Jakarta, TheStance – Pemerintah kian menunjukkan keberpihakan buta terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadikannya program paling prioritas bahkan di atas pembukaan lapangan kerja--termasuk bagi guru.
Pernyataan paling lugas mengenai kemahapentingan MBG diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy pada Kamis (29/1/2026).
Di acara Prasasti Economic Forum, yang digelar organisasi thinktank Prasasti Center for Policy Studies di mana Hashim Djojohadikusumo bertindak sebagai Advisor, dia menegaskan MBG lebih penting dari pembukaan lapangan kerja.
Saat ini, kata dia, MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang lebih mendesak dijalankan dibandingkan pembukaan lapangan pekerjaan yang sebenarnya juga penting.
"Apakah MBG lebih penting dari memberi lapangan kerja? Saya mengatakan MBG lebih mendesak daripada lapangan kerja, tetapi dikatakan, katanya MBG lebih penting daripada lapangan kerja. MBG penting, lapangan kerja penting, tetapi MBG lebih mendesak. Ada yang bilang, tolong kasih kail, jangan ikan. Kalau dikasih kail, sudah keburu mati," ujar Rachmat.
Rachmat lalu merujuk pada fenomena kelaparan yang masih terjadi di Tanah Air sehingga memberikan legitimasi bagi fokus pemerintah membangun infrastruktur sosial, salah satunya melalui program MBG.
Dia tak menyodorkan fakta dan bukti di mana dan kapan kelaparan itu terjadi, atau dalam skala sebesar apa, sehingga membuatnya terdengar seperti klaim sepihak.
Pekerja MBG Lebih Penting dari Tenaga Pendidik
Sikap demikian menjelaskan mengapa Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026.
Mendapatkan dasar hukum dari Pasal 17 Perpres Nomor 115, kebijakan "jalur cepat" ini dinilai kontras dengan nasib jutaan guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes) yang mengabdi puluhan tahun tapi masih terjebak ketakpastian status.
Mengutip Kompas, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa pegawai SPPG yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK adalah mereka yang menjabat sebagai kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan.
Sementara itu pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran. Ia menegaskan bahwa posisi di luar tiga pegawai tersebut tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan PPPK.
Dadan juga menegaskan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG tersebut adalah melalui seleksi, dan terlebih dahulu harus dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
“Ya tentu tes, semua lewat seleksi. Mereka juga haus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatalan lulus,” ujarnya di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menekankan bahwa tak semua pegawai BGN diangkat menjadi ASN, mengacu Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Di pasal itu dijelaskan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, kata dia, ‘pegawai SPPG’ merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis.
“Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujarnya.
Mengabaikan Rasa Keadilan

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap disparitas perlakuan ini.
“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, Kami meminta Pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, kritik tajam juga muncul seiring viralnya konten media sosial yang mengungkap fakta pahit di lapangan bahwa upah sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru melampaui pendapatan guru yang mendidik generasi bangsa.
Neng Eem menegaskan bahwa jika disparitas upah dan kemudahan status ini tidak segera dibenahi, pemerintah sedang memupuk bom waktu kekecewaan massal.
“Ingat guru honorer ini berjasa besar untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan, punya andil besar dalam peningkatan kualitas SDM kita, jadi harus diberi kesempatan yang sama jadi P3K, biar adil,” tegas Neng Eem.
Fraksi PKB MPR RI menilai fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap rasa keadilan yang dijamin oleh konstitusi.
Merujuk pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, negara wajib memberikan perlakuan adil dalam hubungan kerja. “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan periakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Nasib Guru Honorer Terkatung-katung
Data Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap fakta mengkhawatirkan. Dari 800 ribu guru honorer yang diproses sejak 2020 melalui seleksi yang melelahkan, mayoritas justru hanya berstatus PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengangkatan pegawai SPPG yang instan. Sementara pegawai baru di bawah BGN mendapatkan kepastian, masih ada guru di daerah yang bertahan dengan upah sebesar Rp130 ribu per bulan.
Pemerintah memang telah memberikan kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu yang berlaku per 1 Januari 2026, dari Rp300 ribu per bulan tahun lalu, menjadi Rp400 ribu mulai tahun ini.
Namun angka itu masih jauh jika dibandingkan dengan tenaga SPPG yang diangkat meski baru berkarya kurang dari 1 tahun.
Karpet merah bagi 32.000 pegawai program baru tersebut kontras dengan sikap pemerintah yang menunda regulasi pendukung kesejahteraan guru dan nakes yang telah lama mendedikasikan hidupnya bagi negara.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengakui penambahan itu masih jauh dari ideal, belum menyentuh tenaga administratif sekolah, yang berperan menyiapkan kelas, absensi, fasilitas belajar, hingga Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Sebagian besar berada di tangan mereka, mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Jika ada kekeliruan, mereka pula yang pertama kali diperiksa," ujarnya.
Karenanya, dia menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk terus berjuang memperbaiki kondisi tersebut.
Baca Juga: 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Belum Jelas
Namun demi melihat pernyataan Kepala Bappenas, harapan bahwa pemerintah bakal memberikan perlakuan adil terhadap pengabdi pendidikan tersebut kian muram.
Pasalnya, program MBG sudah dideklarasikan lebih penting dari "memberikan lapangan pekerjaan", sebuah kebijakan yang diidam-idamkan oleh ratusan ribu guru honorer, dan jutaan pencari kerja, di seluruh penjuru Nusantara. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance