Jakarta, TheStanceID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) masih tetap berlaku pada tahun ini.
Pernyataan ini sekaligus merespons desakan dari kalangan buruh yang meminta pembebasan pajak atas THR karyawan swasta. Yassierli menekankan, pelaksanaan pemberian THR karyawan swasta 2026 masih mengacu pada regulasi perpajakan yang ada.
"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," tegasnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah, kata Yassierli, akan mengkaji usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. "Harus kita kaji lagi ya."
Berbeda dari pegawai swasta, THR apart sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak kena potongan dan pajak.
THR bagi aparatur negara sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi ditanggung pemerintah. Hal ini telah berlangsung bertahun-tahun.
Pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Desakan Buruh

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.
Dia menilai kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh terutama di tengah tingginya biaya transportasi mudik dan kebutuhan Lebaran.
Ia menjelaskan THR kerap digabungkan dengan gaji bulanan, sehingga nominal penghasilan meningkat dan membuat pajak progresif melonjak tajam. Akibatnya, buruh yang seharusnya menerima penuh THR, justru mengalami pemotongan signifikan.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21." ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/3/2026).
"Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin.. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said.
KSPI menilai kebijakan pajak atas THR bertentangan dengan semangat pemberian THR sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam kebijakan ini.
“Kita bergembira ria ada THR, perusahaan memberikan THR, tapi potongan pajaknya seperti rentenir negara akhirnya bertindak. Tinggi sekali,” tegasnya.
Pengamat : Upah Minimum Tak Layak Kena PPh 21

Senada, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai THR semestinya tak dipotong PPh Pasal 21, kecuali bagi pekerja dengan nominal tinggi di atas upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurutnya, skema pemotongan pajak penghasilan bulanan seharusnya mengikuti besaran upah minimum agar THR tidak otomatis ikut terpotong pajak, terlebih di daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki UMP jauh di atas ambang PTKP.
“Masa upah minimum Rp5,8 juta seperti di Jakarta masih juga dikenakan pajak. Sebaiknya THR itu memang bukan objek pajak,” kata Timboel, Kamis (26/2/2026).
Ia memahami bahwa kewajiban pajak tetap berlaku bagi wajib pajak dengan pendapatan tinggi, termasuk atas nominal THR yang besar, namun kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan asas keadilan bagi pekerja dengan upah minimum.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pungutan PPh 21 atas THR bagi pekerja dengan penghasilan di kisaran upah minimum diterapkan secara lebih proporsional.
“Untuk THR, menurut saya yang (pendapatan) upah minimum atau kira-kira di bawah Rp10 juta tidak perlu dikenakan PPh 21. Kalau Rp30 juta apa boleh buat,” ujarnya.
Said menabahkan THR seharusnya dijamin dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar.
“Kami juga mengusulkan sebagai penutup, THR itu sebaiknya dimasukkan di dalam undang-undang sehingga mengikat. Dan yang tidak bayar THR kita kenakan sanksi pidana yaitu penggelapan uang,” ujarnya.
Besaran Potongan Pajak atas THR 2026

Secara regulasi, THR termasuk objek PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.
Kategori A berlaku untuk wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B dikenakan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).
Sementara itu, Kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3). Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0-34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: Hymne Darah Juang (1): dari Fakultas Filsafat menuju Jatuhnya Soeharto
Adapun untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
Penghasilan Rp0-Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%
Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%
Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%
Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%
Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%
Simulasi pemotongan pajak atas THR 2026

Berdasarkan informasi dari laman resmi pajak.go.id, berikut adalah simulasi perhitungan pajak THR dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) :
Seorang karyawan X bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan PT ABD dan menerima gaji Rp5 juta per bulan. X belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Kemudian, X menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2026.
Jika kita asumsikan THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp10 juta, berikut adalah skema penghitungan pemotongan pajak atas THRnya :
Menentukan Kategori TER: berdasarkan PP 58/2023, X masuk ke dalam penghitungan PPh dengan tarif efektif (TER bulanan kategori A) karena memiliki PTKP K/0.
Melihat Tarif Efektif Rata-Rata (TER): berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A, Pegawai X memiliki total penghasilan Rp10 juta (Gaji+THR). Sesuai ketentuan TER, penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.
Menghitung Potongan Pajak THR: Jika TER pegawai X sebesar 2% , maka pajak atas gaji dan THR pada Maret 2026 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu.
Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga X akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000
Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh pegawai X selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance