Jakarta, The Stance – Setelah terkatung-katung lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 April 2026.
Disahkan bertepatan dengan Hari Kartini, pengesahan ini adalah buah panjang dan melelahkannya para pekerja domestik untuk mendapat pengakuan hukum yang setara di negeri sendiri, setelah selama 22 tahun bekerja dengan diskriminasi.
Namun, PRT belum harus sedikit bersabar lagi, karena UU yang baru tersebut akan efektif diberlakukan paling lambat 1 tahun sejak disahkan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memimpin langsung pengesahan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2, setelah sebelumnya RUU ini dianggap sebagai "anak tiri" dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan, selain itu 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi turut hadir.
Setelah bertahun-tahun macet, finalisasi RUU yang dilakukan secara maraton melalui rapat pleno Panja dan Baleg yang berakhir hingga larut malam pada 20 April 2026 memicu pertanyaan besar: mengapa proses demikian tak dijalankan belasan tahun lalu?
Berisikan 37 Pasal Saja

UU PPRT terdiri dari 12 bab dengan total 37 pasal, terhitung UU dengan klausul pengaturan yang tipis. Sebagai perbandingan, UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 berisikan 161 pasal, sementara UU Cipta Kerja (Omnibus Law) No. 11/2020 berisi 186 Pasal.
Di dalam UU PPRT terdapat 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Komposisinya, DIM tetap berjumlah 23 poin, DIM redaksional 55 poin. Lalu, ada 23 DIM substansi baru, sementara 100 DIM lainnya dihapus.
Beberapa pasal yang disorot adalah perlindungan hukum pekerja rumah tangga (PRT), jaminan hak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, larangan pemotongan upah oleh agen, hingga pengakuan PRT sebagai subjek hukum pekerja.
Menurut UU tersebut, PRT kini harus memenuhi persyaratan yakni: minimal berusia 18 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Adapun perusahaan penyalur PRT, menurut UU PPRT dilarang melakukan praktik yang sebelumnya awam, yakni:
Memotong upah dan/atau memungut biaya (dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT)
Menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi calon PRT dan PRT
Menempatkan PRT ke badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan
Memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian
Dengan demikian, perlindungan hukum PRT dan calon PRT yang dikelola perusahaan penyalur menjadi lebih terjamin.
Berikut ini Hak-Hak PRT

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa UU ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan upaya memanusiakan manusia di tengah sistem yang selama ini eksploitatif.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” katanya lewat keterangan tertulis.
Lita juga menyoroti hak-hak dasar yang selama ini dianggap "mewah" bagi PRT, seperti jam kerja yang jelas dan THR. Mengacu pada pasal 15 UU PRT, berikut hak PRT yang harus dipenuhi, dan umumnya sudah terpenuhi di praktik umum:
Waktu kerja manusiawi dan waktu istirahat
Cuti dan upah sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan berupa uang sesuai Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
Hak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
Makanan sehat dan akomodasi layak bagi PRT penuh waktu
Lingkungan kerja yang aman dan sehat
"Yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan," kata Lita.
Biaya Ekstra bagi Rumah Tangga yang Pekerjakan PRT

Namun, berikut ini hak PRT yang umumnya belum terpenuhi dan kini menurut UU menjadi kewajiban pihak pemberi kerja, yakni:
Jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jaminan sosial yang dimaksud adalah yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh karena itu, rumah tangga yang mempekerjakan PRT kini harus menyediakan alokasi tambahan untuk membayar BPJS untuk PRT-nya.
Di luar itu, pemberi kerja wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.
Pemberi kerja juga harus melapor data PRT ke Rukun Tetangga (RT), mengingat nantinya PRT menurut UU tersebut akan mendapatkan "bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Jika pemberi kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja, maka sesuai ketentuan UU tersebut hubungan kerja otomatis akan berakhir. Demikian juga jika PRT tidak menjalankan kewajibannya.
Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil, mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak boleh hanya bersifat simbolis atau administratif dalam menegakkan ketentuan di UU PPRT tersebut.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” tegas Eva.
Penantian Panjang PRT Se-Indonesia

Masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 2004, RUU PPRT terus-menerus dikesampingkan. Bahkan janji Presiden Prabowo pada Mei 2025 untuk mengesahkannya dalam tiga bulan terbukti meleset hingga hampir 1 tahun baru disahkan.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas menegaskan regulasi ini memungkinkan negara memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan kepada PRT.
"Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” paparnya.
Tidak heran, tangis haru para PRT yang menggelar aksi di depan Gedung DPR pun pecah, mencerminkan betapa traumatisnya menunggu kepastian hukum selama 22 tahun.
“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” papar Ajeng Astuti, salah satu PRT yang hadir dalam peresmian RUU ini.
Dia mengenang bagaimana PRT terkadang didiskriminasikan seperti dilarang duduk di fasilitas umum, hingga dilarang menggunakan lift penumpang (dan harus memakai lift barang) di apartemen tertentu.
“Kami berterima kasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” ujar Yuni.
Kini, bola panas selanjutnya berada di tangan pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang lebih teknis dari UU PPRT, melalui Peraturan Pemerintah.
Koalisi Sipil yang didukung seribu organisasi mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak "tumpul" dan mempersulit posisi PRT di lapangan.
Mereka berjanji mengawal ketat, agar UU PPRT benar-benar memberikan dampak nyata bagi ribuan perempuan yang masih berjuang di ruang-ruang domestik yang tertutup. (par/ags)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance