
Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.
Dalam hampir dua dekade terakhir, kapasitas fiskal Indonesia mengalami pelemahan yang signifikan.
Rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 19,8% pada 2008 terus menurun menjadi 14,7% pada 2014, dan kembali merosot menjadi hanya 11,6% pada 2025.
Penurunan sebesar 8,2 percentage point itu mencerminkan terjadi erosi struktural kemampuan negara dalam menghimpun sumber daya fiskal.
Pada saat yang sama, utang pemerintah meningkat sangat tajam dari Rp1.636 triliun pada 2008 menjadi Rp2.608 triliun pada 2014, dan melonjak menjadi Rp9.637 triliun pada 2025.
Peningkatan utang tersebut menyebabkan beban bunga utang dalam APBN meningkat drastis,dari Rp88 triliun pada 2008 menjadi Rp133 triliun pada 2014, dan mencapai sekitar Rp586 triliun pada 2025.
Akibatnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara melonjak dari 8,6% pada 2014 menjadi sekitar 21% pada 2025.
Rasio ini jauh melampaui benchmark ketahanan fiskal yang digunakan dalam berbagai analisis debt sustainability oleh lembaga internasional.
Dalam situasi global yang semakin tidak pasti—termasuk meningkatnya konflik geopolitik di Timur Tengah dan penutupan de facto Selat Hormuz—pelemahan ketahanan fiskal ini meningkatkan kerentanan ekonomi Indonesia terhadap capital outflow, tekanan nilai tukar rupiah, dan perlambatan ekonomi domestik yang dapat memicu krisis ekonomi.
Erosi Kapasitas Fiskal

Salah satu indikator penting untuk menilai kesehatan fiskal suatu negara adalah rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio ini mencerminkan kemampuan negara untuk memobilisasi sumber daya ekonomi guna membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, dan menjaga stabilitas ekonomi.
Indonesia mencatat rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 19,8% pada 2008, yang merupakan salah satu tingkat tertinggi dalam sejarah fiskal Indonesia.
Namun sejak saat itu rasio tersebut terus mengalami penurunan yang cukup tajam, menjadi hanya 11,6% pada 2025. Sebagai perbandingan rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2014 sebesar 14,7% dan pada 2008 sebesar 19,8%.
Penurunan rasio ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tak diikuti peningkatan kemampuan dalam menghimpun penerimaan negara. Sebaliknya, kapasitas fiskal negara justru mengalami erosi bertahap selama 1 dekade lebih.
Dengan PDB Rp22.821 triliun pada 2025, rasio penerimaan sebesar 11,6% menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp2.647 triliun. Jika rasio penerimaan masih berada di tingkat 19,8%, penerimaan negara seharusnya mencapai sekitar Rp4.519 triliun.
Selisih tersebut menunjukkan kapasitas fiskal yang hilang mencapai sekitar Rp1.870 triliun pada tahun 2025. Jumlah ini sangat besar—lebih dari tiga kali pembayaran bunga utang pemerintah pada tahun yang sama.
Pelemahan kapasitas fiskal yang berlangsung dalam jangka panjang pada akhirnya mendorong peningkatan defisit fiskal dan utang pemerintah.
Lonjakan Utang Pemerintah

Utang pemerintah meningkat dari Rp1.636 triliun pada 2008 menjadi Rp2.608 triliun pada 2014, dan kemudian melonjak menjadi sekitar Rp9.637 triliun pada 2025.
Dalam kurun waktu kurang dari dua dekade, utang pemerintah meningkat hampir enam kali lipat. Lonjakan utang ini menunjukkan bahwa defisit fiskal semakin masif dan bergantung pada pembiayaan utang.
Kenaikan utang pemerintah tersebut secara langsung meningkatkan beban pembayaran bunga utang dalam APBN. Dalam periode 2008–2025, pembayaran bunga utang naik nyaris 7 kali, dari Rp88 triliun pada 2008 menjadi Rp586 triliun pada 2025.
Karena pembayaran bunga merupakan belanja wajib, peningkatan ini secara langsung mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan dan investasi produktif.
Semakin besar porsi anggaran yang digunakan untuk membayar bunga utang, semakin sempit ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan ekonomi.
Pada 2008, pembayaran bunga utang hanya Rp88 triliun, lalu naik menjadi Rp133 triliun pada 2014, dan tahun ini berkisar Rp586 triliun.
Perubahan kapasitas fiskal Indonesia selama 2 dekade terakhir dapat dilihat secara ringkas pada tabel di bawah, menunjukkan bahwa penurunan kapasitas fiskal terjadi bersamaan dengan peningkatan tajam utang pemerintah dan beban bunga utang.

Kombinasi antara penerimaan negara yang menurun dan beban bunga utang yang meningkat tajam menyebabkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara meningkat drastis.
Pada tahun 2014, rasio tersebut masih berada pada 8,6% dan kemudian melonjak menjadi sekitar 21% pada 2025.
Dalam analisis debt sustainability, indikator yang sering digunakan untuk menilai ketahanan fiskal adalah rasio interest payment to revenue (pembayaran bunga terhadap penerimaan negara).
Menurut berbagai kajian, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) sering menilai rasio tersebut sebaiknya tidak melebihi 10%.
Sementara itu, lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s, Fitch Ratings, dan S&P Global Ratings umumnya menilai rasio di atas 15% menunjukkan peningkatan risiko fiskal.
Dengan rasio sekitar 21%, posisi fiskal Indonesia telah melampaui kedua benchmark tersebut.
Risiko Downgrade dan Tekanan Pasar Keuangan

Beberapa lembaga pemeringkat internasional telah merevisi outlook sovereign rating Indonesia menjadi negatif, yang mencerminkan meningkatnya risiko fiskal dalam jangka menengah.
Outlook negatif menunjukkan kemungkinan downgrade terhadap peringkat kredit negara dapat terjadi, apabila tidak ada perbaikan struktural terhadap kapasitas fiskal.
Penurunan peringkat kredit negara akan memicu capital outflow, meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta meningkatkan volatilitas pasar keuangan domestik.
Ketidakpastian global semakin meningkat akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, termasuk penutupan de facto Selat Hormuz yang merupakan jalur utama perdagangan energi dunia, dengan kontribusi sekitar 20% dari perdagangan minyak global.
Gangguan terhadap jalur energi strategis tersebut akan mendorong lonjakan harga minyak dan gas (migas) dunia. Harga migas sudah naik signifikan di Eropa, dan juga di Indonesia.
Bagi Indonesia sebagai negara net importer energi, kenaikan harga energi global akan memperburuk neraca perdagangan, meningkatkan tekanan terhadap subsidi energi dalam APBN, serta mendorong kenaikan inflasi domestik.
Lonjakan harga energi juga memicu tekanan inflasi lebih luas, yang akhirnya dapat mendorong pengetatan kebijakan moneter dan kenaikan suku bunga.
Dalam kondisi seperti ini, risiko capital outflow meningkat, yang pada gilirannya dapat memperlemah nilai tukar rupiah dan menekan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Negara Mau Berlari, Anggaran Tertatih: Siapa Membayar Ambisi Baru?
Perkembangan fiskal Indonesia menunjukkan terjadi pelemahan kapasitas fiskal negara secara struktural. Oleh karena itu, penguatan kapasitas fiskal harus menjadi prioritas utama kebijakan ekonomi nasional.
Tanpa perbaikan struktural terhadap penerimaan negara, defisit fiskal akan terus membesar dan bergantung pada pembiayaan melalui utang.
Dalam situasi global yang semakin tidak pasti, stabilitas fiskal menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Tanpa perbaikan struktural terhadap kapasitas dan penguatan fiskal, kombinasi antara utang yang meningkat, beban bunga yang membengkak, serta tekanan eksternal global berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.