MA Amerika Serikat Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Angin Segar bagi Indonesia
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan kebijakan tarif Donald Trump melanggar konstitusi. Meski begitu, Trump mengabaikan putusan itu dan menetapkan tarif global baru sebesar 10%, batalnya kebijakan tarif resiprokal itu membawa angin segar bagi kepentingan ekonomi Indonesia.
Redaksi
•
7 min read