Jakarta, TheStance – Selang 4 hari setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis pernyataan resmi mengkritik perjanjian perdagangan timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART), pemerintah merilis advertorial delusif di harian Kompas.

Disebut delusif, karena penjelasan advertorial tersebut tak sesuai kenyataan dan tak menjawab kritikan tentang loophole di balik kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tersebut.

Pun terdapat beberapa misinformasi dan disinformasi terkait bunyi asli naskah kesepakatan tersebut, yang berbeda dari penjelasan pemerintah dalam advertorial satu halaman penuh bernilai Rp500 juta lebih tersebut.

Dari Tarif 32% Menjadi 15%

tarif resiprokal Trump

Semua berasal dari kesepakatan perjanjian ART yang diteken kedua belah pihak pada Kamis (19/02/2026), di mana produk Indonesia terkena tarif 19%, turun dari ancaman sebelumnya sebesar 32%. Namun, produk AS dikenakan tarif 0%.

Pada hari yang sama, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump, menyebut keputusan penetapan tarif pada sejumlah negara melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977.

Presiden AS dinilai tidak berwenang menentukan tarif sepihak. Buntut dari putusan ini, Trump mengkritik MA dan menyebutnya “mengerikan” serta mengecam para hakim yang menolak kebijakan dagangnya sebagai “orang bodoh”.

Alih-alih patuh dan mencabut tarifnya, Trump pada Sabtu menetapkan tarif baru antara 10%-15% ke semua negara. Ia mengacu aturan lama yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Tarif Indonesia pun ikut turun menjadi 15%, yang menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah diskon.

UGM Resmi Angkat Suara

pernyataan sikap

Menanggapi sikap pemerintah yang jalan terus dengan kesepakatan ART, Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyerukan keprihatinan dan mendesak pemerintah melakukan negosiasi ulang.

Ketua Dewan Guru Besar UGM Muhammad Baiquni mengatakan isi perjanjian ART bersifat asimetri dengan AS sebagai penerima manfaat terbesar.

Sementara, Indonesia menanggung sebagian besar biaya akibat kewajiban yang dibebankan baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.

“Berdasarkan analisis pakar berbagai disiplin ilmu, akademisi UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi perjanjian tersebut, mengingat dampaknya yang begitu besar bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara,” katanya di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).

Menurut UGM, klausul di dalam perjanjian ART mengancam kedaulatan Indonesia dan beberapa klausul berisikan jebakan di masa mendatang, di mana Indonesia tidak punya pilihan untuk menolak.

"Isi perjanjian ART mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh AS, dan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga,” ujarnya.

Untuk itu, UGM menyerukan adanya kajian seksama yang berbasis pada evidence based policy (kebijakan berbasis bukti) terkait butir-butir kesepakatan ART, serta dampaknya terhadap perekonomian dan kedaulatan negara.

Langgar Konstitusi dan Abaikan Undang-Undang yang Ada

Wening Udasmoro

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro menegaskan perjanjian ART menyangkut masyarakat, kedaulatan bangsa Indonesia, kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik, dan sebagainya.

Ironisnya, penandatangan perjanjian ATR juga tidak didasari konsultasi dengan DPR dan disahkan dengan Undang-Undang yang berpotensi melanggar konstitusi, yakni Pasal 11 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:

Ayat (1): Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Ayat (2): Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Selain itu, keputusan Prabowo meneken perjanjian ART tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional:

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan : a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selanjutnya, Pasal 84 UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan:

Ayat (1): Perjanjian Perdagangan Internasional yang berdampak luas, memiliki beban fiskal, atau mengubah undang-undang memerlukan persetujuan DPR.

Ayat (3): Keputusan persetujuan DPR dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dalam masa sidang.

Ayat (4): Apabila dalam 60 hari kerja masa sidang DPR tidak mengambil keputusan, Pemerintah dapat memutuskan sendiri perlunya persetujuan tersebut.

Pada gilirannya, jika perjanjian tersebut diteken, pemerintah Indonesia secara konstitusional harus melakukan amandemen sekitar 117 regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, dan menyusun undang-undang baru.

Direspons dengan Advertorial

advertorial

Selang 4 hari setelah sikap resmi UGM tersebut, pemerintah merilis advertorial berisikan pesan positif menegaskan bahwa kesepakatan ART merupakan perjanjian dagang yang bersifat timbal-balik dan saling menguntungkan.

"Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk Pertanian dan Industri Penting Asal Indonesia," demikian bunyi subjudul, tanpa penjelasan tentang fakta bahwa ribuan produk tersebut masih dikenai mekanisme non-tarif, yang selama ini menghambat ekspornya ke AS.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Rimawan Pradiptyo menegaskan ART bukanlah murni kesepakatan tarif, mengingat sebagian besar pasal justru mengatur kebijakan non-tarif, yang berlaku untuk Indonesia, tapi tidak untuk AS.

Menurut dia, sekitar 95% pasal berkaitan dengan regulasi non-tarif yang berdampak langsung pada ruang kebijakan nasional. Cakupannya bahkan meluas hingga bidang politik dan keamanan yang bersinggungan dengan kedaulatan negara.

“Cakupan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan adanya pil beracun di perjanjian ART, berupa kewajiban cek kosong yang membuat Indonesia harus menyelaraskan diri dengan kebijakan AS di masa mendatang, termasuk regulasi yang saat ini belum mereka buat.

Ketentuan tersebut menciptakan ketidakpastian dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah. “Kewajiban cheque kosong menciptakan ketidaktentuan dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan,” tutur Rimawan.

Dalam sejumlah pasal, penilaian atas kepatuhan Indonesia sepenuhnya berada di tangan mitra perjanjian, yakni AS. Artinya, AS bertindak sebagai jaksa, hakim, sekaligus eksekutor untuk menentukan sejauh mana Indonesia sudah memenuhi kesepakatan.

Baca Juga: Perang Iran, Nubuat Rusia Soal Dewan Perdamaian, dan Sikap Naif Indonesia

Pledoi lain di advertorial yang tak sesuai kenyataan, alias delusional, adalah keterangan bahwa perjanjian ART tidak menambah beban impor energi maupun mewajibkan pembelian dengan harga di atas mekanisme pasar.

"Kerja-sama tersebut tetap mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, serta harga yang kompetitif sesuai dinamika pasar global," demikian penjelasan pemerintah di arvertorial.

Faktanya, dalam dokumen kesepakatan tidak terdapat satupun klausul mengenai harga kompetitif, selain kewajiban Indonesia mengimpor produk AS dengan nilai minimum yang ditetapkan. Misalnya, impor produk energi AS:

"Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas energi AS senilai US$15 miliar," tulis perjanjian tersebut.

Berapa nilai impor minyak mentah (dan produk turunan minyak) Indonesia sepanjang tahun lalu? Sebesar US$32 miliar menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekalipun harga energi Malaysia lebih murah, misalnya, Indonesia tetap harus beli produk energi AS jika target angka US$15 miliar belum terpenuhi. Tidak ada satu klausul pun di situ yang menyebut harga pembelian harus mengikuti mekanisme pasar.

Sebaliknya, AS mengecualikan barang-barang impor penting bagi industrinya yakni mineral, logam, dan produk energi. Tarif baru ini akan berlaku 150 hari ke depan dan akan diputuskan dalam kongres AS jika diperlukan.

Sayangnya, Indonesia tidak sepintar itu dan memilih "Siap Grak!" menjalankan semua yang ditulis di depan AS, mirip posisi Indonesia ketika meneken perjanjian Renville di zaman Belanda.

Kala itu, 17 Januari 1948, di hadapan AS di atas kapal perang USS Renville, Indonesia sepakat wilayahnya dikepras menjadi hanya Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra, sementara Tentara Nasional Indonesia (TNI) mundur dari kantong gerilya.

Di tangan Prabowo Subianto, mantan jenderal pemberani, sejarah memalukan itu hendak diputar kembali. (mhf/ags)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance