Jakarta, TheStance – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari Legislatif.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (27/1/2026).
"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang hadir.
Selain itu, Rapat Paripurna sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Fit and Proper Test Cuma 20 Menit

Sehari sebelumnya, Komisi III DPR secara bulat memilih politisi partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim konstitusi menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Keputusan DPR ini menuai pertanyaan.
Sebab, rapat paripurna ke-3 masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal memilih Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, pada Agustus 2025.
Namun, DPR tiba-tiba mengganti Inosentius dengan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Komisi III hingga kini tak mengungkap detail alasan mengganti Inosentius sebagai pengganti hakim MK Arief Hidayat.
Keanehan tidak berhenti disitu. Fit and proper test dan rapat pleno digelar singkat untuk menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.
Agenda itu juga tak masuk dalam jadwal rapat harian yang dirilis DPR pada Senin (26/1/2026). Rapat tersebut hanya digelar 20 menit yang diawali pemaparan makalah sekitar 10 menit oleh Adies, disambung permintaan persetujuan 8 fraksi selama 10 menit.
Tak ada pendalaman yang dilakukan oleh masing-masing anggota yang hadir dalam rapat. Usai pemaparan, masing-masing perwakilan fraksi langsung diminta persetujuan soal usulan Adies.
Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui Adies sebagai calon hakim MK pengganti Arief.
Karena Sudah Kenal
Usai penetapan, anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengungkap alasan rapat fit and proper test digelar secara singkat. "Kan kita sudah kenal beliau (Adies)," ujar Safaruddin.
Meski demikian, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjamin tidak akan ada konflik kepentingan ketika nanti Adies Kadir bertugas sebagai salah satu dari 9 hakim konstitusi.
Sebab produk legislasi yang dibahas Adies selama mengampu sebagai anggota dan pimpinan DPR sifatnya bukan untuk kepentingan pribadi tapi publik. Produk legislasi yang dihasilkan itu berlaku dan mengikat publik.
“Ketika aktif jadi hakim konstitusi Adies tidak memiliki konflik kepentingan jika memeriksa uji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal yang wajar, umum dan jadi pengetahuan semua orang dan berlaku juga bagi mantan anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi”, kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (26/01/2026).
Dalam kesempatan itu, Adies mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Dia mengaku sedih karena Komisi III DPR sudah dianggap menjadi rumah ketiga sejak terpilih menjadi anggota DPR pada 2014. Sejak 2014 Adies menyebut tidak pernah bergeser ke Komisi lain tapi tetap di Komisi III.
“Karena sudah cocok dengan situasi kekeluargaan dan kekerabatan (di Komisi III DPR), tidak ada saling sikut. Susah dan senang ditanggung bersama”, ujarnya.
Kontroversi Adies Kadir

Sebelum ditetapkan jadi calon hakim konstitusi, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar. Namanya sebelumnya sempat menjadi sorotan pada gelombang demo DPR akhir Agustus 2025.
Karier politiknya dimulai pada 2009, saat dia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Surabaya dan dipercaya sebagai ketua fraksi.
Karier politiknya berlanjut ketika Adies menjabat sebagai anggota DPR periode 2014–2018. Di luar jabatan formal pemerintahan, Adies pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar 2009–2015 dan sebelumnya Wakil Ketua DPD Partai Golkar 2004–2009.
Dia sempat dinonaktifkan oleh partainya menyusul desakan publik buntut pernyataannya soal tunjangan rumah DPR yang menjadi sorotan.
Adies dikritik lantaran keterangan dia soal gaji dan tunjangan DPR yang membingungkan masyarakat. Adies menghitung biaya kos di sekitar Senayan, Jakarta, dengan asumsi harga Rp3 juta per hari.
“Rp3 juta itu sudah paling murah. Kalau dikalikan satu bulan dianggap 26 hari mereka bekerja, berarti kurang lebih Rp78 juta. Mereka masih nombok,” kata Adies, pada Selasa (19/8/2025). Tak lama setelah itu, dia langsung meralat pernyataannya.
Adies bersama 4 anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni sempat diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Statusnya kemudian dipulihkan pada November 2025, ketika Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik. Dia kemudian kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR.
Meski tidak terbukti melanggar kode etik, MKD mengingatkan politisi partai Golkar itu lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku.
Makin Rusak Independensi MK

Terpilihnya Adies Kadir menjadi calon hakim MK usulan DPR ini menuai respons berbagai pihak termasuk kalangan masyarakat sipil.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Zainal Arifin Mochtar mengatakan saat ini MK tengah menjadi sasaran untuk dirusak independensinya.
"Di dalam pidato pengukuhan saya, MK adalah sasaran empuk untuk semakin dirusak independensinya," kata Zainal dalam unggahan pada media sosial Instagram, Senin (26/1/2026).
Pakar hukum tata negara itu menyinggung nama Inosentius Samsul yang sempat diusulkan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat, yang akan pensiun 3 Februari 2026. Namun, kini secara tiba-tiba Komisi III mengusulkan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Bayangkan, untuk pengganti Prof. Arief, kala itu sudah disepakati penggantinya Inosentius. Entah apa yang terjadi, Inocentius di-cancel, masuklah orang satu ini. Masih ingat enggak?" cetusnya.
Menurut Zainal yang akrab dipanggil Uceng ini, perubahan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif politik di baliknya. Ia menyebut adanya bisik-bisik bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya mengakhiri independensi MK secara perlahan.
"Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi, bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme. Rusak!" imbuhnya.
Pertanyakan Rekam Jejak dan Kompetensi Adies Kadir

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai keputusan penggantian Inosentius Samsul secara tiba-tiba menunjukkan DPR menjalankan politik suka-suka untuk kepentingannya sendiri.
"Kalau suka ya diusulkan, kalau enggak diganti lagi," ucap Castro.
Castro mempertanyakan rekam jejak Adies Kadir yang sepat dinonaktifkan karena bermasalah. Padahal untuk menjadi hakim MK diperlukan sejumlah prasyarat yang cukup penting, khususnya sifat-sifat sebagaimana seorang negarawan.
"Yang dilakukan DPR dengan mengusulkan orang baru menggantikan orang lama itu pertanda bahwa DPR tidak menempatkan soal kalkulasi kemampuan dan kompetensi dalam menempatkan dan mengusulkan calon-calon hakim Mahkamah Konstitusi," kata Castro dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman ini menilai apa yang terjadi saat ini merupakan cerita bersambung dari upaya-upaya untuk melemahkan MK.
"Jadi, bukan hanya mengubah Undang-undang, ya termasuk menempatkan orang-orang sesuai dengan selera subjektif DPR supaya mengamankan apa yang jadi produk-produk hukum yang lahir dari DPR. Itu yang terjadi sebenarnya," tandasnya.
Castro pun menyarankan semestinya seorang politisi harus melewati masa tenang atau tenggang minimal 5 tahun untuk bisa menjadi hakim MK. Jika tidak, akan ada benturan kepentingan yang sangat kuat terkait dengan kerja-kerja konstitusionalnya.
"Menurut saya, politisi itu harus melewati apa yang kita sebut cooling-off period, dia hanya boleh diusulkan menjadi hakim MK setelah dia berhenti misalnya selama 5 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Membangkang Putusan MK, Atur Rangkap Jabatan Polisi Hanya dengan PP
Bahaya menempatkan politisi sebagai hakim, lanjut dia, karena urat nadinya masih politisi, mentalnya masih sebagai politisi sehingga berpeluang membawa konflik kepentingan di MK.
Di luar itu, Castro tetap memandang keberadaan anggota partai politik di MK menjadi masalah di dalam kepentingan lembaga MK. Sebab, dia akan mengganggu kemandirian dan independensi MK.
"Karena orang partai politik dia tidak akan membawa dirinya sendiri tapi membawa kepentingan partai sekaligus kepentingan DPR secara kelembagaan, karena dia dianggap keputusan DPR. Itu yang menjadi problem penting," katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance