Jakarta, TheStance – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama secara nasional.
Kebijakan yang sebelumnya digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dinilai membawa kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas dan belum balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional dan berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia.
“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, dikutip dari Kompas pada 14 April 2026.
Artinya, jika disepakati, kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu Jawa Barat, tetapi akan diadopsi oleh seluruh provinsi di Indonesia.
Bersifat Sementara, Hanya Berlaku di Tahun 2026

Namun demikian, Wibowo menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. "Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026," ucap Wibowo.
Dengan kata lain, kemudahan ini menjadi semacam masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.
Lebih lanjut, Wibowo menegaskan wajib pajak tetap harus memenuhi komitmen administratif melalui surat pernyataan.
"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," terang Wibowo.
"Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," tambahnya.
Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa membayar pajak, sekaligus mendorong mereka segera melakukan balik nama.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah secara administrasi.
Terobosan Dedi Mulyadi

Pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama dicetuskan Dedi Mulyadi dengan menerbitkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 pada tanggal 6 April 2026.
Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.
Kebijakan ini diharapkan membawa kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin 6 April 2026.
Menurut dia, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena selama ini banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini, lanjut Dedi, merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat.
Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan mempersulit. “Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit,” ujarnya.
5 Juta Wajib Pajak masih Menunggak

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan.
Dia menyebut, saat ini terdapat sekitar 5 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Salah satu penyebabnya adalah hambatan dalam proses pelayanan di lapangan.
Ia menilai prosedur yang rumit dapat menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak.
“Dengan numpuk sampai jutaan apa dampaknya orang tidak bayar pajak? Orang tidak bayar Jasa Raharja? Setelah itu apa problemnya terjadi kecelakaan mereka tanpa Jasa Raharja apa dampaknya balik lagi ke Pemprov,” katanya.
Dedi optimistis bahwa dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien, kepatuhan masyarakat akan meningkat. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan reformasi pelayanan publik.
“Kalau orang bayar pajaknya lancar, dia akan bayar pajak terus,” ucapnya.
Respon Warga

Penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bekas disambut positif wajib pajak karena memangkas hambatan administrasi yang kerap menyulitkan, terutama bagi yang belum balik nama kendaraan.
Salah satunya dirasakan oleh Indah (34), yang mengaku sempat terkendala saat hendak membayar pajak kendaraan karena KTP pemilik pertama tidak tinggal serumah.
Dengan kebijakan baru ini, Indah menilai proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan cepat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.
"Kita hanya datang membawa berkas yang dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu," ungkapnya di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis 16 April 2026, seperti dikutip dari Liputan6.
Bahkan, sejumlah warganet membagikan pengalaman mereka lewat sosial media saat mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Pemilik akun @isaanshori76 mengatakan sudah tiga tahun tidak mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraannnya karena kehilangan kontak pemilik motor pertama dan belum sempat balik nama.
Warga Kabupaten Bandung Jawa Barat ini pun mengaku puas dan terbantu dengan adanya kebijakan Dedi tersebut.
"Baru selesai bayar pajak. Ternyata mudah banget gaes, cuma bawa KTP dan STNK meskipun KTPnya bukan pemilik pertama," ujar @isaanshori76 dalam video usai mengurus pajak motor dan perpanjangan STNK di Samsat outlet Margaasih TKI, Bandung.
Buka Celah Penyalahgunaan

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan kebijakan pembayaran pajak dan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama memang memiliki dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan mempermudah masyarakat.
Namun, di sisi lain, ia memberikan catatan penting terkait potensi celah penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Kebijakan ini harus diimbangi dengan sistem registrasi kepemilikan kendaraan yang kuat dan terintegrasi.
"Hanya saja, Polri harus segera menyelesaikan Electronic Registration Identification (ERI) atau pendaftaran kepemilikan kendaraan supaya Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis 16 April 2026.
Ia menegaskan, sistem ETLE hanya akan efektif jika didukung data kepemilikan yang akurat. Tanpa itu, pengawasan kendaraan di lapangan berpotensi lemah. "Makanya ERI harus selesai dulu baru bisa diawasi oleh ETLE," kata Agus.
Sementara itu, kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama juga berpotensi membuat kendaraan digunakan oleh pihak lain tanpa jejak administrasi yang jelas.
Situasi tersebut membuka risiko kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa proses balik nama, sehingga akan sulit ditelusuri jika terjadi pelanggaran atau bahkan tindak kejahatan.
Baca Juga: Masa Bulan Madu Usai, Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Bebas Pajak
Agus juga khawatir kemudahan administrasi justru bisa dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban legal, termasuk tidak melakukan balik nama meski kendaraan sudah berganti pemilik.
Dia menyinggung potensi perilaku menyimpang dalam implementasi kebijakan di lapangan.
"Bea balik nama di-nol-kan supaya orang punya keinginan untuk balik nama tanpa pakai KTP. (Tapi) di Indonesia mau dibuat sistem apa saja niatnya selalu nyolong," ujar dia. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance