Jakarta, TheStance – Mahkamah Agung (MA)Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/02), menjadi peluang bagi Indonesia merevisi kesepakatan dagang yang dinilai tak adil tersebut.
Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara kedua negara, sebuah kesepakatan yang dinilai timpang dan tak adil.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Donald Trump dalam pertemuan bilateral sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%.
Namun, Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, atau memberikan diskon jauh lebih besar dari yang diterima.
Isi Putusan MA Amerika Serikat atas Tarif Trump

MA Negeri Sam itu menilai Trump tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara manapun. Putusan itu sekaligus memblokir instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.
Lembaga yudikatif yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat tersebut dinilai tidak sah.
Sebelumnya, Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk "mengatur" perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.
Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan biaya pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.
Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke MA. Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata "tarif".
Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden "kuasa tanpa batas" untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.
Reaksi Trump

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih beberapa jam setelah putusan MA dibacakan, Trump menyebut putusan itu "sangat mengecewakan".
Ia pun melontarkan kritik keras dengan nada personal terhadap enam hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintahannya.
Trump menyatakan bahwa para hakim yang setuju terhadap pembatalan itu seharusnya merasa "benar-benar malu" karena dianggap tidak memiliki keberanian untuk "melakukan hal yang benar."
"Saya malu dengan beberapa hakim pengadilan. Benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," kata Trump di awal konferensi pers di Gedung Putih.
Meski demikian, Presiden Trump langsung mengumumkan dan menetapkan tarif global baru sebesar 10%. Langkah itu untuk menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Trump memberlakukan tarif baru 10% dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122". Aturan itu memberi presiden kuasa untuk memasang tarif hingga 15% selama 150 hari, sebelum disetujui oleh Kongres.
Langkah tersebut menambah ketidakpastian arah kebijakan dagang Amerika Serikat, sekaligus menjadi perhatian bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Perjanjian RI-AS Tetap Berproses

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian dagang Indonesia dan AS tetap berproses sesuai mekanisme meskipun ada putusan terbaru dari MA di AS terkait kebijakan tarif global.
Airlangga menjelaskan perjanjian bilateral Indonesia-AS tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri dari yang diputuskan MA--yang membatalkan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani," jelas Airlangga dalam keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).
Artinya, lanjut dia, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia dengan DPR.
Airlangga menambahkan, pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Ia juga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.
Terkait kebijakan tarif 10% yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Indonesia-AS Sepakati Tarif Barang

Sebelumnya, tepat di hari saat putusan MA Amerika Serikat dibacakan, pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer, pada Jumat (20/02) pagi WIB, setelah melakukan negosiasi selama berbulan-bulan.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak," kata Airlangga dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Sekretariat Presiden melalui YouTube, Jumat (20/02/2026).
Ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Tarif 19% merupakan hasil negosiasi berbulan-bulan, setelah Indonesia dikenai tarif awal 32%.
Adapun komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao mendapat pengecualian tarif masuk ke pasar AS. Di sisi lain, dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membebaskan tarif bea masuk produk AS.
Dalam kesepakatan itu, Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.
Di dalamnya, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia.
Dalam keterangan tertulis, Gedung Putih menyatakan penurunan tarif 19% itu disertai kesanggupan pemerintah Indonesia:
Membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar
Membeli barang dan jasa terkait pesawat-aviasi dari Boeing senilai US13,5 miliar
Membeli produk pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar
Selain itu, Indonesia juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal di beberapa sektor pada Rabu (18/02/2026).
Nilai total MoU terhitung sekitar US$38,4 miliar atau setara dengan Rp648,19 triliun dari sektor pertanian, energi, teknologi.
Salah satunya adalah nota kesepahaman dengan Freeport-McMoran untuk memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasi di Grasberg, Papua.
Indonesia Terbebas dari Jebakan AS

Berbeda pandangan dari Airlangga, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pembatalan kebijakan tarif global oleh MA di AS memungkinkan Indonesia dapat terbebas dari jebakan AS.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ujar Bhima Sabtu (21/2/2026).
Demikian juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur.
Baca Juga: Fabrikasi Restu: Manufacturing Consent dalam Pusaran Board of Peace
Menurut Bhima, batalnya kebijakan tarif Trump itu memiliki dampak positif bagi Indonesia. Pasalnya, sejak awal kebijakan tarif itu mencuat, Celios sudah mencatat setidaknya ada tujuh poin yang bermasalah dan merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Pertama, kebijakan tarif itu akan membuat terjadinya banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas, yang mampiu menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Akibatnya, rupiah bisa melemah terhadap dolar AS.
Kedua, poison pill, yang membuat Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok ekslusif perdagangan.
Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Deindustrialisasi juga menjadi konsekuensi apabila ART diratifikasi.
Keempat, kepemilikan perusahaan asing dalam pertambangan akan menjadi absolut tanpa adanya divestasi.
Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.
Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Transhipment merupakan pemindahan barang atau kargo dari satu alat transportasi ke alat transportasi lainnya, atau kapal ke truk di lokasi perantara seperti pelabuhan atau terminal.
Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.
Selain itu, DPR RI juga sudah tidak perlu memasukan ART (agreement on reciprocal trade) dalam agenda ratifikasi undang-undang. "Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance