkan demi alasan keamanan untuk tahanan yang keluar dari rutan. Kini setelah pemberlakuan KUHAP baru, tradisi rompi oranye itu dihilangkan KPK.

Pakar: KUHAP baru Tidak Melarang KPK Pajang Tersangka

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Yang menarik, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak melihat bahwa pasal-pasal di KUHAP baru melarang KPK "memajang" tersangka.

"Saya tidak menemukan ketentuan dalam KUHAP yang melarang memajang tersangka. Karena itu, seharusnya KPK tidak khawatir untuk terus memajang para tersangka korupsi OTT," kata Fickar.

Menurutnya, Pasal 91 KUHAP baru tidak secara eksplisit melarang aparat untuk memajang tersangka. "(Memajang tersangka) tidak bisa ditafsirkan sebagai 'perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah'," katanya.

Perbuatan yang menimbulkan "praduga bersalah", kata Fickar, cenderung pada perbuatan atau perlakuan terhadap narapidana.

Ia mencontohkan, misalnya menempatkan tersangka di dalam sel dan dicampur dengan narapidana yang sudah divonis, atau menerapkan pembatasan yang sama dengan narapidana.

"Jadi dipajang, sepanjang disebut statusnya sebagai tersangka, itu tidak apa-apa dan tidak ada larangan termasuk larangan Pasal 91," jelas Fickar.

Fickar menilai penerapan KUHAP baru di dalam paradigma hukum Indonesia sudah cukup seimbang, khususnya antara kewenangan negara dan jaminan hak warga.

"Kasus korupsi yang juga sebagian hukum acaranya diatur dalam UU Tipikor saya kira juga sudah sejalan dengan KUHAP baru. Dan menurut saya tidak berpengaruh terhadap kinerja KPK," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance