Jakarta, The Stance – Pelimpahan penanganan perkara, yang menyeret eks-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung dinilai melabrak Undang-Undang.
Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menyuarakan kritik karena menilai proses pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung sarat kejanggalan karena statusnya masih di tahap penyidikan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Polri tidak berwenang melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke kejaksaan, kecuali jika perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.
Mahfud MD Bersuara

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan publik agar mewaspadai kemungkinan adanya "skenario jahat" yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Mahfud mengaku, pada awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ujar Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu 12 Juli 2026.
Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," katanya.
Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, ia menyimpulkan bahwa mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda.
Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sementara tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi.
Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Baca Juga: Koalisi Sipil: Prajurit TNI Jaga Rumah Jampidsus Keliru dan Langgar UU TNI
Dengan demikian, lanjut dia, yang terjadi bukan pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan, yang tidak dikenal dalam KUHAP.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.
Atas dasar itu, Mahfud mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut demi menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Ia juga menilai Presiden Prabowo memiliki ruang untuk mendorong langkah tersebut karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
"Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.
Waspadai Skenario Jahat

Mahfud juga menyoroti kuatnya nuansa politik yang mengiringi perkara tersebut. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari konflik kepentingan, bukan murni langkah penegakan hukum.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," katanya.
Mahfud pun memaparkan tiga kemungkinan yang menurutnya perlu diwaspadai publik, pasca pengalihan penyidikan mantan Jampidsus Febri dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Pertama, Febrie Adriansyah berpotensi mengajukan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik Polri.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang berpotensi dimenangkan oleh tersangka apabila hakim menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan.
Kedua, Mahfud menilai terdapat kemungkinan penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan lambat atau hanya difokuskan pada tersangka yang telah ada sehingga tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Masalahnya bisa saja dilokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa merambah pelaku-pelaku lain yang mungkin ikut terlibat," ujarnya.
Ketiga, kemungkinan paling serius apabila perkara akhirnya tidak bergerak dan berujung deponering atau penghentian demi kepentingan tertentu. "Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Apakah kita sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini."
Pelimpahan ke Kejaksaan Agung Menabrak Undang-Undang KPK

Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan Kortastipidkor Polri tidak memiliki dasar hukum melimpahkan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie ke Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, UU KPK telah mengatur bahwa apabila penyidik kepolisian menghadapi hambatan dalam menangani perkara korupsi, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh KPK.
"Kalau ada hambatan, yang bisa mengambil alih itu hanya KPK. Kalau dilimpahkan kepada Kejaksaan nggak ada dasar hukumnya. Ini namanya nabrak UU," kata Boyamin, Minggu, 12 Juli 2026.
Selain itu, sesuai KUHAP yang baru, hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.
Menurut KUHAP yang baru, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Yang benar, penyidik tuntaskan dulu seluruh proses penyidikan. Kalau memang mentok dan memenuhi syarat pengambilalihan, serahkan ke KPK, bukan ke Kejaksaan," pungkas Boyamin.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran rinci masing-masing tersangka. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan
Salah satu tersangka Don Ritto (DR) yang berasal dari pihak swasta telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat 10 Juli 2026, sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Namun, keduanya sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kortastipidkor Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kortastipidkor mengumumkan pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel Tbk.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).
Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 mengatkaan pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut, seperti pengembangan alat bukti dan barang bukti.
"Dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Selaku penyidik, Kejagung akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan "Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Senada, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara ke Kejagung adalah dalam rangka sinergitas. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance