
Oleh Mohamad Hidayah Alfajri, jurnalis muda yang baru saja meraih gelar Sarjana Sastra dari Universitas Diponegoro.
Bayang-bayang kemerosotan demokrasi Indonesia makin terlihat nyata.
Aksi teror yang dialami para pengritik pemerintah, meningkatnya represi gerakan sipil, hingga makin sempitnya kebebasan pers, merupakan pertanda demokrasi di Indonesia perlahan tergerus.
Mengutip hasil riset The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025, sebuah lembaga kajian yang berkantor di London, Inggris, indeks demokrasi Indonesia pada 2024 turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, EIU menyebut Indonesia masuk dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy). Dari lima dimensi yang menjadi indikator, skor terendah pada ranah kultur politik dan kebebasan sipil.
Merosotnya Indeks Demokrasi Indonesia

Selama sepuluh tahun terakhir, iklim demokrasi Indonesia memang cenderung menurun. Pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia memiliki skor 6,44 dari skala tertinggi 10. Padahal, pada tahun 2015 skor indeks demokrasi tercatat 7,03.
Skor tersebut menurun menjadi 6,97 pada 2016 dan 6,39 pada 2017. Tren turunnya skor indeks demokrasi berlanjut pada 2018 EIU memberikan markah 6,39, lanjut 2019 dengan skor 6,48, lalu 6,30 pada 2020, dan 6,71 pada 2021 dan 2022.
Kemudian pada 2023, skor kembali menurun menjadi 6,53, berlanjut pada 2024 yaitu 6,44.
Belum ada rilis resmi dari EIU soal indeks demokrasi Indonesia terbaru pada tahun 2025, tetapi tren penurunan pada satu dekade terakhir serta otoritarianisme yang makin kentara, memungkinkan Indonesia terjebak sebagai negara demokrasi cacat.
Sebagaimana disebutkan Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, penurunan indeks demokrasi ini menjadi alarm bahwa Indonesia mengalami otorianisasi.
“Penurunan peringkat Indonesia ini menunjukkan Indonesia sedang mengalami proses authorization atau otoritarianisasi, sebagai proses menuju otoritarian,” kata Yance seperti diberitakan oleh Media Indonesia.
Menurut Yance, apabila skor tersebut makin merosot, Indonesia akan memasuki negara hybrid regime atau rezim hibrida, negara yang mencampurkan antara pemerintahan sipil dan militer menuju pemerintahan otoritarian.
Terkikisnya Kebebasan Sipil
Amnesty Internasional menjelaskan kemerosotan itu terjadi karena Indonesia menjauhi cita-cita reformasi dengan lemahnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, otonomi daerah, hingga jaminan kebebasan sipil maupun pers.
Laporan tahunan Amnesty International terkait hak asasi manusia (HAM) dunia rentang tahun 2024-2025, menunjukkan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan temuan penangkapan massal terhadap sejumlah pengunjuk rasa.
Terbaru pada akhir tahun 2025 lalu, aksi teror begitu masif menyerang para pengritik pemerintah seperti pemengaruh media sosial, aktivis, bahkan akademisi.
Teror dilakukan pada waktu yang nyaris bersamaan setelah mereka melontarkan kritik terkait lambatnya kinerja pemerintah dalam penanganan daerah terdampak bencana di Sumatra.
Kreator konten dengan Ramond Donny Adam atau DJ Donny, mendapat kiriman bangkai ayam dan pesan bernada ancaman buntut dari kontennya yang diunggah di media sosial.
Tak berhenti pada ancaman lewat bangkai ayam, teror berlanjut pada Rabu, 31 Desember 2025 dini lalu dengan pelemparan bom molotov ke arah kediamannya oleh dua orang tak dikenal.
Serupa dengan DJ Donny, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik juga menerima teror bangkai ayam dengan pesan intimidatif.
Selain DJ Donny dan Iqbal, teror juga dialami oleh sejumlah pemengaruh dan kreator konten seperti Sherly Annavita, pemengaruh asal Aceh, kreator konten Virdian Aurellio, dan Hamba Ramanda atau dikenal sebagai Yama Carlos.
Meminta Pengusutan Sembari Mengeklaim
Menanggapi serangan teror yang dialami pemengaruh dan aktivis, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat segera mengusut intimidasi tersebut.
“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motif dan siapa pelakunya,” kata Pigai dalam keterangan tertulis Minggu, 4 Januari 2026.
Ia juga mengeklaim bahwa tidak ada keterkaitan pemerintah dalam aksi intimidasi yang menyerang secara hampir bersamaan itu. “Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan,” kata Pigai.
Selain kebebasan sipil yang semakin dibungkam terang-terangan, ancaman juga terjadi pada insan pers. Pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kebebasan pers adalah syarat mutlak demokrasi kontradiktif dengan kenyataan di lapangan.
Pers justru mendapat narasi miring sebagai pemantik kegaduhan dan memperkeruh suasana bahkan dicap tidak nasionalistis. Terbaru, aksi kekerasan itu terjadi pada jurnalis yang merekam bencana Sumatra
Aparat merampas perlengkapan liputan dan memaksa penghapusan rekaman video jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, dan jurnalis Portalsatu.com Muhammad Fazil, saat meliput penanganan bencana di Sumatra.
Bencana Sumatera juga menunjukkan sikap pemerintah yang mengendalikan media dengan dalih menjaga stabilitas nasional, seperti terlihat dari penghapusan konten siaran CNN Indonesia yang memberitakan kondisi warga terdampak bencana.
“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” kata Komaruddin, Ketua Dewan Pers dalam keterangan pers.
Baca Juga: Mengapa Gagasan Koalisi Permanen ala Golkar, Usulan Bahlil, Bersifat Licik?
Upaya pemerintah mengontrol media juga terlihat ketika Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya meminta agar media tidak hanya menyorot sisi buruk penanganan bencana.
Media yang mengkritisi kinerja pemerintah dalam penanganan bencana dianggap “nirempatik” dan “tak membantu pemerintah” “Sampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak. Jangan menggiring seolah-olah pemerintah tidak kerja,” kata Teddy.
Makin sempitnya ruang kebebasan bagi pers juga tampak pada rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Penyiaran.
Dari awal munculnya wacana amandemen Undang Undang Penyiaran muncul, banyak pihak yang mengritik karena berpotensi membatasi kerja jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, mengatakan AJI belum menerima draf terbaru Undang-Undang Penyiaran, yang dinilai tak urgent memperkuat kebebasan pers.
Sebaliknya, revisi justru dinilai "berpotensi menjadi instrumen negara mengontrol isi siaran dan kerja jurnalistik.”***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance