Jakarta, TheStance  – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa dasar undang-undang.

Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh kemungkinan pengaturan melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kepolisian (Perpol).

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berupaya menempatkan personel polisi aktif dengan menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol Nomor 10/2025). Perpol itu mengatur penempatan polisi aktif di sejumlah kementerian.

Manuver itu pun dikecam banyak pihak. Sebab, absurd bahwa peraturan internal Polri berusaha mengatur institusi lain.

Usai kontroversi Perpol tersebut, pemerintah kemudian menyatakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil, sambil menunggu revisi UU Polri.

MK: Soal Rangkap Jabatan Polisi Sudah Selesai, Tidak Ada Multi-Tafsir

Putusan MK nomor 223/PUU-XXIII/2025 diketok pada Senin, 19 Januari 2026.

Putusan ini menolak uji materi pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang, ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Gugatan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Mereka mendalilkan bahwa soal rangkap jabatan anggota aktif polri masih bersifat multi-tafsir dalam undang-undang.

Sebelumnya, MK sudah memutus soal rangkap jabatan ini lewat putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski demikian kedua pemohon menyatakan putusan itu belum menyelesaikan permasalahan rangkap jabatan anggota Polri secara substantif.

Masih banyak multi-tafsir. Pasal 19 UU ASN ayat (2) misalnya menyatakan "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota kepolisian Republik Indonesia."

Sedangkan pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Baca Juga: Membangkang Putusan MK, Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian

Menurut argumentasi pemohon, putusan MK nomor 114 yang diketok pada November 2025 itu tidak clear, multi-tafsir, dan tidak menyelesaikan soal rangkat jabatan secara substantif.

Ini terlihat dari upaya kepolisian menempatkkan personil aktif di jabatan sipil dengan dasar UU ASN pasal 19.

Kedua pemohon pun mengajukan uji materi ulang pasal 19 UU ASN, pasal 28 UU Polri, dan meminta putusan nomor 114 yang diklaim membingungkan itu dinyatakan batal demi hukum.

MK menolak permohonan ini. Dalam pandangan MK, soal rangkap jabatan anggota Polri sudah selesai. Tidak ada hal membingungkan atau multi-tafsir.

Mengapa ada yang bingung, menurut MK, in karena pemohon memahami undang-undang secara parsial, alias sepotong-sepotong.

MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Harus Diatur dalam Undang-undang

Ridwan Mansyur - MK

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan bahwa UU ASN 20/2023 memang membolehkan TNI-Polri mengisi pos jabatan ASN tertentu.

UU ASN memang tidak menyebutkan secara spesifik jabatan apa saja yang boleh dirangkap.

Tapi ini bukan multi-tafsir. Karena, UU ASN mengembalkan pengaturan rangkap jabatan anggota polisi itu ke undang-undang terkait, dalam hal ini UU TNI 34/2004 dan UU Polri 2/2022.

Dengan kata lain, UU ASN me-refer kembali soal rangkap jabatan itu ke UU TNI dan Polri.

UU ASN tidak mengatur pos mana yang boleh diduduki secara rangkap jabatan, melainkan menyerahkan pengaturan itu ke UU TNI dan UU Polri.

Ini juga berarti, jabatan ASN apa yang boleh dirangkap oleh anggota polisi, harus dirumuskan dalam UU Polri. MK menolak penempatan polisi di jabatan ASN bila hanya berdasarkan UU ASN. Soal itu harus diatur di UU Polri.

"Menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," demikian putusan MK.

Karena UU Polri juga tidak mengatur pos jabatan sipil apa yang boleh dirangkap, maka konsekuensinya, UU Polri harus direvisi lebih dulu.

Sedangkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), menurut MK, hanyalah peraturan pelaksana yang disusun setelah dilakukan pengaturan dalam undang-undang.

Ini berarti UU Polri direvisi dulu, baru setelah itu diterbitkan PP yang secara teknis mengatur penempatan anggota polisi di jabatan sipil.

PP dengan demikian menjadi aturan pelaksana undang-undang, bukannya membangkang undang-undang.

Mahfud MD: Tidak Cukup Lewat Perpol dan PP

Mahfud MD

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut mengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah yang ingin penempatan itu cukup diatur lewat PP.

"Mestinya tahu, ini tidak boleh dari sudut pandang hukum. Nggak boleh, dan MK sekarang menegaskan kembali itu tidak boleh," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Youtube Mahfud MD, Selasa (20/1/2026).

Mahfud menjelaskan dengan putusan MK tersebut, anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil. Namun, hal itu harus lewat revisi UU Polri. Bukan lewat regulasi turunan seperti PP atau Perpol.

"Kalau mau, ya tunggu revisi Undang-Undang Polri. Masukkan di situ. Mau 17 jabatan, mau 30, mau 6 atau 7, itu harus masuk ke undang-undang sesuai putusan MK,” kata mantan ketua MK ini.

Mahfud juga menceritakan dirinya telah mengajukan keberatan ke pemerintah karena masih berusaha mengatur rangkap jabatan sipil polisi semata lewat PP. Ia menilai upaya itu bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.

“Saya sudah sampaikan, enggak bisa PP. Cantolannya ke mana? Lex specialis itu harus sejajar. Undang-undang dengan undang-undang. Tidak bisa PP melawan undang-undang,” katanya.

Ia pun mengingatkan, pemaksaan kebijakan yang tidak sejalan dengan putusan MK berpotensi menimbulkan masalah hukum serius di kemudian hari.

“Mungkin saja bisa dipaksakan karena ada kekuasaan, tapi suatu saat akan menimbulkan kerumitan hukum. Itu selalu begitu,” katanta.

Yusril: PP Atur Polisi Isi Jabatan Sipil Terbit Akhir Januari 2026

Menko Yusril

Dalam catatan The Stance, pemerintah sejauh ini terlihat membangkang putusan MK tersebut. Pemerintah ngotot pengaturan rangkap jabatan itu diatur lewat PP, sembari menunggu revisi undang-undang.

Ini terlihat dari pernyaaan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dia berdalih soal rangkap jabatan harus diatur di UU Polri itu adalah "pertimbangan putusan", bukan diktum putusan.

"Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya," kataya, Rabu (21/1/2026).

Yusril juga menjelaskan revisi undang-undang membutuhkan waktu. Karena itu penerbitan PP bisa menjadi solusi sementara sampai revisi terjadi.

Pemerintah menargetkan PP rangkap jabatan anggota polisi ini bisa keluar akhir Januari 2026.

"Target kami, Rancangan PP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance