Jakarta, TheStance  –  Kasus Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025 akhirnya diselesaikan lewat metode keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kesepakatan itu tercapai setelah mediasi antara Hogi dan keluarga penjambret istrinya yang jadi korban kecelakaan usai ditabrak tersangka.

Mediasi itu digelar secara daring pada Senin, (26/1/2026), di mana Hogi berada di Kejari Sleman dan keluarga penjambret yang tewas difasilitasi Kejari Pagar Alam dan Kejari Palembang.

Proses itu juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman.

Hogi sebelumnya berstatus tahanan kota dan dipasangi alat deteksi lokasi atau Global Positioning System (GPS) oleh kejaksaan. Pascamediasi alat GPS yang terpasang di kaki Hogi pun dilepas.

Hogi dan istrinya, Arsita Minaya mengaku sedikit lega setelah gelang GPS di kakinya dilepas. Dia juga berharap peristiwa ini bisa segera diselesaikan dan semua pihak bisa lega menerima keputusan ini.

"Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS nya, Alhamdulillah sudah lega. Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini," kata Hogi, di Kejari Sleman, Senin, (26/1/2026).

Awal Mula Hogi Jadi Tersangka

Hogi Minaya

Awal kasus ini viral karena istri Hogi, Arista Minaya (39 tahun) mengunggah ceritanya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia mengisahkan kronologi penetapan suaminya sebagai tersangka.

Pada 26 April 2025, Arista dijambret oleh dua orang bermotor di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta saat hendak mengirimkan jajanan pasar pesanan sebuah hotel.

Saat itu, Hogi mengendarai mobil sedangkan Arsita menggunakan sepeda motor berjalan beriringan. Polisi mengungkapkan, sesampainya di Jalan Laksda AdiSucipto, kedua jambret merampas tas sebelah kiri. Hogi pun mengejar para penjambret itu.

“Beberapa kali terjadi senggolan dan terakhir motor jambret tertabrak dan terpental, seketika pelaku jambret meninggal di tempat,” ujar Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 karena peristiwa tersebut.

Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Salamun menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua kejadian yakni Pertama, kasus curas atau penjambretan, telah ditangani oleh satreskrim namun batal demi hukum karena kedua tersangka telah meninggal.

Kedua, kasus kecelakaan lalu lintas,” ucapnya. Dalam kasus kedua, penyidik menangani kasus sesuai prosedural mulai dari olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia dijadikan tahanan luar dengan gelang kaki, sementara barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sepakat Gunakan Restorative Justice

Hogi Minaya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, mengatakan dalam mediasi disepakati untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujar Bambang.

Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang menyebut bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.

"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," jelasnya.

Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.

Menurut Bambang, Hogi yang dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

"Kita prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Sudah memenuhi. Pertimbangan dari jaksa penuntut umumnya pun yang disampaikan ini bisa diupayakan RJ," ujarnya.

Kompolnas Kritik Penetapan Tersangka Oleh Polisi

Amaq Sinta

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyayangkan polisi menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka setelah dianggap mengakibatkan dua pelaku penjambretan tewas.

Yusuf menegaskan, apa yang dilakukan Hogi murni pembelaan untuk menyelamatkan harta benda istrinya yang dirampas oleh pelaku.

"Kalau dilihat dari (kronologi) sementara yang saya ketahui, terlihat motifnya itu adalah pembelaan untuk menyelamatkan harta bendanya," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Minggu (25/1/2026).

Dia mengungkapkan kasus yang menimpa Hogi sama dengan kasus yang pernah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2022 lalu yang dialami oleh Murtede alias Amaq Sinta (34).

Dia merupakan korban begal yang membela diri hingga mengakibatkan pelakunya tewas. Total ada 2 begal yang terbunuh ditangan Amaq Sinta. Namun, aksi pembelaan dirinya itu berujung penetapan tersangka terhadapnya.

Kendati demikian, Amaq Sinta akhirnya dibebaskan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Yusuf khawatir kriminalitas di masyarakat justru semakin meningkat ketika berkaca dari kasus yang dialami oleh Hogi.

Menurutnya, para pelaku akan berpikir adanya celah untuk melakukan kejahatan karena ketika korbannya melakukan pembelaan, maka berpeluang besar akan menjadi tersangka.

"Ke depan, apabila ini berlanjut proses hukumnya, akan menimbulkan pemaknaan bahwa para pelaku kejahatan jambret seperti ini kabur saja. Nanti ketika kita (pelaku) meninggal, lalu korban melakukan seperti itu (pembelaan), mereka (korban kejahatan) akan dipenjara," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Ubah Pendekatan Hukum Korupsi dari Retributif ke Restoratif

Yusuf pun mendorong agar Polresta Sleman tidak serta merta hanya mengandalkan bukti yang berada di lokasi kejadian tetapi juga motif yang dilakukan oleh Hogi.

Dia kembali menegaskan upaya pengejaran yang dilakukan Hogi semata-mata ingin mengambil harta milik istrinya yang dijambret kedua pelaku.

"Katakanlah di dalam fakta-fakta penyidikan oleh penyidik Polresta Sleman dilakukan traffic analysis, olah TKP, sengaja katakanlah menabrakan, tapi sekali lagi di situ motif. Niatnya apa dulu."

"Kalau berdasarkan cerita dari Bu Arista (istri Hogi) itu adalah niat upaya pembelaan," tambahnya.

Kriteria Pembelaan Diri Bisa Dipidana atau Tidaknya

 Marcus Priyo Gunarto

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto meminta semua pihak perlu melihat peristiwa secara utuh. Khususnya mengenai bagaimana yang bersangkutan melakukan pembelaan diri.

"Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," katanya.

Namun, jika pembelaan diri yang dilakukan melampaui dari datangnya serangan, maka dapat dipidana. Sebab, pembelaan diri dinilai melampaui batas.

Meski demikian, Marcus Priyo menuturkan, pembelaan diri yang melampaui batas itu juga bisa tidak dipidana jika dikarenakan faktor kegoncangan jiwa akibat adanya serangan.

"Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Marcus, dalam kasus ini memang harus dilihat peristiwanya bagaimana yang bersangkutan melakukan pembelaan diri.

"Ini agak-agak rumit, karena yang matinya itu dia membentur tembok. Bukan langsung ditabrak, kalau langsung ditabrak itu jelas. Ini akan lebih rumit," ucapnya.

Menurutnya, ada dua kausalitas yang nantinya harus dibuktikan di persidangan. Pertama, kausalitas antara keguncangan jiwa dengan datangnya serangan.

Kedua, kausalitas perbuatan yang menyebabkan kematian. "Ada nggak korelasi antara keguncangan jiwa dengan peristiwa atau sebetulnya yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas," jelasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance