Jakarta, TheStance – Penetapan nisab zakat pendapatan tahun 2026 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menggunakan pendekatan emas 14 karat memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Sebagian mempertanyakan dasar fikih dan konsistensinya dengan praktik sebelumnya yang menggunakan harga emas 24 karat.

Namun, sebagian lain melihatnya sebagai bentuk ijtihad kebijakan yang mempertimbangkan dinamika ekonomi dan kebutuhan sosial yang terus berubah.

Polemik ini menunjukkan bahwa isu zakat bukan hanya persoalan angka, melainkan menyangkut dimensi teologis, sosial, dan tata kelola publik.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp 91,68 juta per tahun.

Dalam kebijakan terbaru itu, nisab tetap menggunakan acuan 85 gram emas, tetapi dengan standar emas 14 karat. Sebelumnya, perhitungan menggunakan emas 24 karat.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat, 20 Februari 2026 dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Mengacu Rerata Harga Emas 2025

Waryono Abdul Ghafur

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI), Waryono Abdul Ghafur mengatakan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik (penerima zakat) dan muzakki (pemberi zakat).

Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.

Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Menurutnya, penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini.

PMA No.31/2019 tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberi kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.

Dia menilai, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat," ujarnya.

Mempertimbangkan Rata-Rata Pendapatan Masyarakat

Noor Achmad

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional sehingga tak boleh ada kekosongan standar.

“Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar Noor Achmad, dikutip dari laman resmi Baznas, 25 Februari 2026.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.

Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Memicu Pro dan Kontra

zakat profesi

Untuk diketahui, penggunaan standar emas 14 karat untuk nisab zakat profesi memicu pro kontra.

Salah satunya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat yang menilai penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan penentuan nisab zakat profesi tidak tepat jika ditinjau dari perspektif syariat.

Pandangan tersebut merupakan hasil kajian LBM PWNU Jawa Barat yang digelar di Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Minggu, 8 Maret 2026.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, menjelaskan diskusi tersebut dilatarbelakangi dinamika ekonomi. Termasuk fluktuasi harga emas yang cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, selama ini nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Namun lonjakan harga emas global pada periode 2024–2025 meningkat sangat signifikan. Lebih 100 persen.

Kenaikan harga emas itu dinilai tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat. Rata-rata hanya meningkat sekitar 3,5 hingga 6 persen per tahun.

Akibatnya, ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi dan berpotensi mengurangi jumlah masyarakat yang masuk kategori wajib zakat.

Kiai Afif menjelaskan, dalam khazanah fikih mazhab Hanafi memang terdapat rujukan mengenai kewajiban zakat pada emas campuran, selama kandungan emasnya lebih dominan atau melebihi 50 persen.

"Namun demikian, menjadikan emas 14 karat sebagai standar tunggal secara nasional dinilai tidak tepat," katanya.

Yang Belum Mampu Ikut Terbebani

Emas Antam

Salah satu alasannya adalah prinsip dasar zakat. Zakat diambil dari orang yang mampu dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Jika menggunakan standar karat yang lebih rendah dengan perhitungan berbasis penghasilan bruto, terdapat risiko zakat justru dipungut dari masyarakat yang secara ekonomi belum tergolong mampu.

Selain itu, penggunaan standar tersebut dinilai mengabaikan konsep had al-kifayah atau batas kelayakan hidup.

Biaya hidup layak di setiap daerah berbeda-beda, sehingga penerapan standar tunggal berpotensi membebani masyarakat yang secara nominal terlihat berada di atas nisab, tetapi secara nyata masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Dari pembahasan tersebut, LBM PWNU Jawa Barat juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, menegaskan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) seharusnya berperan sebagai pelaksana, bukan regulator. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan hukum syariat, seperti standar nisab dan kadar emas, dinilai perlu berada di bawah kewenangan lembaga fatwa.

Kedua, forum merekomendasikan perubahan metode perhitungan zakat profesi dari sistem bruto menjadi netto. Dengan cara ini, nisab dihitung dari sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga.

Ketiga, standar kadar emas dalam penentuan nisab sebaiknya disesuaikan dengan kondisi ekonomi, harga emas, serta tingkat kebutuhan pokok masyarakat di masing-masing daerah.

Indef: Penggunaan Acuan Emas 14 karat Lebih Realistis

Nur Hidayah

Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Hidayah menilai penyesuaian nilai nisab zakat penghasilan perlu dilakukan di tengah lonjakan harga emas.

Perubahan standar itu diharapkan menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat. Ia menjelaskan kenaikan harga emas global mendorong perlunya penyesuaian dalam penetapan nisab zakat penghasilan.

Apalagi, selama dua tahun terakhir harga emas mengalami kenaikan signifikan. Pada 2024, harga emas naik sekitar 32,4 persen, sementara sepanjang 2025 kenaikannya mencapai 54,38 persen.

Untuk itu, ia menilai, jika tetap menggunakan standar lama, yaitu 85 gram emas 24 karat, maka lonjakan harga emas hampir 86 persen dalam dua tahun terakhir berpotensi membuat semakin sedikit orang yang masuk kategori wajib zakat.

“Dengan kenaikan selama dua tahun ini hampir 86 persen, tentu saja akan menyebabkan semakin sedikit muzaki yang masuk kategori berkewajiban zakat,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk “Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?” yang digelar secara daring, Jumat 13 Maret 2026.

Nur Hidayah menjelaskan bahwa penggunaan acuan emas 14 karat lebih realistis dibandingkan emas 24 karat yang dapat mendorong nisab hingga sekitar Rp255 juta per tahun dan berpotensi mengurangi jumlah muzaki efektif hingga 45,4%.

"Pendekatan 14 karat dinilai lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia yang sekitar Rp6,9 juta per bulan, sehingga dapat memperluas basis muzaki dan meningkatkan redistribusi kepada mustahik," jelasnya.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Kian Mendunia, Marak Inovasi

Ia menambahkan regulasi zakat di Indonesia sebenarnya memberi ruang fleksibilitas dalam penentuan standar emas.

Hal ini karena Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan revisinya pada 2019 tidak secara spesifik menetapkan kadar karat emas yang menjadi acuan nisab.

Karena tidak ditentukan secara spesifik, kata dia, maka Baznas memiliki ruang untuk menetapkan standar yang dianggap paling moderat dan objektif.

Dalam keputusan terbaru, Baznas memilih emas 14 karat sebagai kompromi antara kepatuhan syariah dan kemaslahatan bagi muzaki maupun mustahik.

Selain itu dalam pandangan mazhab Hanafi, emas dengan kadar sekitar 58–62% masih dapat dihukumi sebagai emas.

Untuk jangka panjang, Nur Hidayah merekomendasikan regulasi yang tidak terpaku pada satu standar emas dan membuka kemungkinan pendekatan regional sesuai biaya hidup.

Optimalisasi Peran Zakat

Akhmad Affandi Mahfudz

Peneliti Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Akhmad Affandi Mahfudz, menambahkan penyesuaian nisab zakat selama ini dipengaruhi kenaikan harga emas, pertumbuhan upah, dan dinamika ekonomi masyarakat.

Dia mendorong agar kewajiban zakat harus tetap relevan dengan dinamika di masyarakat. Apalagi, potensi zakat Indonesia sangat besar, diperkirakan mencapai Rp217–327 triliun per tahun dari sekitar 40 juta muzaki potensial.

Namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp40,5 triliun atau 12–15% dari potensi. Kesenjangan ini disebabkan oleh faktor economic gap, registration gap, institutional gap, dan measurement gap.

Berkaca dengan negara tetangga Malaysia, penerapan nisab zakat disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan wilayah dan tidak disamaratakan.

"Sementara kita (indoensia) punya gap antara wilayah. Untuk wilayah terpencil, biaya distribusinya tinggi sehingga tingkat kemahalan biaya hidup berbeda. Untuk itu, perlu ijtihad bersama, menyesuaikan dengan wilayah," ungkapnya.

Selain itu, optimalisasi peran zakat, menurutnya, memerlukan harmonisasi kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama, penguatan tata kelola lembaga zakat, serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance