Jakarta, TheStance – Bergabung Dewan Perdamaian di tengah tekanan Amerika Serikat (AS) dengan membayar iuran US$1 miliar (Rp16,9 triliun) memakai APBN tanpa persetujuan legislatif, Presiden Prabowo Subianto jelas-jelas melanggar konstitusi.

Keputusan Prabowo yang nekad masuk ke "Dewan Perdamaian" buatan Donald Trump itu kini menjadi bom waktu dan berpotensi merugikan Prabowo sendiri, karena dilakukan dengan menggerogoti kas negara dengan tidak menaati konstitusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa biaya Indonesia untuk masuk dalam badan BoP bakal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita belum diskusikan tapi pada suatu saat nanti presiden akan memberi tugas ke saya. Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2026).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan "keterlanjuran" partisipasi Indonesia dalam BoP harus diuji melalui kacamata konstitusi.

Menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kewajiban pembayaran Rp16,9 triliun untuk bergabung dalam dewan milik Trump itu perlu persetujuan Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Ayat (1): "Presiden dalam membuat perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

Ayat (2): "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

HNW mengingatkan bahwa nilai pembayaran itu sangatlah besar dan membebani anggaran negara tahun 2026. Sebagai perbandingan, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia saja di bawah Rp220 miliar.

Tergesa Bergabung Karena Tekanan AS

Board of PeaceSikap Prabowo yang terkesan terburu-buru bergabung di dewan yang dikepalai Donald Trump itu disinyalir terjadi karena ketidakberanian mantan jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu melawan tekanan AS.

Tempo memberitakan bahwa Prabowo memutuskan bergabung setelah AS menyandera Indonesia dengan memakai pengenaan tarif dagang sebesar 19% sebagai kartu truff.

Tekanan politik dagang itu tidak disampaikan secara resmi, di mana hanya lingkaran dalam Prabowo yang mengetahui, salah satunya adalah Menteri Luar Negeri Sugiono.

Pengamat Hubungan Internasional, Pizaro Gozali Idrus, menilai Indonesia memang berada dalam dilema pragmatis. Menurutnya, Prabowo menghadapi tekanan besar untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama terkait relasi dagang dengan Washington.

"Prabowo tidak bisa lepas dari AS karena dia bergantung secara ekonomi. Tarif ekspor Indonesia baru diturunkan AS menjadi 19%. Menurut saya, Prabowo takut jika melawan AS, kita akan dikenakan tarif tinggi kembali," ujar Pizaro kepada The Stance.

Pizaro menyayangkan sikap pemerintah yang tunduk pada tekanan Barat. Ia membandingkan situasi saat ini dengan era kepemimpinan Bung Karno yang berani mengambil jarak dari kekuatan hegemonik demi kedaulatan penuh.

HNW menekankan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 alinea pertama dan keempat adalah rujukan substansial yang tidak bisa ditawar dan selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

"Begitulah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi dan berkali-kali juga dinyatakan oleh Presiden Prabowo dan juga oleh Menlu Sugiono untuk legacy sejarah sikap bebas aktif menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina," jelas HNW dalam keterangannya di Jakarta.

Indonesia Sekubu dengan Negara Pro-Zionis

BoPKeputusan pragmatis tersebut berujung harga yang sangat mahal, yakni Indonesia berada sebarisan dengan negara pro-zionis yakni Amerika Serikat (AS), Israel, Argentina, Albania, Bulgaria, Hungaria, Paraguay, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Ironisnya, negara Eropa yang kebijakannya pro-zionis justru menolak bergabung BoP. Salah satunya Prancis dengan alasan organisasi tersebut dipimpin sosok yang melanggar piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yakni Donald Trump.

“Ini sangat-sangat jauh dari Piagam PBB,” ujar Menteri Luar Negeri Prancis Jean Noel Barrot, Senin (19/2/2026) dikutip Politico.

Menteri Luar Negeri Inggris Yvtte Cooper menekankan bahwa penolakan Inggris berkaitan dengan perjanjian hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan jauh lebih luas.

“Kami juga menaruh keprihatinan atas keterlibatan Presiden Putin dalam forum yang membahas perdamaian, sementara hingga kini belum terlihat adanya sinyal komitmen nyata dari Putin terhadap perdamaian di Ukraina. Terus terang, itulah isu yang seharusnya menjadi fokus pembahasan,” ujar Cooper, dikutip Guardian.

Spanyol juga menolak BoP. Sang Perdana Menteri, Pedro Sanchez menekankan bahwa BoP merupakan badan di luar kerangka PBB, bahkan tidak melibatkan Palestina.

“Masa depan Gaza harus ditentukan oleh warga Palestina sendiri,” ujarnya usai mengikuti pertemuan informal dengan para pemimpin Uni Eropa, dikutip Anadolu Agency.

Ada juga Norwegia, Menteri Luar Negeri Kristogger Thoner menyebut bahwa banyak pertanyaan yang harus dibicarakan terkait inisiatif Trump dalam BoP tersebut.

“Karenanya, Norwegia tidak akan bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut, karenanya tidak akan menghadiri penandatangann di Davos,” ujarnya seperti dikutip Euronews.

Baca Juga: Kontroversi Misi Board of Peace: Perdamaian atau Stempel Neokolonialisme Trump?

Kemudian ada Jerman, di mana Kanselir Jerman Friedrich Merz menyebut bahwa BoP tak bisa diterima berdasarkan konstitusi Jerman. Merz menekankan bahwa Jerman tetap terbuka untuk bekerjasama dengan AS dalam bentuk lainnya terkecuali BoP.

Swedia juga tidak bergabung, karena badan itu sangat jauh dari aturan amanat dari Resolusi Dewan Keamanan PBB. “Dengan isi teks saat ini, Swedia tidak akan menandatanganinya,” ujar Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson, dikutip Sveriges Radio.

Selanjutnya ada Ukraina, di mana Presiden Volodymyr Zelensky menegaskan menolak masuk ke dalam badan tersebut, tanpa alasan yang jelas. “Masih sangat sulit saya membayangkan kami berada dalam dewan yang sama [dengan Putin],” ujar Zelensky.

Tidak hanya itu, Yunani juga menekankan bahwa Dewan Perdamaian tersebut tidak sesuai dengan mandat DK PBB, sekaligus tidak sejalan dengan prinsip Yunani.

“Konsensusnya, apa yang diumumkan Donald Trump telah melewati batas mandat Dewan Keamanan PBB,” ujar Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis, seperti dikutip Euronews.

Terakhir ada Kanada, yang menyebut bahwa sebelumnya mereka setuju bergabung namun dibatalkan oleh Trump langsung karena kritikan Perdana Menteri Kanada Mark Carney terhadap Trump di World Economic Forum. Saat itu ia menyerukan agar pemimpin negara kecil mewan dominasi America First yang dimiliki Trump.

Indonesia semestinya meniru Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva yang memilih berhati-hati ikut di dewan milik Trump itu.

Lula menetapkan 2 syarat sebelum bergabung: mandat dewan tersebut hanya dibatasi di Gaza, dan ada kursi resmi milik Palestina di sana. Syarat-syarat itu disampaikan selama percakapan telepon dengan Trump pada Jumat (30/1/2026). (par/ags)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance