Jakarta, The Stance – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis aturan pelabelan gizi Nutri Level bagi pangan siap saji melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 pada Selasa, 14 April 2026.

Ini adalah kebijakan pelabelan gizi di bagian depan produk (front pack labelling), yang memuat informasi tentang kandungan Gular, Gara dan Lemak (GGL).

Dengan pelabelan ini, maka konsumen dapat segera mengetahui apakah produk yang akan dikonsumsi mengandung GGL rendah, sedang atau tinggi?

Memang belum semua produk akan dikenai label Nutri Level ini. Kementerian Kesehatan baru akan menerapkan label ini pada:

  1. Makanan dan minuman kemasan.

  2. Makanan dan minuman siap saji (dijual matang, misalnya di restoran).

Dan pelabelan ini juga tidak akan berlaku sekarang.

Kementerian Kesehatan memberikan waktu yang cukup longgar, yaitu 2 tahun, kepada para pelaku usaha untuk memulai masa transisi. Baru setelah itu pelabelan Nutri Level akan diberlakukan secara luas.

Meski ada pengecualian. Tidak semua usaha harus menerapkan label Nutri Level.

Pelabelan ini masih hanya berlaku untuk industri besar, belum untuk UMKM.

"Untuk UMKM, masih dibebaskan," kata Menkes Budi Sadikin, 14 April 2026.

Self-Declare, Sistem Warna dan Pengawasan

Pelabelan nutri level ini menggunakan sIstem warna dan huruf. Produk dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kandungan GGL, yaitu:

  1. Level A (warna hijau tua), untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram dan tanpa pemanis tambahan.

  2. Level B (hijau muda), untuk kategori sehat yakni kadar gula kurang 1-5 gram.

  3. Level C (kuning), untuk kategori kurang sehat dengan kadar gula 5-10 gram.

  4. Level D (merah), untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram

Yang juga perlu disadari, pelabelan nutri level ini bersifat mandiri (self-declare). Pelaku usaha menetapkan sendiri kategori kandungan GGL produk mereka, dari level A sampai D, berdasarkan uji laboratorium.

Sistem self-declare ini tentu memliki potensi penyimpangan, bila tidak disertai pengawasan ketat.

Selain itu, keputusan pemerintah mengecualikan UMKM dari kewajiban pelabelan ini (warteg, gerobak, resto sederhana), juga menimbulkan kekhawatiran.

Padahal, konsumsi GGL di lapisan masyarakat bawah justru banyak bersumber dari UMKM.

Mengapa Perlu Pelabelan Nutri Level?

Jawabannya sederhana. Karena faktor kesehatan.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya edukasi untuk mencegah konsumsi Gula, Garam dan Lemak (GGL) berlebih, yang menimbulkan berbagai penyakit. Misalnya obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Pelabelan Nutri Level diharapan membuat konsumen bisa lebih waspada sekaligus behati-hati dalam mengonsumsi GGL.

"Agar masyarakat dapat memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya." kata Budi.

Selain kesehatan, juga ada faktor fiskal, alias keuangan negara.

Contohnya penyakit gagal ginjal, yang banyak dipicu oleh konsumsi GGL berlebih.

Data Kementerian Kesehatan, misalnya, menyebut bahwa pembiayaan BPJS Kesehatan untuk gagal ginjal nak dari Rp 2,32 triliun (2019) menjadi Rp 13,38 triliun (2025). Alias naik 400% lebih.

ini menunjukan pola konsumsi masyarakat sudah berada pada titik yang mengancam stabilitas fiskal negara.

Label Nutri Level Tidak Boleh Netral

Banyak tanggapan positif atas kebijakan pelabelan ini. Namun tetap ada kritik.

Ahli Kesehatan Masyarakat sekaligus Epidemiolog, Dicky Budiman, menegaskan pelabelan ini tidak boleh hanya berhenti pada klasifikasi A hingga D.

Menurutnya, kekuatan komunikasi di titik pembelian (point of sale) adalah kunci utama dalam mengendalikan epidemi Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes dan hipertensi yang kini membebani JKN.

Dicky memperingatkan adanya bahaya "netralitas" dalam desain label nutri level. Dia menilai, penggunaan huruf A sampai D tanpa narasi peringatan yang kuat dapat memicu fenomena psikologis yang disebut bias optimisme (optimism bias).

Maksudnya, konsumen hanya akan melihat label itu sebagai "klasifikasi", dan bukannya mengandung bahaya tertentu.

"Kecenderungan konsumen itu menganggap level terendah hanyalah sebuah pilihan terakhir dalam spektrum normal, bukan sebagai peringatan bahaya," kata Dicky saat dihubungi The Stance, Rabu, 15 April 2026.

Untuk produk level D (warna merah) misalnya, dengan sistem pelabelan yang cenderung netral, maka konsumen hanya akan melihat hal itu semata produk yang "kurang bergizi".

Padahal, untuk level D, berarti kandungan gula, garam, dan lemaknya sudah melampaui ambang batas aman,

Karena itu menurutnya, pelabelan nutrl level tidak boleh netral. DIa mendorong pemerintah untuk berani menggunakan istilah yang lebih tegas dan mengandung peringatan.

"Alih-alih cuma huruf D atau warna merah, regulasi seharusnya mewajibkan teks eksplisit seperti 'Tinggi Gula, Batasi Konsumsi'," katanya.

Dengan peringatan lugas seperti itu, maka pola konsumsi masyarakat akan berubah.

Selain itu, kata Dicky, dengan peringatan bahaya yang lugas, pelaku usaha akan dipaksa untuk mengubah formulasi produk. Mereka akan berusaha mengubah kandungan kaegori produk mereka dari level bahaya (D) menjadi lebih aman (C) misalnya, karena berusaha lebih laku.

"Jika kriteria level D dibuat terlalu longgar atau penjelasan risikonya terlalu lunak, industri tidak akan memiliki insentif yang kuat untuk mengubah formula produk mereka menjadi lebih sehat, misalnya ke level A atau B," katanya.

Ini dampak ketika label nutrisi tidak bersifat "netral" dan semata klasifikasi, melainkan assertif dalam memperingatkan bahaya atas konsumsi berlebihan produk level tertentu.

"Kita harus punya arah yang jelas: mendidik masyarakat sekaligus mengajak industri menghasilkan produk yang lebih sehat. Jangan sampai kebijakan vital ini kehilangan taringnya di lapangan," kata Dicky. (par)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance