Jakarta, The Stance – Sindikat transnasional mulai melirik celah Indonesia sebagai pelabuhan baru aktivitas gelap judi online (judol) dan scam internasional. Sekaligus menandai migrasi besar-besaran markas ke Indonesia setelah terusir dari daratan Indocina.
Hal ini menyusul tertangkapnya 321 operator dari berbagai negara Asia oleh penyidik Bareskrim Polri di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada hari Sabtu 9 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap aktivitas ilegal kantor ini dioperasikan 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) asli Jakarta.
WNA yang ditangkap itu terdiri dari 57 warga negara Cina, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, dan 13 warga negara Myanmar. Sisanya merupakan tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Wira menyebut, mereka menjalankan aktivitas judol secara terorganisir dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. Kini, 321 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jaringan ini, sebelumnya beroperasi di luar negeri.
Selain menangkap 321 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
“Selain itu, sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu 9 Mei 2026.
Para tersangka kini dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pergeseran Markas Judol dari Kamboja ke RI

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, Polri mendeteksi adanya pergeseran aktivitas perjudian daring (judol) dan tindak pidana transnasional digital ke Indonesia usai basis-basis kejahatan siber di kawasan Indochina seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam mulai ditertibkan.
"Setelah ditertibkan di wilayah Indochina, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ucap Untung dalam keterangannya, Sabtu 9 Mei 2026.
Untuk diketahui, negara-negara di kawasan Indochina selama ini dikenal sebagai basis perekrutan operator hingga pusat aktivitas tindak pidana digital yang menyasar korban lintas negara maupun warga negara asing (WNA).
Tak hanya perjudian daring, aktivitas ilegal tersebut mencakup berbagai modus kejahatan daring, mulai dari penipuan digital atau scamming seperti lovescamming hingga investasi online bodong.
Untung menambahkan, perpindahan markas judol dan scam bukan hanya ke Indonesia saja, namun juga menyasar Filipina, Timor Leste, UEA, Afsel, dan beberapa negara lainnya. Pemilihan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan, karena banyaknya WNI yang terlibat dan bekerja di jaringan ini.
"Jika Indonesia yang menjadi salah satu negara yang dijadikan destinasi, disebabkan banyaknya pelaku [scammers] dari penipuan daring ini yang berasal dari Indonesia. Mereka mantan industri scamming dan gamol [judol] wilayah Indocina," ungkapnya.
Menurut Untung, para mantan scammer di Indonesia memang kerap memiliki keterkaitan dengan markas yang baru didirikan itu. Hingga kini, oleh polisi masih terus ditelusuri dan dikembangkan jaringan judol dan scamming yang berada di Indonesia.
Perputaran Uang dari Judol Capai Rp40 Triliun

Tak bisa dipungkiri, angka peminat judi online tanah air masih terbilang tinggi. Data Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka perputaran uang yang terindikasi berkaitan dengan judol masih terbilang tinggi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa jumlah perputaran uang judol pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp40,3 triliun. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari tiga bulan pertama tahun 2025 yang mencapai Rp47 triliun.
"Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I 2026 saja [3 bulan] menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp10,6 Triliun dengan perputaran mencapai Rp40,3 triliun," ucap Ivan, Senin 11 Mei 2026.
Data itu membuktikan bahwa perputaran dana dan deposit masyarakat terkait judol masih cukup tinggi. Bahkan, masih menjadi ancaman bagi warga Indonesia yang terpancing untuk terlibat di dalamnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap metode yang paling banyak digunakan untuk bertransaksi dalam judol di sepanjang 2025 adalah metode QRIS.
Berdasarkan data sepanjang 2025, terdapat 389 juta kali transaksi judol yang terjadi. Dari jumlah tersebut, 54 persennya menggunakan media QRIS. Jika dilihat dari nilainya, mencapai Rp19,35 triliun. Sementara bank dan e-wallet berkontribusi 46 persen atau sekitar Rp16,66 triliun.
Targetkan Korban dari Luar Indonesia

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya menyebut markas judi online (judol) yang terungkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat menargetkan korban dari luar Indonesia.
Menurut Alfons, dilihat dari jumlah tangkapan warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk, korban judol biasanya akan menyasar pada bahasa yang familiar digunakan dari negara asal WNA yang tertangkap.
"Sebenarnya ini yang jadi sasaran adalah orang asing, kita lihat mayoritas (yang ditangkap) orang Vietnam, ada orang dari Cina daratan. Nah jadi sasarannya di sana (Vietnam dan Cina)," ujar Alfons dikutip dari Kompas.com, Senin 11 Mei 2026.
Pola yang sama juga terlihat untuk sasaran korban dari Indonesia, dimana banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja judol direkrut di Kamboja.
"Jadi kalau misalnya kamu mau scam orang Indonesia (jadi korbannya), kemungkinan kecil akan dilakukan dari Indonesia," ucapnya.
Pola ini, kata Alfons, semakin jelas karena kejahatan siber judol adalah tindak pidana yang terorganisir secara internasional.
Untuk itu, Indonesia bisa bekerja sama dengan negara lain untuk melakukan ekstradisi dengan harapan agar WNI yang menjadi pelaku kejahatan penipuan daring bisa diproses hukum di Indonesia.
"Jadi Indonesia hari ini kalau berhasil tangkap lalu serahkan ke negara yang bersangkutan itu mereka tuh utang budi. Mereka harus balas budi lain kali kalau orang yang nipu judol-judol dari Indonesia harus serius ditangkap," kata Alfons.
Langkah yang Harus Diambil Pemerintah dan Penegak Hukum

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persada menyarankan sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai operator judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat tak lagi terulang.
Langkah pertama, perlu ada penguatan pemetaan ekosistem yang digunakan untuk kejahatan judol.
Menurutnya, tanpa membongkar ekosistem pendukung lokal, operasi baru akan terus muncul meskipun ratusan operator ditangkap.
Langkah kedua adalah memperkuat kecerdasan keuangan digital secara agresif.
Hal ini penting dilakukan karena judol modern bertahan lantaran memiliki jalur transaksi yang stabil.
"Selama rekening lokal, dompet digital, dan jalur cryptocurrency masih tersedia, maka operasi akan terus berjalan," ujar Pratama, dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Ketiga, membangun sistem pengawasan lintas lembaga yang benar-benar terintegrasi.
Pratama menilai, saat ini data imigrasi, transaksi keuangan, aktivitas digital, penyewaan properti, dan telekomunikasi masih banyak berjalan secara sektoral. Padahal operasi sebesar di Hayam Wuruk meninggalkan banyak indikator yang dapat dideteksi lebih awal.
"Misalnya keberadaan ratusan WNA dengan pola aktivitas tertutup, penggunaan bandwidth internet tinggi, transaksi finansial tidak wajar, serta aktivitas perangkat digital dalam jumlah besar," tuturnya.
Terakhir, literasi digital masyarakat juga tetap menjadi faktor penting.
Menurut Pratama, selama permintaan terhadap judol masih sangat tinggi, maka sindikat akan terus mencari cara untuk masuk.
"Oleh sebab itu, penanganan judi daring harus dipahami sebagai kombinasi antara penegakan hukum, penguatan keamanan siber nasional, pengawasan finansial, dan pembangunan ketahanan sosial masyarakat terhadap adiksi digital," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance