Jakarta, TheStance – Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga orang lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan hakim tersebut mendapat apresiasi dan melegakan sejumlah kalangan. Sekaligus menjadi pengingat bagi polisi untuk tidak menangkap orang tanpa dasar dan bukti yang cukup. Serta menahan diri tak menggunakan hukum pidana dalam menyikapi kritik dari masyarakat.

Majelis hakim melalui putusannya tegas menyatakan tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan.

Hakim juga menegaskan hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15junctoPasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Selain membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, hak-hak para terdakwa juga dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

Yusril : Perkara Delpedro dkk Selesai, Jaksa Jangan Lagi Berteori

Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah menghormati PN Jakpus yang membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Yusril menegaskan putusan pengadilan ini menunjukkan proses peradilan berjalan independen tanpa intervensi dari pemerintah.

Menurut Yusril, berdasarkan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU tidak dapat mengajukan kasasi untuk putusan bebas. Perkara Delpedro dkk pun dianggap final dan selesai.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril, Sabtu (7/3/2026).

Soal rehabilitasi, Yusril mengatakan hal itu telah dipenuhi pengadilan. Pemenuhan hak rehabilitasi itu tertuang dalam putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Di sisi lain, Yusril mengatakan terkait permintaan ganti rugi materiil akibat penangkapan dan penahanan, hal itu bisa dilakukan Delpedro Cs sesuai mekanisme terbaru yang telah diatur dalam KUHAP.

Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan," jelasnya.

Demo Agustus

Oleh karenanya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah atau kepolisian dan kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. Pasalnya, kata dia, harus ada putusan dari pengadilan dahulu agar dapat menjadi landasan hukum.

"Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," tuturnya.

Ia lantas mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia

Sementara itu, dengan adanya vonis bebas Delpedro dkk ini, Yusril juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," kata Yusril.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa apabila seseorang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang timbul selama proses hukum.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusril.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan," tambahnya.

Komnas HAM Minta Polisi Tak Buru-Buru Pakai Pidana Sikapi Kritik

Komnas HAM

Merespons putusan bebas Delpedro dkk, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi meminta aparat kepolisian menahan diri tak menggunakan hukum pidana dalam menyikapi kritik dari masyarakat.

"Putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi/pendapat masyarakat sipil yang sah," kata Pramono Ubaid, dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Ia menilai sudah sepatutnya negara tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya.

Padahal, dalam sistem demokrasi, hal itu merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

"Serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah," ucap dia.

Selain itu, Pramono juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa/penyampaian pendapat serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya.

YLBHI Desak Pemerintah Minta Maaf

M Isnur - YLBHI

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengapresiasi majelis hakim dan PN Jakpus yang menangani perkara secara independen dan jernih dalam melihat fakta.

Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yakin Delpedro dkk tidak bersalah. Putusan hakim semakin membuktikan perkara yang menjerat Delpedro dkk. adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis.

“Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman ini,” tegas Isnur saat diminta konfirmasinya, Sabtu (07/03/2026)

Isnur menegaskan negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman penjara. Sekaligus, Isnur mengingatkan, masyarakat jangan lengah karena vonis bebas ini bukan akhir karena masih ada aktivis yang belum bebas seperti Wawan Hermawan (Jakarta), Saiful Amin dan Shelfin Bima (Kediri), Muhammad Fakhrurrozi (Yogyakarta) dan lainnya.

"Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir," ujar Isnur.

Menurut Isnur, Vonis bebas ini sebagai momentum untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap masyarakat sipil yang dikriminalisasi dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tegas Isnur.

Senada, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai vonis bebas ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter.

"Menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai, ujar Usman dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Proses hukum yang menjerat Delpedro dkk. juga mengungkap keserampangan negara merespons aspirasi damai publik.

Menurut Usman, alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan kaum muda pada demonstrasi Agustus 2025 lalu, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana untuk membungkam kritik.

“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewengkan hukum sebagai alat represi,” ungkap Usman. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance