Jakarta, The Stance – MBG Watch mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang No. 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.

Koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi dan individu tersebut resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU APBN 2026 ke Gedung MK, Jakarta Pusat, sejak 10 Maret 2026.

Ikut bergabung, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN memicu risiko penyalahgunaan anggaran karena tak memiliki dasar hukum jelas.

Selain itu, pengaturan fiskal juga serampangan, mengabaikan prioritas pendidikan dan kesehatan, serta berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Jadi Undang-Undang APBN 2026 ini, terjadi yang kami sebut namanya abuse, kezaliman, kesewenang-wenangan, otoritarian dalam pengaturan karena suka-suka, enggak pakai dasar undang-undang,” kata Isnur setelah mendaftarkan berkas gugatan, Selasa, 10 Maret 2026.

Bukan Pertama Kali

Ini bukan kali pertama masyarakat menggugat Undang-Undang APBN 2026. Pada Januari lalu, Yayasan Taman Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru terdaftar dalam perkara No.40/PUU-XXIV/2026.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena memasukkan MBG dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang berpotensi memangkas anggaran pendidikan hingga 20%.

Selain itu ada perkara No. 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, dosen Universitas Bestari yang Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.

Pengalokasian MBG sebagai biaya pendidikan berpotensi mengganggu kesejahteraan dosen, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset.

Permohonan ketiga tercatat dalam perkara No.55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat, seorang guru honorer. Ia menguji Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026.

Menurut dia, anggaran pendidikan 20 persen yang memasukkan program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) mengaburkan hak kesejahteraan guru dan hak siswa atas fasilitas pendidikan.

Terbaru, pada Rabu, 15 April 2026 perkara baru teregistrasi dengan Nomor 127/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya adalah Marina Ria aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 menjadi alat legitimasi kebijakan yang tidak transparan dan berpotensi menghamburkan uang negara.

DPR dan Presiden Mangkir

Pada 18 Februari 2026 sempat dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden soal perkara kelayakan gaji guru dan dosen, tetapi kedua pihak memohon penundaan dengan alasan belum siap memberikan keterangan.

Pada 11 Maret 2026, Ketua MK Suhartoyo kembali menunda agenda sidang karena libur panjang sehingga MK perlu menata ulang jadwal sidang.

Setelah penantian sejak Februari, pada Selasa,14-15 April 2026, DPR dan perwakilan pemerintah hadir dan menjawab sederet gugatan yang dilayangkan masyarakat sipil dalam Sidang Pleno Permohonan Nomor 52,55,40/PUU-XXIV/2026.

Di situ, DPR diwakili I Wayan Sudirta, anggota Komisi III. Dia menyatakan pengalokasian anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan langkah yang sah secara substantif karena target manfaat utama program tersebut adalah peserta didik.

“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” katanya.

Menyoal kewajiban mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang dipersoalkan, DPR merujuk Putusan MK Nomor /PUU-X-XII/2024 yang menyatakan konstitusi hanya mengatur batas minimal, bukan rincian alokasi.

Sebagai penutup, anggota DPR dari fraksi PDIP itu menegaskan penganggaran dana MBG merupakan kebijakan negara yang sah demi pembangunan sumber daya manusia (SDM).

“Program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 yang diatur dalam pasal a quo tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pemerintah Bantah MBG Kesampingkan Guru

Luky Alfirman

Sementara itu, Presiden yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menilai bahwa memisahkan program MBG dari anggaran pendidikan merupakan tindakan yang tidak rasional secara saintifik.

“Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan,” kata Luky, membacakan keterangan Presiden untuk perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Pemerintah juga membantah pernyataan Pemohon ihwal potensi tergerusnya kesejahteraan guru akibat alokasi dana MBG. Luky meyakinkan bahwa anggaran gaji dan tunjangan pendidik telah diproteksi dalam kerangka pengelolaan jangka menengah.

“Kehadiran PPPK untuk program MBG tidak memotong porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik,” tegas Luky saat membacakan argumen.

Pemerintah pun memohon Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan uji materi dan memohon MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU No. 17/2025 dan Pasal 49 ayat 1 UU No. 20/2003 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Adapun penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN 2026 tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh, melainkan memperjelas cakupan operasional tersebut,” kata Luky menutup keterangan pemerintah.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo itu, DPR dan Pemerintah kompak menjabarkan program MBG sebagai program prioritas yang selaras dengan kebutuhan pendidikan.

Namun, Majelis Hakim Konstitusi menekankan bahwa persoalan utama para Pemohon bukan soal program MBG, melainkan pengalokasian anggaran MBG pada anggaran pendidikan.

MK Pertanyakan Dasar Hukum

Enny Nurbaningsih

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyinggung soal mandat Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait kewajiban konstitusional pemerintah memenuhi hak atas pendidikan dasar secara gratis.

Ia mempertanyakan apakah kewajiban negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional tersebut sudah terpenuhi atau justru jadi tereduksi karena dana dialihkan untuk membiayai program makan bergizi.

“Apakah ada yang kemudian terambil atau terkurangi dari kewajiban konstitusional tersebut dengan adanya kebijakan MBG yang posnya diletakkan di anggaran pendidikan?” tutur Enny.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan dasar hukum menempatkan MBG di sektor pendidikan, apalagi jika dikaitkan dengan pembagian ranah pemerintah pusat dan daerah yang sudah membagi pos pendidikan secara spesifik.

Terkait manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, tenaga pendidikan, perizinan, dan lainnya sudah diatur bagian mana yang menjadi urusan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Juga: Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik oleh BGN dan Penghamburan Uang Negara

Arsul juga menyoroti anggaran MBG untuk APBN 2025 sekitar Rp71 triliun dan anggaran pendidikan Rp724,3 triliun. Namun pada 2026, anggaran MBG melesat menjadi Rp268 triliun, sedangkan anggaran pendidikan naik tipis menjadi Rp769 triliun.

“Jadi, tidak ragu-ragu lagi nanti.. Apakah benar dengan peningkatan,.. ya.. anggaran MBG pada APBN 2025 versus APBN pada APBN 2025 versus APBN 2026 itu kemudian tidak mengganggu,.. katakanlah,.. alokasi anggaran infrastruktur pendidikan yang lain,” tuturnya.

Setelah Majelis Hakim Konstitusi memberikan pertanyaan, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjawab. Namun, pemerintah yang lebih banyak dicecar pertanyaan hakim memilih akan menjawabnya secara tertulis.

“Kami mencatat berbagai pertanyaan konsern dari para yang mulia hakim akan kami lengkapi dalam bentuk jawaban tertulis segera,” kata Luky.

Sepekan kemudian, Luky dicopot dari posisinya sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Hingga artikel ini diunggah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menunjuk penjaga palang pintu pos penganggaran APBN yang baru. (mhf)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance