Jakarta, The Stance – Penghentian proses hukum terhadap kakek Mujiran (71 tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mendapat apresiasi masyarakat.
Kekek Mujiran bebas pada Senin 25 Mei 2026 setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung.
Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Mujiran dan terdakwa lainnya Nur Wahid untuk sementara waktu dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Langkah BP BUMN yang mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice dinilai sejalan dengan proses pemidanaan yang mengarah pada korektif hingga restoratif.
Kepala BP BUMN Kecam Keras PTPN

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria menegur keras manajemen PTPN menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran.
Dia secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony dalam keterangannya, Minggu 24 Mei 2026.
Ia pun meminta proses hukum terhadap kakek Mujiran dihentikan sepenuhnya. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa itu. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial kepada Kakek Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Didakwa Gelapkan Getah

Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran yang bekerja sebagai penyadap karet ini disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual.
Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.
Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta. Namun, Kakek Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain lanjut usia, Mujiran tidak mencuri untuk dirinya sendiri. Lelaki 71 tahun itu mengambil 2 karung sisa getah karet dari perkebunan PTPN I demi membeli susu dan obat untuk 2 cucunya yang sedang sakit.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain dari menyadap karet, Mujiran bergantung pada kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi. Jumlahnya tidak besar, tetapi itulah yang menjadi penopang hidup mereka sehari-hari.
Mujiran selama ini tinggal di rumah sederhana di Desa Wonodadi bersama istrinya, Sudarmi, dan dua orang cucu. Saking depresinya di dalam tahanan, dia dikabarkan sempat berniat mengakhiri hidupnya.
DPR RI Minta PTPN Benahi Persoalan Internal

Langkah cepat Dony yang meminta penghentian proses hukum terhadap Mujiran mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih.
Menurutnya, pendekatan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap rakyat kecil harus menjadi wajah BUMN ke depan dan menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan sikap tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam menyikapi kasus yang menimpa Kakek Mujiran,” ujar Hakim, Senin 25 Mei 2026.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perusahaan negara tidak boleh kehilangan empati ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, terlebih kelompok rentan seperti lansia.
Hakim menegaskan, BUMN harus hadir sebagai representasi negara yang berpihak kepada masyarakat kecil. Dia menekankan bahwa PTPN tidak boleh menghabiskan energi untuk mengejar rakyat kecil seperti Kakek Mujiran.
“PTPN harus lebih berbenah diri. Jangan sampai energi perusahaan habis untuk mengejar rakyat kecil, sementara persoalan besar di internal justru luput dari perhatian,” tuturnya.
Kalau bicara pencurian dan kerugian, lanjut Hakim, publik juga tahu bahwa persoalan terbesar di banyak BUMN perkebunan justru sering berasal dari kebocoran, mafia, permainan internal, hingga praktik yang merugikan perusahaan dari dalam.
"Itu yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu,” tambahnya.
Pakar Hukum: Restorative Justice Kakek Mujiran Langkah Tepat

Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah tepat dan akurat Dony yang memerintahkan PTPN untuk menghentikan proses hukum terhadap kakek Mujiran.
"Langkah tepat, akurat, harus kita apresiasi, bagus banget itu, bagus untuk pembelajaran bagi yang lain," kata Hibnu, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, langkah Dony Oskaria itu sejalan dengan proses pemidanaan yang mengarah pada korektif hingga restoratif. Apalagi, dalam kasus ini seharusnya kakek Mujiran tidak dilakukan proses hukum.
"Pemidanaan sekarang itu mengarah para rehabilitatif, korektif dan restoratif, apalagi ini seorang kakek mengambil sisa getah karet, itu suatu tindakan yang artinya sebetulnya tidak perlu proses hukum sebelumnya," ujarnya.
Ke depan, Hibnu meminta aparat penegak hukum juga melihat secara objektif perkara-perkara hukum dengan keadaan masyarakat. Hibnu menyebut hal itu agar perkara tidak sampai berlarut-larut.
"Saya kira penegak hukum melihat perkara-perkara yang terkait dengan keadaan masyarakat, keadaan pelaku, kemudian tindak pidana yang dilakukan harus dilihat secara objektif sehingga perkara itu tidak sampai berlarut larut sampai proses hukum," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance